1Kantor Notaris & PPAT Sari Nitiyudo S.H. S.Pn. Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia
2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia
3Fakultas Hukum, Universitas Lampung Kota Bandar Lampung Lampung, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{NTS70183, author = {Ranis Hapira and Ni’ma Ulinihayati and Aprilianti Aprilianti}, title = {Problematika Hadhanah di Bawah Umur yang Jatuh pada Ayah sebab Perceraian}, journal = {Notarius}, volume = {19}, number = {0}, year = {2026}, keywords = {Divorce; Hadhanah; Custody Rights Fall to the Father.}, abstract = { ABSTRACT Divorce is often the final step when family disputes cannot be settled amicably. One significant consequence is the transfer of custody of minor children from the mother to the father which differs from common practice. This study analyzes Law Number 1 of 1974 on Marriage, The Compilation of Islamic Laws, and Law Number 35 of 2014 on Child Protection using a normative legal approach. The focus is the legal considerations applied by judges during divorce proceedings, particularly in determining child custody. The findings reveal that custody may be granted to the father based on the principle that child-rearing requires a balance of rights and responsibilities between both parents. Ultimately, the best interests of the child are prioritized, ensuring their well-being and proper development after divorce. Keywords: Divorce; Hadhanah; Custody Rights Fall to the Father. ABSTRAK Perceraian merupakan jalan terakhir ketika perselisihan dalam keluarga tidak dapat diselesaikan, yang sering kali mengakibatkan peralihan hak asuh anak yang masih di bawah umur dari ibu kepada ayah, yang berbeda dengan praktik umum. Penelitian ini menganalisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Fokus kajian ini adalah pada dasar hukum yang dipertimbangkan oleh hakim dalam pengambilan keputusan perceraian dan hak asuh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak asuh dapat diberikan kepada ayah berdasarkan prinsip bahwa pengasuhan anak harus mempertimbangkan keseimbangan antara hak anak dan tanggung jawab orang tua setelah perceraian, dengan menekankan pada kepentingan terbaik bagi anak. Kata Kunci : Perceraian; Hadhanah ; Hak Asuh Jatuh Pada Ayah . }, issn = {2686-2425}, pages = {144--159} doi = {10.14710/nts.v19i0.70183}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/70183} }
Refworks Citation Data :
ABSTRACT
Divorce is often the final step when family disputes cannot be settled amicably. One significant consequence is the transfer of custody of minor children from the mother to the father which differs from common practice. This study analyzes Law Number 1 of 1974 on Marriage, The Compilation of Islamic Laws, and Law Number 35 of 2014 on Child Protection using a normative legal approach. The focus is the legal considerations applied by judges during divorce proceedings, particularly in determining child custody. The findings reveal that custody may be granted to the father based on the principle that child-rearing requires a balance of rights and responsibilities between both parents. Ultimately, the best interests of the child are prioritized, ensuring their well-being and proper development after divorce.
Keywords: Divorce; Hadhanah; Custody Rights Fall to the Father.
ABSTRAK
Perceraian merupakan jalan terakhir ketika perselisihan dalam keluarga tidak dapat diselesaikan, yang sering kali mengakibatkan peralihan hak asuh anak yang masih di bawah umur dari ibu kepada ayah, yang berbeda dengan praktik umum. Penelitian ini menganalisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Fokus kajian ini adalah pada dasar hukum yang dipertimbangkan oleh hakim dalam pengambilan keputusan perceraian dan hak asuh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak asuh dapat diberikan kepada ayah berdasarkan prinsip bahwa pengasuhan anak harus mempertimbangkan keseimbangan antara hak anak dan tanggung jawab orang tua setelah perceraian, dengan menekankan pada kepentingan terbaik bagi anak.
Kata Kunci: Perceraian; Hadhanah; Hak Asuh Jatuh Pada Ayah.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2026-03-31 15:01:17
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id