skip to main content

Perlindungan Hukum Lender pada P2P Lending yang Dilikuidasi OJK

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Lenders in P2P Lending are exposed to significant risks, particularly the risk of default on the funds they have invested, which becomes more critical when the P2P lending platform is liquidated by the Financial Services Authority. This study aims to examine the applicable legal framework and the forms of legal protection available to lenders in the event of such liquidation. Using a normative juridical research method, the study identifies two types of legal protection: preventive and repressive. Preventive legal protection is established through OJK regulations that set out specific obligations and restrictions for P2P lending operators. Repressive legal protection can be exercised through legal remedies such as civil lawsuits against fraudulent operators and breach of contract claims against borrowers who default on their obligations.

Keywords: Lender; P2P Lending; Legal Protection.

ABSTRAK

Lender sebagai pihak yang menginvestasikan dananya di peer to peer lending (P2P Lending) memiliki risiko gagal bayar atas dana yang telah diinvestasikannya. Terlebih apabila penyelenggara P2P Lending dilikuidasi oleh OJK. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan dan perlindungan hukum Lender pada perusahaan P2P Lending yang dilikuidasi OJK. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum Lender pada P2P Lending yang dilikuidasi terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif diwujudkan dengan adanya regulasi OJK yang berisi kewajiban dan larangan bagi penyelenggara P2P Lending. Sedangkan, perlindungan hukum represif dapat ditempuh melalui upaya hukum gugatan terhadap penyelenggara yang terbukti melakukan fraud dan gugatan wanprestasi terhadap borrower yang gagal melaksanakan kewajibannya.

Kata Kunci: Lender; P2P Lending; Perlindungan Hukum.
Keywords: Lender; P2P Lending; Legal Protection

Article Metrics:

  1. Aprita, S. (2021). Peranan Peer to Peer Lending dalam Menyalurkan Pendanaan Pada Usaha Kecil dan Menengah. Jurnal Hukum: Samudra Keadilan, Vol. 16, (No. 1), p.37-61. https://doi.org/10.33059/jhsk.v16il.3407
  2. Dewanthara, Ni Made Intan Pranita., & Resen, Made Gdhe Subha Karma (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pemberi Pinjaman Akibat Terjadinya Gagal Bayar pada Peer to Peer Lending. Acta Comitas, Vol. 5, (No. 3), p.479-491. https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i03.p04
  3. Fithri, Nur Hidayatul., Endarto, Budi., & Chaidar, Muhamad. (2024). Keabsahan Perjanjian Financial Technology Peer to Perr Lending (P2P Lending) di Indonesia. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Vol. 1, (No. 1), p.1-16. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.50
  4. Ginting, Yuni Priskila., Floistan, Angella., Tasya, Fasya., Justin, Gwayneowen., Harijanto, Jesselyn Andyny., Prayugo, Nasya Janetta., Athaaya, Syalaisha., Devana., Valentina, Vanessa., & Devora Yoren. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Peer to Peer Lending. Jurnal Pengabdian West Science, Vol. 02, (No. 11), p.1111-1131. https://wnj.westsciences.com/index.php/jpws/article/view/756/659
  5. Hartanto, Ratna., & Ramli, Juliani Purnama (2018). Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25, (No. 2), p.320-338. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art6
  6. Julyano, Mario., & Sulistyawan, Aditya Yuli (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, Vol. 1, (No. 1), p.13-22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  8. Kristian, O. Y. (2022). Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech P2P Lending dari Tindak Pidana Ekonomi dan Terhadap Penyedia Layanan Fintech P2P Lending Ilegal (Legal Protection for Consumers of Fintech P2P Lending Services from Economic Crimes and Against Ilegal Fintech P2P. Majalah Hukum Nasional, Vol. 52, (No. 2), p.297-320. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i2.174
  9. Kurniawati, Husni., & Yunanto. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur dalam Aktivitas Pinjaman Online. Jurnal Ius Constituendum, Vol. 3, (No. 2), p.102-114. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
  10. Lubis, Meisya Andriani., & Putra, Mohamad Fajri Mekka (2022). Peer to Peer (P2P) Lending: Hubungan Hukum Para Pihak, Gagal Bayar, dan Legalitas. Jurnal USM Law Review, Vol. 5, (No. 10), p.188-204. https://doi.org/10.1145/3132726
  11. Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Siaran Pers: OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia. Retrieved from https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Cabut-Izin-Usaha-PT-Tani-Fund-Madani-Indonesia.aspx, accesed 24th January 2025
  12. Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Siaran Pers: OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya. Retrieved from https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Cabut-Izin-Usaha-PT-Investree-Radhika-Jaya.aspx, accesed 24th January 2025
  13. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
  14. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
  15. Putri, Bernadetha Febriana Wisnu., & Geraldo, Michael (2021). Urgensi Perlindungan Hukum bagi Konsumen Peer to Peer (P2P) Lending di Indonesia. Jurnal Education and Development, Vol. 9, (No. 4), p.197-204. https://doi.org/10.37081/ed.v9i4.3121
  16. Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  17. Shalmont, Jerry., Darmawan, Grace I., & Dominica, Dora (2023). Manajemen dan Mitigasi Risiko Lender Peer-to-Peer Lending Pasca Diundangkan POJK 10/2022. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 53, (No. 1), p.85-112. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.1527
  18. Sitompul, M. G. (2018). Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech): Peer to Peer (P2P) Lending di Indonesia. Jurnal Yuridis Unaja, Vol. 1, (No. 2), p.68-79. https://doi.org/10.5281/jyu.vli2.428
  19. Soekanto, S. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press
  20. Tampubolon, H. R. (2019). Seluk-Beluk Peer to Peer Lending Sebagai Wujud Baru Keuangan di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3, (No. 2), p.188-198. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.15
  21. Tanri, Mark., Yuhelson, H., & Tondy, Cicilia Julyani (2023). Kepastian Hukum Bagi Kreditur (Lender) Terkait Transaksi Peer to Peer Lending dalam Sistem Lembaga Keuangan di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 2, (No. 9), p.2931-2944. https://jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp
  22. Veronica, Angela., Murwadji, Tarsisius., & Permana, Sudaryat (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Penerapan Customer Due Diligence Pada Peer to Peer Lending. Mimbar Keadilan, Vol. 15, (No. 1), p.50-67. https://doi.org/10.30996/mk.vl15il.5840
  23. Zulfikar, Mukhammad Tismandico Ilham., & Ardhira, Ajrina Yuka (2019). Pengawasan OJK dalam Rangka Mitigasi Risiko Pada Peer to Peer Lending. Perspektif, Vol. 24, (No. 2), p.84-94. https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i2.714

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 17:42:58

No citation recorded.