skip to main content

Analisis Pengaruh Grace Period Terhadap Penilaian Kebaruan dalam Permohonan Paten di Indonesia

1Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The implementation of grace period in patent registration in Indonesia continues to raise issues, primarily due to limited understanding of mechanism and the vague boundaries of disclosures excluded from novelty assessment. These issues contribute to legal uncertainty and the risk of patent disputes. This study analyzes the grace period mechanism in patent applications and its legal implications for the novelty requirement within Indonesia’s patent system. Using a doctrinal method with descriptive-analytical specifications, the research relies on secondary data derived from literature review. The results show that the grace period provides inventors flexibility to disclose inventions without losing novelty, as long disclosures comply with the relevant regulations. Nonetheless, strict limitations apply and the invention must still fully satisfy the novelty requirement at the time of filing.

Keywords: Grace Period; Novelty; Patent.

ABSTRAK

Pemberlakuan grace period dalam pendaftaran paten di Indonesia masih menimbulkan permasalahan, terutama terkait kurangnya pemahaman mekanisme serta ketidakjelasan batasan pengungkapan yang dikecualikan dari penilaian kebaruan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa paten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemberian grace period dalam permohonan pendaftaran paten di Indonesia dan dampak hukumnya terhadap keberlakuan prinsip kebaruan dalam sistem paten Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan doktrinal dengan spesifikasi deskriptif analitis, serta penggunaan data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme grace period memberikan fleksibilitas bagi inventor untuk mengungkapkan invensinya tanpa merusak kebaruan, selama pengungkapan dilakukan sesuai regulasi paten yang berlaku. Namun, pemberian grace period harus memperhatikan batasan-batasan yang ditentukan karena invensi harus memenuhi syarat kebaruan secara menyeluruh pada saat pengajuan permohonan pendaftaran paten.

Kata Kunci: Grace Period; Kebaruan; Paten.

Keywords: Grace Period; Novelty; Patent

Article Metrics:

  1. Aprizal, P. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Kriteria Unsur Kebaruan Pada Paten Sederhana Sebagai Dasar Gugatan Penghapusan Hak Atas Paten Sederhana (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 167.K/PDT.SUS-HKI/2017). Universitas Sumatera Utara
  2. Juntiana, Alfriza, Sudaryat, & Ranti F. (2023). Studi Komparatif Pengaturan Komersialisasi Paten dalam Negeri Berdasarkan Hukum Positif Indonesia dan Hukum Positif Korea Selatan. Comserva Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Vol. 3, (No. 7), p.2648-2663. https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1696
  3. Koniger, K. (2019). A friendly Reminder 25 Years after Trips: an International Harmonisation of The Grace Period In Patent Law Remains Preferable. Jurnal Intellectual Property Law Practice, Vol. 14, (No. 5), p.341-42. https://doi.org/10.1093/jiplp/jpz038
  4. Marguratua, Andrewnov., & Gultom, Elfrida Ratnawati. (2023). Reformasi Hukum di bidang Kekayaan Intelektual Terkait Pengaturan Percepatan Layanan Paten Sederhana. Jurnal Ensiklopedia Vol. 5, (No. 4), p.630-636. https://doi.org/10.33559/eoj.v5i3.1892
  5. Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  6. Margono, S. (2010). Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual. Bandung: Nuansa Aulia
  7. Nugraha, A. M. R. P. (2022). Tinjauan Yuridis Hak Paten di dalam Kerangka Hukum Nasional di Indonesia. Binamulia Hukum, Vol. 11, (No. 1), p.1-14. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.302
  8. Nurussalma,Tsania Salsabila., Mayana, Ranti Fauza., & Suryamah, Aam. (2024). Penghapusan Terhadap Paten yang Tidak Dibayarkan Biaya Tahunannya: Urgensi Penguatan Perlindungan Pembangkitan Kembali Paten (Studi Komparatif antara Indonesia dan Singapura). Jurnal Veritas, Vol. 10, (No. 2), p.1-24. https://doi.org/10.34005/veritas.v10iNo%202.4014
  9. Ozyhar, Tomasz., Laura Barnabei., & Dorkina, Myrick. (2022). When Speed Matters: a Discussion on The Benefits of a Grace Period in Patent Law to Accelerate Pharmaceutical Innovation In Times of Pandemic. Journal of Law and the Biosciences, Vol. 9, (No. 1), p.11. https://doi.org/10.1093/jlb/lsac004
  10. Prasetyo, Ramadhan Fajar., & Waluyo. (2023). Tinjauan Yuridis New Novelty dalam Pengajuan Permohonan Hak Paten. Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora Vol. 2, (No. 4), p.84-103. https://doi.org/10.30640/dewantara.v2i4.1692
  11. Putra, Harbi Gemeli., Putra, Harco Gemeli., & Rahmasari, Betha. (2024). Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat COVID-19. Jurnal Renvoi: Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 1, (No. 2), p.145-164. Retrieved from https://scholar.ummetro.ac.id/index.php/renvoi/article/view/5858
  12. Rahmadhani, Ashri Andevi Putri., Haryanto, Hendra., & Manullang, Sardjana Orba. (2021). Penghapusan Hak Paten atas Invensi yang Tidak Memenuhi Kriteria yang Dilindungi Undang-Undang Paten. Krisna Law Vol. 3, (No. 2), p.3. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.935
  13. Rahman., Putra, Niko Satria Dwi., Rifaldi, Luki Artur., & Solih, Muhammad Zaky Jamaludin. (2024). Pembuktian Kebaruan Suatu Invensi dalam Gugatan Pembatalan Paten Sederhana. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 3, (No. 1), p.42-50. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i01.967
  14. Rizqita, Annisaa Rahmadinia Adi., Sudjana, U., & Muchtar, Helitha Novianthy. (2022). Kriteria Unsur Kebaruan Pada Pendaftaran Paten Sederhana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Jurnal Sains Sosio Humaniora, Vol. 6, (No. 1): p.597-605. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.19727
  15. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 15:20:31

No citation recorded.