skip to main content

Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Expedisi terhadap Kurir Mitra apabila Terjadi Kecelakaan Kerja

1PT. Allsapropertindo Kabupaten Bogor Jawa Barat, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 NOTARIUS
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Every company in Indonesia is required to provide legal protection to workers by maintaining welfare and offering social security, reflecting the principles of mutual effort, family spirit, and cooperation in accordance with the spirit of Pancasila and the 1945 Constitution. This research aims to examine the legal protection and responsibility of expedition companies towards courier partners who experience workplace accidents. The research method used is normative juridical. The findings indicate that legal protection for courier partners is limited because labor laws focus on formal employment relationships and do not specifically address partnerships. Expedition companies must ensure courier safety through safe instructions, fair wages, provision of safety equipment, training, and mental health support, with more comprehensive regulations needed to effectively protect their rights.

Keywords: Expedition Companies; Courier Partners; Accidents.

ABSTRAK

Setiap perusahaan di Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum kepada pekerja melalui pemeliharaan kesejahteraan dan pemberian jaminan sosial yang mencerminkan asas usaha bersama, kekeluargaan, dan kegotongroyongan sesuai dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Mengetahui perlindungan hukum dan tanggung jawab perusahaan ekspedisi terhadap kurir mitra yang mengalami kecelakaan kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum untuk kurir mitra masih terbatas karena undang-undang ketenagakerjaan fokus pada hubungan kerja formal dan belum mengatur kemitraan secara spesifik. Perusahaan ekspedisi harus memastikan keselamatan kurir melalui instruksi yang aman, pembayaran upah adil, penyediaan peralatan keselamatan, pelatihan, dan dukungan kesehatan mental, serta regulasi yang lebih komprehensif diperlukan untuk melindungi hak-hak mereka secara efektif.

Kata Kunci: Perusahaan Expedisi; Kurir Mitra; Kecelakaan
Fulltext View|Download
Keywords: Expedition Companies; Courier Partners; Accidents.

Article Metrics:

  1. Abdullah, J. (2018). Bentuk-Bentuk Jaminan Sosial dan Manfaatnya bagi Tenaga Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 9, (No. 1), p.121-135. http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v9i1.3676
  2. Amira, F. (2016). Tanggung Jawab Pengiriman Barang Ekspedisi atas Kehilangan dan/atau Kerusakan Barang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS (Studi Kasus di Kantor Pos Solo). Privat Law Vol. 4, (No. 1), p.117-124. Retrieved from chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/ https://media.neliti.com/media/publications/164531-ID-tanggung-jawab-pengiriman-barang-ekspedi.pdf
  3. Asikin, Z. & et.al. (2002). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  4. Attirmidzi, M.Z. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Sistem Transaksi Online Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Supremasi, Vol. 12, (No. 1), p.97-108. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i1.1679
  5. Ayuningtyas, Aisyah., & Cahyono, Eko Fajar. (2020). Penilaian Hak dan Kewajiban Karyawan Pandangan Prespektif Islam pada Perusahaan Ekspedisi di Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, Vol. 7, (No. 1), p.100-118. https://doi.org/10.20473/vol7iss20201pp100-118
  6. Deadora, G. (2021). Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja terhadap Sales Promotion Girls (SPG). Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, Vol. 19, (No. 1), p.81-100. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4239c
  7. Dianari, R.G.F. (2018). Pengaruh E-Commerce terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Bina Ekonomi, Vol. 22, (No. 1), p.43-62. https://doi.org/10.26593/be.v22i1.3619.45-64
  8. Diskhamarzaweny, D. (2022). E-Commerce Ditinjau dari Perspektif Manajemen Pemasaran dan Hukum Perlindungan Konsumen. Kodifikasi, Vol. 4, (No. 1), p.116-133. Retrieved from https://ejournal.uniks.ac.id/index.php/KODIFIKASI/article/view/1912
  9. Fabian, Adam Ilham., Karjoko, Lego., & Najicha, Fatma Ulfathun. (2024). Analisis Pengaturan Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerja Kurir Ekspedisi Ditinjau dari Asas Keadilan Pancasila. TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Vol. 1, (No. 1), p.224-235. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.91
  10. Indrawati, Indrawati., Ermawati., & Istiqamah, Rabaniyah. (2019). Pengaruh Pendidikan dan Pekerjaan terhadap Kemiskinan Rumah Tangga dengan Lingkungan sebagai Variabel Moderating di Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 1, (No. 2), p.38-69. https://doi.org/10.24239/jiebi.v1i2.11.38-69
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  12. Khumar, Roikhul., Suratman., & Syaifudin, Ahmad. (2023). Tanggung Jawab Perusahaan Layanan Pengiriman atas Hilangnya Barang dalam Perspektif Hukum Pengangkutan. DINAMIKA: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 29, (No. 2), p.7682-7700. Retrieved from https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/20173
  13. Mariska. (2023). Mengenal Mitra Kerja dan Perbedaannya dengan Karyawan. Rertrieved from https://kontrakhukum.com/article/mitra-kerja-adalah/#:~:text=Dengan%20begitu%2C%20hubungan%20kerja%20mengharuskan,para%20pihak%2C%20sehingga%20kedudukannya%20setara
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
  15. Rokhim, Abdul., & Fatmawati, Dewi (2024). Akibat Hukum dari Pembatalan Perjanjian Kerjasama. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora (JURRISH), Vol. 3, (No. 1), p. 237-246. https://doi.org/10.55606/jurrish.v3i1.2582
  16. Sanjaya, Febronia Juniati., & Nasution, Krisnadi. (2023). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Kurir Mitra Kerja dalam Proses Layanan Cash on Delivery (COD). Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 3, (No. 1), p.452-465. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.193
  17. Soepomo, I. (2003). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan
  18. Sonata, D.L. (2014). Metode Penelitian hukum Noramatif dan Kualitatif: Karakteristk Khas dari Metode Penelitian Hukum. Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, (No. 1), p.15-33. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283
  19. Sutrini, N.K. (2022). Pertanggungjawaban Perusahaan Kebun Binatang terhadap Daily Worker yang Mengalami Kecelakaan. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), Vol. 4, (No. 1). https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2
  20. Tambunan, Samuel Hilman Juninho., Adiyanta, Susila., & Azhar, Muhammad. (2024). Hubungan Kemitraan bagi Mitra Driver Online Antara Indonesia dan Inggris di Era Gig Economy: Studi Komparasi. Jurnal Kewarganegaraan Vol. 8, (No. 1), p.845-853. https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6416
  21. Tindatu, R.A. (2016). Perlindungan Tenaga Kerja dalam Kecelakaan Kerja Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Lex Privatum, Vol. 4, (No. 7), p.46-53. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/13244
  22. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  23. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  24. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-30 06:40:38

No citation recorded.