skip to main content

Problematika Hadhanah di Bawah Umur yang Jatuh pada Ayah sebab Perceraian

1Kantor Notaris & PPAT Sari Nitiyudo S.H. S.Pn. Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

3Fakultas Hukum, Universitas Lampung Kota Bandar Lampung Lampung, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Divorce is often the final step when family disputes cannot be settled amicably. One significant consequence is the transfer of custody of minor children from the mother to the father which differs from common practice. This study analyzes Law Number 1 of 1974 on Marriage, The Compilation of Islamic Laws, and Law Number 35 of 2014 on Child Protection using a normative legal approach. The focus is the legal considerations applied by judges during divorce proceedings, particularly in determining child custody. The findings reveal that custody may be granted to the father based on the principle that child-rearing requires a balance of rights and responsibilities between both parents. Ultimately, the best interests of the child are prioritized, ensuring their well-being and proper development after divorce.

Keywords: Divorce; Hadhanah; Custody Rights Fall to the Father.

ABSTRAK

Perceraian merupakan jalan terakhir ketika perselisihan dalam keluarga tidak dapat diselesaikan, yang sering kali mengakibatkan peralihan hak asuh anak yang masih di bawah umur dari ibu kepada ayah, yang berbeda dengan praktik umum. Penelitian ini menganalisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Fokus kajian ini adalah pada dasar hukum yang dipertimbangkan oleh hakim dalam pengambilan keputusan perceraian dan hak asuh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak asuh dapat diberikan kepada ayah berdasarkan prinsip bahwa pengasuhan anak harus mempertimbangkan keseimbangan antara hak anak dan tanggung jawab orang tua setelah perceraian, dengan menekankan pada kepentingan terbaik bagi anak.

Kata Kunci: Perceraian; Hadhanah; Hak Asuh Jatuh Pada Ayah.

Keywords: Divorce; Hadhanah; Custody Rights Fall to the Father.

Article Metrics:

  1. Amnawaty. (2019). Hukum Keluarga Islam dan Nikah Siri. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja
  2. Arifin, M. Zaenal., & Anshori, Muh. (2019). Fiqih Munakahat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  3. Islami, Irfan., & Sahara, Aini. (2019). Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak di bawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian. ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 10,(No. 1), p.181-194. https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1070
  4. Julyano, Mario., & Sulistyawan, Aditya Yuli. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, Vol. 1. (No. 1), p.13. https://doi.org/10.2753/RUP1061-1940040317
  5. Kamila, N. (2023). Pemberian Kewenangan Hak Asuh Anak Kepada Ayah Prespektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Dan Hukum Islam, Vol. 1, (No. 1), p.74-107. Retrieved from https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/5/4
  6. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  7. Maryati, M. (2021). Dasar Pertimbangan Hakim Menetapkan Hak Asuh Anak Kepada Suami Selaku Pemohon Pada Pengadilan Agama Jambi. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 21, (No. 3), p.1299. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1740
  8. Muhajir, A. (2017). Hadhanah dalam Islam (Hak Pengasuhan Anak dalam Sektor Pendidikan Rumah). SAP (Susunan Artikel Pendidikan), Vol. 2, (No. 2), p.165-173. https://doi.org/10.30998/sap.v2i2.2089
  9. Nurhadi. (2018). Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah. UIR Law Review, Vol. 2, (No. 2), p.414. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).1841
  10. Putri, Ester Stevany., Syahda, Illa Fatika., Putra, Rizki Dwi., Syafa, Tazkia Suhaila., & Siswajanthy, Farahdinny. (2024). Pemenuhan Hak Anak dalam Konteks Perceraian: Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Hak Asuh Anak Melalui Litigasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 2, (No. 1), p.16-26. https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.203
  11. Putri, Levi Winanda., & Imtihanah, Anis Hidayatul. (2021). Hak Hadhanah Anak yang Belum Mumayiz Kepada Ayah Kandung Perspektif Hukum Islam. Jurnal Antologi Hukum, Vol. 1, (No. 2), p.132-144. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v1i2.305
  12. Rafni, G. Z. (2024). Hak Asuh Anak di Bawah Umur yang Diberikan kepada Ayah Setelah Perceraian Orang Tua. Jurnal Cakrawala Ilmiah, Vol. 4, (No. 1), p.4007. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/8619/6751
  13. Rahman, Bubur., & Qomaria, Nanik Paripati. (2024). Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Vol. 1, (No. 2), p.30-43. https://doi.org/10.55210/jpmh.v2i1.341
  14. Sa’adah, M. (2022). Pergeseran Penyebab Perceraian dalam Masyarakat Urban. Jawa Timur: Academia Publication
  15. Shabrina, Tia., Widarto, Joko., Markoni, & Nardiman. (2024). Pemberian Kewenangan Hak Asuh Anak di Bawah Umur Kepada Ayah dalam Perkara Penguasaan Anak. Jurnal Cinta Nusantara, Vol. 2, (No. 1), p.3. https://doi.org/10.63754/jcn.v2i1.31
  16. Triyanita, Luluk Septaniar., & Prananingtyas, Paramita. (2023). Hak Anak Akibat Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Notarius, Vol. 16,(No. 2), p.850-860. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.39312
  17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  19. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
  20. Wardaningtiyas, Angga Tiara., & Anisah, Inayatul. (2020). Analisis Hukum Terhadap Perceraian Sumpah Li’an. IJLIL: Indonesian Journal of Law and Islamic Law, Vol. 2, (No. 2), p.333-57. https://doi.org/10.35719/ijl.v1i3.89

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 15:01:17

No citation recorded.