1PT. Allsapropertindo Kabupaten Bogor Jawa Barat, Indonesia
2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{NTS66622, author = {Luthfie Putra and Sukirno Sukirno}, title = {Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Expedisi terhadap Kurir Mitra apabila Terjadi Kecelakaan Kerja}, journal = {Notarius}, volume = {18}, number = {2}, year = {2025}, keywords = {Expedition Companies; Courier Partners; Accidents.}, abstract = { ABSTRACT Every company in Indonesia is required to provide legal protection to workers by maintaining welfare and offering social security, reflecting the principles of mutual effort, family spirit, and cooperation in accordance with the spirit of Pancasila and the 1945 Constitution. This research aims to examine the legal protection and responsibility of expedition companies towards courier partners who experience workplace accidents. The research method used is normative juridical. The findings indicate that legal protection for courier partners is limited because labor laws focus on formal employment relationships and do not specifically address partnerships. Expedition companies must ensure courier safety through safe instructions, fair wages, provision of safety equipment, training, and mental health support, with more comprehensive regulations needed to effectively protect their rights. Keywords: Expedition Companies; Courier Partners; Accidents. ABSTRAK Setiap perusahaan di Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum kepada pekerja melalui pemeliharaan kesejahteraan dan pemberian jaminan sosial yang mencerminkan asas usaha bersama, kekeluargaan, dan kegotongroyongan sesuai dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Mengetahui perlindungan hukum dan tanggung jawab perusahaan ekspedisi terhadap kurir mitra yang mengalami kecelakaan kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum untuk kurir mitra masih terbatas karena undang-undang ketenagakerjaan fokus pada hubungan kerja formal dan belum mengatur kemitraan secara spesifik. Perusahaan ekspedisi harus memastikan keselamatan kurir melalui instruksi yang aman, pembayaran upah adil, penyediaan peralatan keselamatan, pelatihan, dan dukungan kesehatan mental, serta regulasi yang lebih komprehensif diperlukan untuk melindungi hak-hak mereka secara efektif. Kata Kunci: Perusahaan Expedisi; Kurir Mitra; Kecelakaan }, issn = {2686-2425}, pages = {480--497} doi = {10.14710/nts.v18i2.66622}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/66622} }
Refworks Citation Data :
ABSTRACT
Every company in Indonesia is required to provide legal protection to workers by maintaining welfare and offering social security, reflecting the principles of mutual effort, family spirit, and cooperation in accordance with the spirit of Pancasila and the 1945 Constitution. This research aims to examine the legal protection and responsibility of expedition companies towards courier partners who experience workplace accidents. The research method used is normative juridical. The findings indicate that legal protection for courier partners is limited because labor laws focus on formal employment relationships and do not specifically address partnerships. Expedition companies must ensure courier safety through safe instructions, fair wages, provision of safety equipment, training, and mental health support, with more comprehensive regulations needed to effectively protect their rights.
Keywords: Expedition Companies; Courier Partners; Accidents.
ABSTRAK
Setiap perusahaan di Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum kepada pekerja melalui pemeliharaan kesejahteraan dan pemberian jaminan sosial yang mencerminkan asas usaha bersama, kekeluargaan, dan kegotongroyongan sesuai dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Mengetahui perlindungan hukum dan tanggung jawab perusahaan ekspedisi terhadap kurir mitra yang mengalami kecelakaan kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum untuk kurir mitra masih terbatas karena undang-undang ketenagakerjaan fokus pada hubungan kerja formal dan belum mengatur kemitraan secara spesifik. Perusahaan ekspedisi harus memastikan keselamatan kurir melalui instruksi yang aman, pembayaran upah adil, penyediaan peralatan keselamatan, pelatihan, dan dukungan kesehatan mental, serta regulasi yang lebih komprehensif diperlukan untuk melindungi hak-hak mereka secara efektif.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-06-30 06:40:38
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id