skip to main content

Akibat Hukum Akta Autentik yang Terdegradasi Menjadi Akta di Bawah Tangan

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

2Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

3Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

An authentic deed is official document with full evidentiary power in Indonesian legal system. However, in practice, there are situations where an authentic deed may be degraded to underhanded deed, which holds lower legal authority. This paper explores the causes of such degradation, the notary's liability, and the forms of legal protection available to notaries. Through a normative analysis of relevant legislation, case studies, and jurisprudence, the paper finds that the degradation of authentic deeds is generally caused by procedural errors, violations of formal requirements, and invalidity of signatures. Notaries are responsible for the deeds they create and may face legal sanctions if degradation occurs. To protect notaries, it’s recommended to strengthen oversight by professional organizations, enhance training, and implement professional liability insurance.

Keywords: Liability; Notary; Degradation of Deed

ABSTRAK

Akta autentik merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan pembuktian penuh dalam sistem hukum Indonesia. Namun, dalam praktiknya, ada situasi di mana akta autentik dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan sehingga kedudukannya turun menjadi akta di bawah tangan. Jurnal ini membahas penyebab terjadinya degradasi akta autentik, tanggung jawab notaris atas degradasi tersebut, dan bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada notaris. Melalui yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kasus, dan yurisprudensi, jurnal ini menemukan bahwa degradasi akta autentik umumnya disebabkan oleh kesalahan prosedural, pelanggaran syarat materiil serta syarat formil, dan ketidakabsahan penandatanganan. Notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya dan dapat menghadapi sanksi hukum jika terjadi degradasi akta. Untuk melindungi notaris, disarankan adanya penguatan pengawasan oleh organisasi profesi, peningkatan pelatihan, dan penerapan asuransi profesi.

Kata Kunci: Tanggung Jawab; Notaris; Degradasi Akta

Fulltext View|Download
Keywords: Liability; Notary; Degradation of Deed

Article Metrics:

  1. Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia. Yogjakarta: UII Press
  2. Cahyono, Devirly Juwita Putri., & Wahyono, Dipo. (2017). Penyelesaian Perselisihan antara Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dengan Dosen. Mimbar Keadilan, Vol. 2, (No. 1), p.20. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2198
  3. Elizabeth, J., & Anggoro, T. (2022). Pembatalan Akta Jual Beli PPAT Yang Cacat Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 17/Pdt.G/2012/PT. TK). Palar: Pakuan Law Review, Vol. 8, (No. 1), p.198-211. https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.4776
  4. Gaol, S. L. (2018). Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 8, (No. 2), p.91-109. https://doi.org/10.35968/jh.v8i2.257
  5. Gusriadi., & El Rahman, Taufiq. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Kreditur Akibat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang Terdegradasi Sebagai Akta di Bawah Tangan. Jurnal Hukum Unissula, Vol. 37, (No. 2). p. 134-150. https://dx.doi.org/10.26532/jh.v37i2.16325
  6. Ihbrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum. Malang: Bayumedia Publishing
  7. Iriantoro, A. (2019). Upaya Preventif Notaris Dalam Membuat Akta Agar Terhindar Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), Vol. 5, (No. 1), p.16-32. https://doi.org/10.35814/selisik.v5i1.1281
  8. Kamilah Is’ad, Otih Handayani, & Widya Romasindah Aidy. (2023). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Pada Pembtalan Perjanjian Kerjasama antara Klien dengan Perusahaan Wedding Organizer. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, Vol. 2, (No. 1), p.149-164. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i1.834
  9. Lestari, Tri Wahyu Surya., & Santoso, Lukman. (2018). Komparasi Syarat Keabsahan “Sebab yang Halal” dalam Perjanjian Konvensional dan Perjanjian Syariah. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 8, (No. 2), p.281. https://doi.org/10.21043/yudisia.v8i2.3240
  10. Mahendra, M. (2019). Akibat Hukum terhadap Kesalahan Ketik pada Akta yang Dibuat Notaris. Agustus, Vol. 4, (No. 2), p.227-236. https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.02.p.06
  11. Mahfirah, Shara Mitha., Mohammad, Mutiara Fajrin Maulidya., Al Hakim, Dimas., & Rahman, Arif Saeful. (2021). Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Atas Kecelakaan Pesawat Udara Dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum. Jurnal Education and Development, Vol. 9, (No. 1), p.643. Retrieved from https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/2495
  12. Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group
  13. Mulyana, Dedi., & Abdughani, Rika Kurniasari. (2021). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah yang Batal Demi Hukum. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, Vol. 1, (No. 1), p.106-118. Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/352061840_TANGGUNG_JAWAB_NOTARISPPAT_TERHADAP_AKTA_JUAL_BELI_TANAH_YANG_BATAL_DEMI_HUKUM
  14. Muyassar., Ali, Dahlan., & Suhaimi. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Notaris terhadap Pengingkaran Akta Jual Beli Tanah Bersertipikat oleh Pihak yang Dirugikan. Syiah Kuala Law Journal, Vol. 3, (No. 1), p.148-163. https://doi.org/10.24815/sklj.v3i1.12446
  15. Navisa, F., & Sunardi. (2024). Peraturan Jabatan dan Etika Profesi Notaris: Buku Ajar Magister Kenotariatan. Penerbit Thalibul Ilmi Publishing & Education
  16. Ode, A. L. (2022). Degradasi Akta Hibah Wasiat dari Akta Autentik Menjadi Surat di Bawah Tangan Berdasarkan Putusan Pengadilan dan Dampak Penerapan dalam Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3466 K/Pdt/2016). Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 4, (No. 1), p.42-54. https://doi.org/10.35814/otentik.v4i1.3344
  17. Paramaningrat Manuaba, I. B., Parsa, I. W., & Ketut Ariawan, I. G. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik. Acta Comitas, Vol. 3, (No. 1), p.59. https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p05
  18. Prahardika, Rhyno Bagas, & Kawuryan, Endang Sri. (2018). Tanggung Gugat Notaris atas Kelalaian dalam Membuat Akta Perjanjian Kredit Bank. Transparansi Hukum, Vol. 1, (No. 1), p.37-54. https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i1.172
  19. Pratama, Kevin Hernando., Djajaputra, Gunawan. (2021). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembuatan Akta Jual Beli yang Dibuat Tanpa Sepengetahuan dan Persetujuan Pemilik Objek dalam Putusan Nomor 347/Pdt.G/2017/ PN.Jkt.Tim. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 4, (No. 2), p.1133-1156. https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17010
  20. Religia, A. M. (2019). Permasalahan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Indonesia. University of Bengkulu Law Journal, Vol. 4, (No. 2), p.183-197. https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.2.188-201
  21. Soebagyo, Soegeng Ari., & Gunarto. (2017). Akibat Hukum Akta Otentik yang Terdegradasi Menjadi Akta di bawah Tangan. Jurnal Akta, Vol. 4, (No. 3), p.323. https://doi.org/10.30659/akta.v4i3.1804
  22. Subekti. (2001). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa
  23. Sukisno, D. (2008). Pengambilan Foto Copi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris. Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 20, (No. 1). https://doi.org/10.22146/jmh.16313
  24. Wardhani, L. C. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 2, (No. 1), p.49-63. https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss1.art4
  25. Wardhani, L.C. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. Lex Renaissance, Vol. 1, (No. 2), p.49-63. https://doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss1.art4

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-12-29 16:30:18

No citation recorded.