skip to main content

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Proses Pembubaran Perseroan Terbatas

1mastery of notary law, Universitas Diponegoro, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

3Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Kota Samarinda Kalimantan Timur, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract
ABSTRACT

The development of the national economy requires legal certainty in business activities, including regulations on the dissolution of Limited Liability Companies (PT). Since not all PTs can survive, dissolution and liquidation become necessary, making creditor protection crucial. This study analyzes forms of legal protection for creditors under statutory provisions and their implementation in liquidation practices. Using normative legal research with statutory, conceptual, and case approaches, the study finds that creditor protection consists of preventive measures through announcements and claim submissions, repressive measures through dispute resolution and bankruptcy, and accountability of corporate organs. In practice, challenges arise, including lack of liquidator transparency, internal conflicts, and insufficient assets. The study highlights the need to improve liquidation governance and strengthen legal certainty for creditors.

Keywords: Protection; Creditor; Dissolution; Liquidation

ABSTRAK

Pembangunan perekonomian nasional menuntut kepastian hukum dalam kegiatan usaha, termasuk pengaturan pembubaran Perseroan Terbatas (PT). Tidak semua PT. dapat bertahan sehingga pembubaran menjadi konsekuensi hukum yang memerlukan penyelesaian utang melalui likuidasi, sehingga perlindungan terhadap kreditur menjadi penting. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi kreditur berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta implementasinya dalam praktik likuidasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya perlindungan preventif melalui pengumuman dan pengajuan tagihan, perlindungan represif melalui mekanisme sengketa termasuk kepailitan, serta pertanggungjawaban organ perseroan. Dalam praktik, ditemukan kendala seperti kurangnya transparansi likuidator, konflik internal, dan keterbatasan aset. Penelitian menegaskan perlunya penguatan tata kelola likuidasi dan kepastian hukum bagi kreditur.

Kata Kunci: Perlindungan; Kreditur; Pembubaran; Likuidasi

Keywords: Protection; Creditor; Dissolution; Liquidation

Article Metrics:

  1. Ababil, Muhammad Afghan., Hartanto., & Tombi, Johan Tri Noval Hendrian. (2025). Perlindungan Kreditur dalam Sistem Kepailitan Indonesia: antara Norma Hukum dan Kenyataan. Juris Humanity Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, Vol. 4, (No. 1). https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i1.69
  2. Azarine, Cindi Elvina., Gultom, Elisatris., & Sudaryat. (2025). Perlindungan Hukum atas Kepastian Pembayaran Kepada Kreditur Konkuren dalam Kepailitan. Solusi Bersama: Jurnal Pengabdian dan Kesejahteraan Masyarakat, Vol. 2, (No. 2), p.80-92. https://doi.org/10.62951/solusibersama.v2i2.1445
  3. Deivianti, V. R. (2022). Pembubaran Perseroan Terbatas yang Diajukan oleh Pemegang Saham yang Memiliki Presentase Berimbang Melalui Penetapan Pengadilan. Jhaper, Vol. 2, (No. 2), p.77. https://doi.org/10.36913/jhaper.v8i1.171
  4. Fuady, M. (2017). Hukum Perseroan Terbatas. Bandung: Citra Aditya Bakti
  5. Huda, M. (2021). Aspek Hukum dalam Likuidasi Bank. Jurnal Pemikiran, Vol. 7. (No. 2). https://doi.org/10.29062/faqih.v7i2.433
  6. Hutabarat, A. G. (2023). Perlindungan Kreditur Separatis terhadap Jangka Waktu Eksekusi Objek Hak Tanggungan dalam Proses Insolvensi. Bina Mulia Hukum, Vol. 9, (No. 2). https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1007
  7. Indrati, M. F. (2018). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius
  8. Muwadji, T. (2020). Perlindungan Hukum Kreditur dalam Proses Likuidasi Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50, (No. 1), p.81. https://doi.org/https://www.bing.com/ck/a?!&&p=68722ff65f84c15995df67c364ei9ei1b8ei7f2a9d3d59569a6eic26027c919264f9JmltdHM9MTc2MzMzNzYwMA&ptn=3&veir=2&hsh=
  9. Nursaid, Yusuf., & Yahanan, Annalisa. (2020). Akibat Hukum Kreditur Separatis Penetapan Masa Insolvensi yang Berlaku Surut dalam Proses Kepailitan. Lex Lata Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 2, (No. 3). https://doi.org/10.28946/lexl.v2i3.528
  10. Paula, F. (2021). Tanggung Jawab Perseroan Terbatas dalam Likuidasi. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol. 4, (No. 2), p.332.345. http://doi.org/10.23920/acta.v4i2.595
  11. Sari, A. (2017). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Menurut Undang-Undang Kepailitan. Jurnal Kajian Ilmiah, Vol. 17, (No. 2), p.309-317. https://doi.org/https://repository.ubharajaya.ac.id/764/1/Sari-Penundaan%20Kewajiban%20Pembayaran%20Utang%20Menurut%20Undang-Undang%20Kepaili
  12. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  13. Tampubolon, Abed Nego., & Lasmawan, I Wayan. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur dalam Restrukturisasi Utang Perusahaan yang Dinyatakan Pailit Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Komunikasi Yustisia, Vol. 7, (No. 3), p.1-9. https://doi.org/https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/94427
  14. Triatama, B. Y. (2023). Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora. JURRISH, Vol. 2. (No. 2). https://doi.org/10.55606/jurrish.v2i2.1277
  15. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  16. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  17. Varnandia, Kadek Nicky Paula., & Marwanto. (2022). Implikasi Keputusan Kepailitan Terkait Persyaratan Menjadi Anggota Direksi Perseroan Terbatas. Jurnal Kertha Desa, Vol. 10, (No. 4), p.308-319. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/79110
  18. Wijayanta, T. (2016). Asas Keipastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, (No. 2), p.216-226. https://doii.oirg/http://dx.doii.oirg/10.20884/1.jdh.2014.14.2.291

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 15:10:11

No citation recorded.