skip to main content

Pertanggungjawaban Notaris atas Perubahan Akta Perusahaan Tanpa Sepengetahuan Pihak Terkait

1Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan Kota Tangerang Banten, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The notary must comply with legal requirements in their duties, as violations can result in legal sanctions or dismissal. This study aims to clarify the notary's responsibilities from both civil and criminal law perspectives, and identify potential sanctions for negligence or abuse of authority in creating authentic deeds. The research uses a normative juridical approach. The results show that a notary is liable civilly, criminally, and ethically if they create a deed without the consent of relevant parties, causing the deed to lose its probative value. Negligence in creating authentic deeds may lead to criminal and ethical sanctions if the notary is found to have violated their duties.

Keywords: Notary Responsibility; Deed Changes.

ABSTRAK

Notaris harus mematuhi syarat hukum dalam tugasnya, karena pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi hukum atau pemberhentian tidak hormat. Tujuan penelitian ini memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab notaris, baik dari perspektif hukum perdata maupun pidana, serta mengidentifikasi potensi sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada notaris dalam kasus kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan akta otentik. metode penelitian yang digunakan adalah yiridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Notaris bertanggung jawab secara perdata, pidana, dan etika jika membuat akta tanpa persetujuan pihak terkait, yang mengakibatkan akta kehilangan kekuatan pembuktian. Kelalaian Notaris dalam pembuatan akta otentik dapat mengarah pada sanksi pidana dan etika jika terbukti melanggar kewajibannya

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Notaris; Perubahan Akta.
Fulltext View|Download
Keywords: Notary Responsibility; Deed Changes

Article Metrics:

  1. Amalia, R. (2021). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Otentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta. Universitas Hasanuddin
  2. Amalia, Rizky., Musakkir., & Muchtar, Syamsuddin. (2021).Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum. Vol. 24, (No. 1). hlm. 188-206. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.77
  3. Arini, Desak Gede Dwi., Setyarini, Desak Made., & Magendrawati, Ni Luh Made. (2020). Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 2, (No. 1). p.14. https://doi.org/10.22225/ah.2.1.2020.12-16
  4. Arsy, Eudea Adeli., Widhiyanti, Hanif Nur., & Ruslijanto, Patricia Audrey. (2021). Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Cacat Hukum dan Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pembuatan Akta dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6, (No. 1), p.135. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.324
  5. Dyani, V.A. (2017). Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte. Lex Renaissance, Vol. 2, (No. 1), p.166. https://doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss1.art11
  6. Fatimah., P.T. (2020). Tanggung Jawab Notaris dan PPAT yang Melakukan Pemalsuan Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Tik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 451/K.Pid/ 2018). Indonesian Notary, Vol. 2. (No. 4), p.540-558. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss4/23
  7. Fitri, A.M. (2021). Tanggung Jawab Keperdataan. dan Sanksi Hukum terhadap Perbuatan Notaris yang Membuat Akta Perjanjian Pengikatan. Jual Beli dan Kuasa Jual Tanpa Sepengetahuan, Pemilik Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 963/PDT.G/ 2016/PN.SBY). Indonesia Notary, Vol. 3, (No. 5), hlm. 95. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1092&context=notary
  8. Hage, Andro A. Do., & Hastuti, Nanik Tri. (2023). Tanggung Jawab Notaris yang Mengubah Isi Akta Pengikatan Jual Beli. Notarius, Vol. 16, (No. 2), p. 618. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.40989
  9. Heriani, F.N. (2016). 7 Hal yang Sering Menyeret Notaris ke Pusaran Kasus. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/7-hal-yang-sering-menyeret-notaris-ke-pusaran-kasus-lt573298b2a4142
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  12. Lutviandany, Auly., Wisnaeni, Fifiana., & Cahyaningtyas, Irma. (2021) Pelaksanaan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah terhadap Kode Etik Notaris di Kabupaten Grobogan. Notarius, Vol. 14, (No. 2), p.723-737. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43724
  13. Mahaputra, W.A. (2021). Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Bagi Notaris yang Menjadi Turut Tergugat terhadap Akta yang Telah Dibuatnya. Indonesia Notary, Vol. 3, (No. 36), hlm. 663. Retrievde from https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss2/36/
  14. Munthe, S.I.R.M. (2022). Tanggung Jawab Notaris atas Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang Diduga Dibuat Secara Melawan Hukum (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 484/PDT/2020/PT.BDG). Indonesia Notary, Vol. 4, (No. 1), p.493. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1197&context=notary
  15. Saputro, A.D. (2008). Jati Diri Notaris Indonesia, Dulu, Sekarang, dan di Masa Datang. Jakarta: Gramedia Pustaka
  16. Subiyantana, Subiyantana., & Octarina, Nynda Fatmawati. (2020). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Notaris yang Membuat Keterangan Palsu dalam Akta Otentik. Jurnal Rechtens, Vol. 9, (No. 2), p.93-106. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.786
  17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  18. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  19. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  20. Utami, Anta Rini., Ali, Dahlan., & Din, Mohd. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Notaris terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik. Jurnal Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Syiah Kuala, Vol. 4, (No. 2), p. 13-17. Reterieved from https://jurnal.usk.ac.id/MIH/article/view/5758

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-09-29 12:12:04

No citation recorded.