skip to main content

Pertanggungjawaban Para Pihak dalam Perjanjian Sewa Tempat Usaha di Magelang

1Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

This study examines the accountability of tenants in rental agreements for business premises at the "Airin" Business Rental in Magelang City and the dispute resolution mechanism in the event of default. The research method used is empirical jurisprudence. The findings suggest that both the tenant and the lessor should ensure a full understanding of the agreement, particularly regarding the rights and obligations outlined within it, even when using a standard agreement. To prevent disputes, both parties should agree on non-litigation dispute resolution procedures within the agreement to resolve issues more efficiently and maintain good relations. This approach ensures a clearer understanding and smoother process in rental transactions.

Keywords: Rental; Default; Agreement.

ABSTRAK

Dalam pelaksanaan perjanjian sewa toko (ruko), seringkali terjadi kelalaian atau pelanggaran kontrak oleh salah satu pihak yang terlibat. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban penyewa dalam perjanjian sewa tempat usaha di Persewaan Tempat Usaha “Airin” di Kota Magelang dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam hal terjadi wanprestasi pada perjanjian sewa tempat usaha tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa penyewa dan pemberi sewa disarankan untuk memastikan pemahaman penuh terhadap isi perjanjian, terutama mengenai hak dan kewajiban yang tercantum di dalamnya, meskipun menggunakan perjanjian baku. Untuk menghindari sengketa, kedua belah pihak sebaiknya menyepakati prosedur penyelesaian sengketa non-litigasi dalam perjanjian, agar dapat menyelesaikan masalah secara lebih efisien dan menjaga hubungan baik.

Kata Kunci: Sewa Menyewa; Wanprestasi; Perjanjian
Keywords: Rental; Default; Agreement.

Article Metrics:

  1. Ardian, J. N. (2020). Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Alat Berat Antara PT. Daya Kobelco dan PT. Catur Batavia Transindo (Studi Putisan No. 394 Pdt.G/2018/PN BKS), Procceding: Call for Paper National Conference For Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, Vol. 2, (No. 1). p.599-609. Retrieved from: https://conference.upnvj.ac.id/index.php/ncols/article/view/1511
  2. Aulia, M. Z. (2020). Ulasan Tokoh dan Pemikiran Hukum Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 3, (No. 1), p.201-236. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.201-236
  3. Avelyn, Grisella., & Bianca, Michelle Clementina. (2024). Analisis Aspek Hukum Perjanjian Sewa Menyewa dalam Konteks Hukum Perdata Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 4, (No. 6), p.2447-2460. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16325
  4. Elviza, S. R. ( 2022). Perlindungan Hukum Kreditur terhadap Kewajiban Debitur dengan Hak Tanggungan dalam Relaksasi COVID-19. Officium Notarium, Vol. 3, (No. 2), p.401-410. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art2
  5. Habibah. (2021). Tinjauan Hukum Penerapan Klausal Baku terhadap Nasabah pada Kantor Pegadaian di Kota Makassar. JASS: Jurnal of Administrasive, and Social Science, Vol. 3, (No. 2), p.29-37. https://doi.org/10.55606/jass.v3i2.15
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  7. Kolang, A. R. C. G. (2022). Tinjauan Teoritis atas Peradilan Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Universitas Hasanuddin Makassar
  8. Mangiwa, Devina Melosia., & Djajaputra, Gunawan. (2024). Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja PT. Sukses Bintang Indonesia dengan PT. Ratu Intan Mining (Studi Kasus Putusan Nomor 3854/K/Pdt/2022). Unes Law Review, Vol. 6, (No. 4), p.10633-10642. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
  9. Ninu, Sri Mega Susanti Viadolorosa., Candra, Mardi., & Widodo, Gatut Hendro Tri. (2023). Akibat Hukum Terkait Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Perfecto. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, (No. 2), p.117-134. https://doi.org/10.58977/ijih.v2i1. 1 (2) 117-134
  10. Purba, D. Y. (2024). Perlindungan Hukum bagi Penyewa Ruko atas Pembatalan Secara Sepihak dalam Perjanjian Lisan oleh Pemilik Objek yang Disewa. Universitas Medan Area
  11. Ramadhani, Dwi Aryanti., Dewani, Citranti Hanifah., Nurhayati, Elsa., Zaini, Noer Gita Safira., & Rahmadhani, Swastika. (2024). Analisis Kasus Wanprestasi dalam Transaksi Jual Beli Secara “Online”. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane, Vol. 2, (No. 2), p.343-352. https://doi.org/10.5281/zenodo.11402186
  12. Sriwidodo, Joko., & Kristiawanto. (2021). Memahami Hukum Perikatan. Yogyakarta: Kepel Press
  13. Sudikno. (2008). Ilmu Hukum.Yogyakarta: Penerbit Liberty
  14. Sunarsi, Dessy., Marina, Liza., & Wahyudi, Dedy. (2022). Kepastian Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko. Supremasi Jurnal Hukum. Vol. 4, (No. 2). p.200-211. https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i2.715
  15. Supriyadi. (2019). Status Hukum Perjanjian Sewa Menyewa terhadap Pihak Pemberi Sewa yang Dinyatakan Pailit (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 78PK/Pdt.Sus-Pailit/2015). Universitas Hasanuddin Makassar
  16. Sutrisno, Davy Hirawan., Sugiarti, Titing., & Yoelianto. (2024). Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian Sewa Menyewa antara PT. Jco Donut & Coffee dengan PT. Matahari Putra Prima Tbk. (Studi Kasus Hypermart Lippo Karawaci Utara dan Berdasarkan Putusan Nomor: 117/Pdt.G/2020/Pn Jkt. Pst). Similia Similibu: Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 1, (No. 2), p.123-140. Retrieved from https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/similia/article/view/7244/3122
  17. Tamengge, M. (2018). Kajian Yuridis tentang Sewa Menyewa Sebagai Perjanjian Konsensuil Berdasarkan Pasal 1548 KUH Perdata. Lex Privatum, Vol. 6, (No. 7), p.54-61. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/22397
  18. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  19. Utaria, Fatmie., & Hasna, Haifa. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Tidak Terlaksanya Akta Jual Beli Akibat Penolakan dari Sebagian Ahli Waris Pihak Penjual Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 1, (No. 2), p.191-209, https://doi.org/10.23920/jphp .v1i2.247
  20. Vatriska, Maysha Uri., & Purwanto, I Wayan Novy. (2014). Wanprestasi dalam Perjanjain Jual Beli Lukisan di Batu Belah Art Space Klungkung. Kertha Semaya, Vol. 2, (No. 1). p.3-10. Retrieved from https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1333673
  21. Warouw, Jessica Esther., Rumimpunu, Dientje., & Simbala, Yumi. (2021). Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis di Hadapan Pengadilan Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Rechtreglement Voor de Butengewesten. Lex Privatum, Vol. 9, (No. 10), p.104-112. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/36728

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 17:36:46

No citation recorded.