skip to main content

Peran Notaris Menjamin Keabsahan Penghadap dalam Pembuatan Akta

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The issue of the validity of the signatory's position in the creation of notarial deeds often leads to legal uncertainty and potential disputes. This problem arises due to doubts about the validity of the parties making agreements before the notary, which risks creating legal uncertainty. This study aims to analyze legal issues related to the validity of the signatory's position and examine measures notaries can take to ensure its validity, particularly when facing doubts about the signatory's identity. The method used is a descriptive-analytical doctrinal approach with secondary data from literature studies. The results show that notaries need to implement the principle of caution comprehensively as mandated in several articles of the Notary Public Law to ensure legal certainty and strong proof in court.

Keywords: Validity; Parties; Deed; Notary.

ABSTRAK

Permasalahan mengenai keabsahan kedudukan penghadap dalam pembuatan akta notaris sering menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa. Permasalahan ini umumnya muncul karena keraguan terhadap keabsahan kedudukan pihak yang membuat perjanjian di hadapan notaris, yang berisiko menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan hukum terkait keabsahan penghadap dan mengkaji langkah-langkah yang dapat diambil notaris untuk memastikan keabsahan tersebut, khususnya dalam menghadapi keraguan identitas penghadap. Metode yang digunakan adalah pendekatan doktrinal deskriptif analitis dengan data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya untuk mengatasi adanya permasalahan tersebut, maka notaris perlu mengimplementasikan prinsip kehati-hatian secara komprehensif sebagaimana telah diamanatkan dalam beberapa Pasal pada UUJN. Adanya kehati-hatian tersebut diperlukan agar akta yang disusun di hadapan notaris memiliki kepastian hukum, serta memiliki pembuktian yang kuat di hadapan hukum.

Kata Kunci: Keabsahan; Penghadap; Akta; Notaris.

Keywords: Validity; Parties; Deed; Notary.

Article Metrics:

  1. Abror, Salman., Mansar, Adi., & Limbon Ferry Susanto. (2022). Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Hak Waris yang Mengalami Degradasi Nilai Pembuktian (Studi Putusan PN Cianjur No. 259/PID.B/2015/PN.CJR). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Vol. 4, (No. 4), p.2405-2415. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i4.1085
  2. Afifah, K. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris Secara Perdata terhadap Akta yang Dibuatnya. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 2, (No. 1), p147-161. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/7999/pdff
  3. Amalia, Rizky., Musakkir., & Muchtar, Syamsuddin. (2021). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta. AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 24, (No. 1), p.188-206. https://doi.org/http://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.77
  4. Consoleo, Aditya Salsabila., Sulasno, & Rokilah. (2023). Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Identitas Penghadap dalam Pembuatan Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Jual. Jurnal HAK: Kajian Hukum Administrasi & Komunikasi, Vol. 1, (No. 1), p.97-106. https://doi.org/https://doi.org10.10.30656 /jhak.v1i1.7443
  5. Dewi, K. O. (2019). Penyuluhan Hukum tentang Pembuatan Akta oleh Notaris. University of Bengkulu Law Journal, Vol. 4, (No. 1), p.59-70. https://doi.org/https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.1
  6. Elvina, M. (2020). Implikasi Hukum terhadap Akta yang Dibuat oleh Notaris yang Tidak Dibacakan dan Ditandatangani Secara Bersama-sama. Lex Renaissance, Vol. 5, (No. 2), p.11-24. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss2.art12
  7. Irawan, Y. (2018). Kepemilikan Atas Tanah Dalam Perkawinan Sebagai Harta Bersama. Lambung Mangkurat Law Journal, Vol. 3,(No. 1), 1–18. https://doi.org/10.32801/lamlaj.v3i1.64
  8. Maria, J. (2020). Pembatalan Akta Notariil oleh Notaris. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 4, (No. 4), p.408-415. http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index
  9. Mido, Muhammad Tiantanik Citra., Nurjaya, I Nyoman., & Safa’at, Rachmad. (2018). Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap. Jurnal Lentera Hukum, Vol. 5, (No. 1), p.181. https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i1.6288
  10. Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti
  11. Paskadwi, B. M. (2022). Peran dan Tanggung Jawab Notaris Terkait Pengenalan Penghadap Serta Akibat Hukum atas Pembuatan Akta Autentik oleh Notaris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 366/PID.B/2021/PN.JKT.SEL). Indonesian Notary, Vol. 4, (No. 1), p.567. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss1/26
  12. Purnawan, N. M. E. Y. (2020). Penjualan Harta Waris Berupa Tanah Tanpa Adanya Persetujuan Ahli Waris Lainnya. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 5, (No. 2), p.311. https://doi.org/10.24843/AC.2020.v05.i02.p09
  13. Putusan Nomor 134/Pdt.G/2013/PN.Btm di Pengadilan Negeri Batam
  14. Putusan Nomor 107/Pdt.G/2019/PN.Plk di Pengadilan Negeri Palangkaraya
  15. Rachmadi, Indra., & Yahya, Nur. (2022). Optimalisasi Notaris dalam Memverifikasi Keterangan dan Data Pendukung untuk Pembuatan Akta Otentik. Perspeektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Vol. 27, (No. 1), p. 20-31. https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i1.820
  16. Rahardjo, S. (2021). Sosiologi Hukum; Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Genta Publishing
  17. Reynaldi, Muhammad Ruchiyat., & Adjie, Habib. (2023). Peran Notaris Pembuat Akta Tanah dalam Meminimalisir Sengketa Tanah. Jurnal Hukum, Vol. 20, (No. 2), p. 522-530. Retrieved from https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/law/article/view/403
  18. Sjaifurrachman, & Adjie, Habib. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV Mandar Maju
  19. Trisna, Iqbal Satria., Faniyah, Iyah., & Arliman, Laurensius. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Notaris atas Penerbitan Covernote. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, Vol. 3, (No. 3), p.110-122. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/7s125m44
  20. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  21. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 15:11:31

No citation recorded.