skip to main content

Implementasi Kode Etik Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Sebagai Upaya Penegakan Hukum

1Kantor Notaris & PPAT Andrey Max Emman S.H. M.Kn. Kota Palembang Sumatera Utara, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Notaries, as public officials, have the authority to make authentic deeds in accordance with statutory regulations. This research employs normative legal research with descriptive qualitative analysis. The study aims to examine the implementation of the Notary Code of Ethics in the preparation of authentic deeds and the sanctions imposed on notaries who violate ethical provisions. The findings show that the application of the code of ethics is essential to ensure the integrity and professionalism of notaries in carrying out their duties. Notaries are required to uphold ethical values such as justice, honesty, humanity, and objectivity in handling legal matters. Compliance with the Notary Code of Ethics is important to maintain public trust and support the realization of a fair and effective legal system in society.

Keywords: Notary; Professional Ethics; Law Enforcement.

ABSTRAK

Notaris, sebagai pejabat publik memiliki kewenangan khusus membuat akta-akta otentik menurut aturan perundang-undangan. penelitian ini bersifat normatif dengan spesifikasi penelitian analisis deskriptif kualitatif. Temuan pada penelitian ini akan menjelaskan bagaimana penerapan kode etik oleh Notaris dalam membuat akta otentik serta sanksi yang diberikan kepada Notaris apabila diketahui dalam membuat akta otentik tidak mematuhi kaidah yang berlaku sesuai kode etik. sehingga Notaris dalam menjalankan tugasnya harus bersikap profesional, yang memiliki kualifikasi sikap, baik dalam sikap keadilan, sikap kejujuran, sikap kemanusiaan, mampu menempatkan diri dan menilai sesuatu secara obyektif dalam mengurus semua perkara yang ditangani, dan selalu patuh dalam Kode Etik Notaris dalam setiap hal yang Notaris kerjakan sehingga dapat melaksanakan sistem penegakkan hukum yang baik.

Kata Kunci: Notaris; Kode Etik ; Penegakan Hukum.
Keywords: Notary; Professional Ethics; Law Enforcement

Article Metrics:

  1. Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: Uii Press
  2. Bertens, K. (2011). Etika. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
  3. Gitayani, L. P. C. (2019). Penerapan Etika Profesi oleh Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa kepada Klien. Acta Comitas, Vol. 3, (No. 3), p.426. https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i03.p03
  4. Iryadi, I. (2019). Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Konstitusi, Vol. 15, (No. 4), p.796. https://doi.org/10.31078/jk1546
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  7. Lubis, M. Faisal Rahendra., & Noor, Tajuddin. (2022). Kelalaian Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 2604 K/Pdt/2019. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 17, (No. 1), p.70-82. https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.5155
  8. Md, M. (2011). Konstitusionalisme dan Pelembagaannya dalam Ketatanegaraan di Indonesia. Makalah Disampaikan dalam Pelatihan Hakim dan Jaksa yang Diselenggarakan dalam Bentuk Kerja Sama antara Komisi Yudisial Republik Indonesia. Retrieved from https://pusdik.mkri.id/materi/materi_197_Konstitusionalisme-MK (Prof.Mahfud MD).pdf
  9. Muhammad, A. K. (2008). Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
  10. Ozora, Abednego., Permana, Chika., Nauly, Ekklesia., Puteri, Elisabeth ., Eve, Jennifer., Boenni, Nathania., Riyadi, Slamet., & Ginting, Yuni Priskila. (2023). Analisis Kode Etik Notaris dalam Menjalankan Profesi. Jurnal Pengabdian West Science, Vol. 2, (No. 8), p.661-673. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i08.511
  11. Prana, R. P. (2019). Peran Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Upaya Perlindungan Hukum terhadap Investor untuk Menghindari Kerugian Akibat Praktik Manipulasi Pasar di Pasar Modal. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 7, (No. 1), p.43. https://doi.org/10.28946/rpt.v7i1.267
  12. Prasetyo, M. Khafit., Jumanuba, . Wlidan., & Masyhudi, Ayatulloh. (2024). Peranan Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Nusantara, Vol. 1, (No. 4), p.15-27. https://doi.org/10.61722/jinu.v1i4.1571
  13. Pratitis, Sugih Ayu., & Rehulina. (2022). Tanggung Jawab Hukum Bagi Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya Secara Perdata. Ilmu Hukum Prima (IHP), Vol. 5, (No. 1), p.108-117. https://doi.org/10.34012/jihp.v5i1.2513
  14. Prayojana, Dwi Andika., Murni, R.A. Retno., & Dharmawan, Ni Ketut Supast. (2018). Pelaksanaan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Notaris tentang Pemasangan Papan Nama Notaris di Kota Denpasar. Acta Comitas. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/242756-pelaksanaan-penyelesaian-pelanggaran-kod-e21da588.pdf
  15. Purwaningsih, E. (2019). Penegakan Hukum Jabatan Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Berdasarkan Pancasila dalam Rangka Kepastian Hukum. ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 2, (No. 3), p.323-336. https://doi.org/10.33476/ajl.v2i3.846
  16. Raja, Raja Raditya Ferialdi., & Svinarky, Irene. (2023). Analisis Yuridis Peran Notaris dalam Menjaga Kerahasiaan Data Konsumen terhadap Pembuatan Akta Autentik Menurut Ketentuan Hukum Perdata Indonesia. Scienta Journa: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 5, (No. 5). https://doi.org/10.33884/scientiajournal.v5i5.7770
  17. Rizkia, Nanda Dwi., & Fardiansyah, Hardi. (2024). Peran Notaris dalam Transformasi Digital dalam Rangka Kesejahteraan Masyarakat Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, Vol. 8, (No. 2). https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1281
  18. Sinaga, N. A. (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum yang Baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, VoL. 10, (No. 2). https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460
  19. Suaila, Agna., & Krisnan, Johny. (2019). Menggali Kembali Peran Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Dasar Negara dalam Pembangunan Hukum Nasional di Era Global. Law and Justice, Vo.4, (No. 1), p46-55. https://doi.org/10.23917/laj.v4i1.8066
  20. Tumbuan, F. B. (1976). Beberapa Catatan Mengenai Sewa-Beli. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 6, (No. 5), p.379. https://doi.org/10.21143/jhp.vol6.no5.710
  21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  22. Undang-Undang Nomor 2 Thaun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  23. Utama, Y. J. (2010). Membangun Peradilan Tata Usaha Negara yang Berwibawa, Naskah Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakulas Hukum Universitas Diponegoro. Retrieved from https://eprints.undip.ac.id/7827/1/Pidato_GB_YOS.pdf
  24. Wulandari, Septi Tri., & Choiri, Muttaqin. (2020). Penguatan Wewenang Lembaga Pengawas Eksternal pada Penegakan Kode Etik Profesi Notaris (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015). Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 12, (No. 2), p.280. https://doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.2954
  25. Zainal, A. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 17:35:33

No citation recorded.