skip to main content

Hak dan Kewajiban Pemegang Merek Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis

1Kantor Notaris & PPAT Muhammad Firdaus Amin S.H. M.Kn. Kota Palembang Sumatera Selatan, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

A trademark is a legal entity that provides protection for its owner against unauthorized use of trade signs by others. This study aims to examine the implementation of trademark registration for goods and services, as well as the rights and obligations of registered trademark holders under Law Number 20 of 2016, in supporting legal certainty, brand reputation protection, and consumer protection for authentic products. The research method employed is normative juridical. The findings reveal that trademark registration in Indonesia grants exclusive rights to the first party to register the trademark, ensuring its use in the trade of goods and services. Legal protection of trademarks aims to create legal certainty, safeguard brand reputation, and ensure a fair market with consumer protection for authentic and high-quality products.

Keywords: Trademark Holder Rights; Registered Trademarks.

ABSTRAK

Merek merupakan entitas hukum yang memberikan perlindungan bagi pemiliknya terhadap penggunaan tanda perdagangan oleh pihak yang tidak berwenang. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran merek produk barang dan jasa, serta hak dan kewajiban pemegang merek terdaftar menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mendukung kepastian hukum, perlindungan reputasi merek, dan perlindungan konsumen terhadap produk asli. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian diketahui bahwa Pendaftaran merek di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan hak eksklusif kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek dan melindungi penggunaannya dalam perdagangan barang dan jasa. Perlindungan hukum atas merek bertujuan menciptakan kepastian hukum, melindungi reputasi merek, serta memastikan pasar yang adil dengan perlindungan konsumen terhadap produk asli dan berkualitas.

Kata Kunci: Hak Pemegang Merek; Merek Terdaftar.

Fulltext View|Download
Keywords: Trademark Holder Rights; Registered Trademarks

Article Metrics:

  1. Alfarizi, M. (2021). Penerapan Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Merek Terkenal Konvensi Paris ke Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  2. Anthon, F. (2016). Alternatif Perlindungan Hukum atas Hak Merek Kolektif Genteng Jatiwangi Guna Mengurangi Persaingan Usaha di Kabupaten Majalengka. Jurnal Unifikas, Vol. 3, (No. 2), p.18. Retrieved from https://journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/article/view/403
  3. Arbaiyah. (2024) Perlindungan Hukum terhadap Merek Hasil Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Indragiri Hilir. Universitas Islam Indragiri
  4. Asuan. (2022). Pendaftaran Hak Atas Merek. Solusi, Vol. 20, (No. 1), p.135-160. https://doi.org/10.36546/solusi.v20i1.533
  5. Fitriani, Selvi Nurma Dyah., Susanti, Ochtorina., & Efendi, A’an. (2022). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Merek yang Sesuai dengan Karateristik Hak Merek. Jurnal Rechtens, Vol. 11, (No. 2), p.239-256. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1783
  6. Gultom, M.H. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar terhadap Pelanggaran Merek. Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa: Jurnal Warta Edisi No. 56. https://doi.org/10.46576/wdw.v0i56.14
  7. Hidayat, T. (2024). Analisis Hukum tentang Hak Merek Sebagai Jaminan Kredit pada Perbankan Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Legal Oponion, Vol. 12, (No. 2), p. 458-462. Retrieved from https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1028
  8. Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 11, (No. 1), p.65-77. Retrieved from https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/27
  9. Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  10. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik
  11. Putra, F.N.D. (2014). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Merek terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek. Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum, (Edisi: Januari-Juni), p.97-108. Retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/240068/perlindungan-hukum-bagi-pemegang-hak-atas-merek-terhadap-perbuatan-pelanggaran-m
  12. Ramadhan, G.D. (2021). Ruang Lingkup Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Video Game. Journal of Intellectual Property Vol. 4, (No. 2), p.2-14. https://doi.org/10.20885/jipro.vol4.iss2.art1
  13. Santoso, Agil Febriansyah., & Santoso, Budi. (2022). Implementasi Hukum Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dalam Perspektif Negara Hukum. Notarius, Vol. 15, (No. 2), p.818-832. https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.33566
  14. Syarifin, Pipin., & Jubaedah, Dedah. (2004). Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy
  15. Umami, Y.Z. (2016). Penerapan Doktrin Persamaan Merek pada Pendaftaran Merek. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, Vol. 9, (No. 2), p.112-132. http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v9i2.1960
  16. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  17. Zakariya, Hafid., & Hidayah, Nurul (2017). Keberpihakan Pemerintah dalam Mendukung Daya Saing UMKM Melalui Pendaftaran Merek Kolektif. Jurnal Serambi Hukum, Vol. 10, (No. 02), p.1-12. Retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/163553/keberpihakan-pemerintah-dalam-mendukung-daya-saing-umkm-melalu-pendaftaran-merek#id-section-content

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-09-29 11:59:38

No citation recorded.