skip to main content

Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada UMKM di BMT Beringharjo Yogyakarta

1PT. Koin Konstruksi Kota Cilegon Provinsi Banten Jawa Barat, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

BMT Beringharjo's facilities encourage the public to apply for business loans, especially during the Covid-19 pandemic, which led to a decline in tourists in Malioboro, impacting sales and forcing business closures. Many entrepreneurs struggled to repay installments, prompting BMT Beringharjo to provide relief under certain conditions. This study examines the regulatory framework for resolving problematic MSME financing at BMT Beringharjo Yogyakarta. Using field research, the findings indicate that credit is based on agreements between creditors and debtors, emphasizing trust, prudence, and guarantees. Financing follows conventional or Islamic schemes, with Islamic finance disputes resolved through religious courts. The study highlights the importance of regulatory compliance and financial risk management in ensuring sustainable microfinance operations.

Keywords: Troubled Financing; MSMEs; Yogyakarta

ABSTRAK

Kemudahan fasilitas dari BMT Beringharjo mendorong masyarakat mengajukan pinjaman sebagai modal usaha, terutama saat pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan wisatawan di Malioboro, berdampak pada merosotnya penjualan, kerugian, bahkan penutupan usaha, sehingga banyak pelaku usaha kesulitan membayar angsuran, dan untuk mengatasinya, BMT Beringharjo memberikan keringanan dengan tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan penyelesaian pembiayaan UMKM bermasalah pada lembaga keuangan mikro syariah BMT Beringharjo Yogyakarta menurut regulasi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kredit adalah penyediaan dana berdasarkan perjanjian antara kreditur dan debitur yang berlandaskan kepercayaan, dengan prinsip kehati-hatian, jaminan kredit, serta skema pembiayaan konvensional atau syariah, sementara sengketa keuangan syariah diselesaikan oleh pengadilan agama.

Kata Kunci: Pembiayaan Bermasalah; UMKM; Yogyakarta
Fulltext View|Download
Keywords: Troubled Financing; MSMEs; Yogyakarta

Article Metrics:

  1. Afriwaldi., Rembrandt., & Mannas, Yussy Adelina. (2023) Restrukturisasi Kredit Macet pada UMKM Akibat Pandemi Covid-19. Media of Law and Sharia, Vol. 5, (Issue 1), p.20-33 https://doi.org/10.18196/mls.v5i1.40
  2. Ananda, Hilda., & Afifah, Siti Nur. (2023). Penyelesaian Secara Litigasi dan Non-Litigasi. Jurnal Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam, Vol. 1, (No. 1), p.58. Retrieved from https://ejurnal.iiq.ac.id/index.php/sharecom/article/view/1023
  3. Asmiati. (2023). Implementasi Rescheduling Reconditioning dan Restructuring sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19 (Study pada BMT Assyafi’iyah Adiluwih Tahun 2019-2021). Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  4. Badan Pusat Statistik. (2024). PDRB Perkapita Menurut Kabupaten/Kota (Ribu Rupiah). Retrieved from https://yogyakarta.bps.go.id/id/statistics-table/2/Mzc0IzI=/pdrb-perkapita-menurut-kabupaten-kota.html
  5. Chikmah, A. N. (2014). Analisis Perbandingan Sistem Pemberian Kredit Bank Konvensional dengan Pembiayaan Bank Syariah Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Universitas Negeri Surabaya
  6. Dharmawati. (2024). Mediasi Penal Sebagai Pilihan Penyelesaian Tindak Pidana di Bidang Hak Cipta Musik. Universitas Hasanuddin Makassar
  7. Fathurrahman, Ayif., & Fadilla, Jihan. (2019). Peranan Perbankan Syariah terhadap Pengembangan Modal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Al-Tijary, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol. 5, (No. 1), p.50. Https://Doi.Org/10.21093/At.V5i1.1783
  8. Furqon, D. F. (2018). Pengaruh Modal Usaha, Lama Usaha, dan Sikap Kewirausahaan terhadap Pendapatan Pengusaha Lanting di Lemah Duwur, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen. Jurnal Pendidikan dan Ekonomi, Vol. 7, (No. 1). p.52. Retrieved from https://journal.student.uny.ac.id/index.php/ekonomi/article/view/8884
  9. Ginting, A. M. (2020). Covid-19 dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Kajian. Vol. 25, (No. 4), p.285-300. https://doi.org/10.22212/kajian.v25i4.3900
  10. Gumanti, R. (2023). Larangan Riba dan Bunga Ditinjau dari Filsafat Hukum Kontrak Syariah. Jurnal Al-Himayah, Vol. 7, (No. 1), p.1-22. Retrieved from https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah/article/view/3974/1816
  11. Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Prenana Media
  12. Ichsan, N. (2015). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia. Ahkam: Jurnal ILmu Syariah, Vol. 15, (No. 2), p.232-240 hlm. https://doi.org/10.15408/ajis.v15i2.2867
  13. Masyithoh, N. D. (2014). Analisis Normatif Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atas Status Badan Hukum dan Pengawasan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Economica: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 5, (No. 2), p.17-34. https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.2.768
  14. Munawwaroh, Zuhrotul., & Mukhlis, Imam. (2023) Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Kredit Usaha Rakyat di Bri Unit Tanjungrejo Kota Malang. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Pendidikan, Vol. 3, (No. 12), https://doi.org/10.17977/um066.v3.i12.2023.1
  15. Patrik, Purwahid., & Kashadi. (2009). Hukum Jaminan. Semarang: Badan Penerbit Undip
  16. Rizaldy, W. F. (2018). Analisa Perbandingan Perusahaan Pembiayaan Konvensional dengan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Studi Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2014). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  17. Satori, Djam'an., & Komariah, Aan. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
  18. Setiono, G.C. (2018). Jaminan Kebendaan dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan. Jurnal Transparansi Hukum. Vol. 1, (No. 1). p.2. https://doi.org/10.30737/transph.v1i1.159
  19. Sudarto, A. (2020). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Syariah Studi BMT Al Hasanah Lampung Timur. Islamic Banking, Vol. 5, (No. 2), p.99-114. https://doi.org/10.36908/isbank.v5i2.118
  20. Sultoni, H. (2018). Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Baitul Maal Wat Tamwil. Jurnal Eksyar, Vol. 6, (No. 2), p.15. Retrieved from http://ejournal.staim-tulungagung.ac.id/index.php/Eksyar/article/view/355
  21. Undang Undang Nomor 22 tahun 2008 tentang Kriteria UMKM dalam bentuk Permodalan
  22. Undang-undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil
  23. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
  24. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  25. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  26. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  27. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  28. Yasin, Rozaq Muhammad., & Muhammad, Rifqi. (2020). Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah: Tinjauan Aspek Hukum (Studi Pada BPRS di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). HUMAN FALAH: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 7, (No. 2), p.171-187. https://doi.org/10.30829/hf.v7i2.7183

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-12-29 16:30:20

No citation recorded.