skip to main content

Analisis Yuridis Terhadap Perceraian Disebabkan Salah Satu Pihak Homoseksual

1Master of Notary, Faculty of Law, Diponegoro University, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

This study analyzes the juridical aspects of divorce caused by one party engaging in homosexual behavior. The purpose of this research is to examine the legal basis, judicial considerations, and legal consequences of Divorce Decision Number 3714/Pdt.G/2021/PA Cibinong. The research employs a normative approach by analyzing court decision documents and relevant laws. The results show that the judge, in Decision Number 3714/Pdt.G/2021/PA Cibinong, granted the divorce due to the Defendant’s homosexual behavior, which led to continuous conflict, based on considerations balancing the values of maslahah (public interest) and legal certainty. This decision affirms that divorce due to homosexual orientation entails legal consequences for the marital relationship, child custody, and alimony obligations, aiming to achieve justice, public welfare, and legal certainty for the parties involved.

Keywords: Divorce; Homosexual; Legal Consequences

ABSTRAK

Penelitian ini menganalisis aspek yuridis perceraian yang disebabkan oleh salah satu pihak yang berperilaku homoseksual. Tujuan penelitian ini adalah menelaah dasar hukum, pertimbangan hakim, dan akibat hukum putusan perceraian Nomor 3714/Pdt.G/2021/PA Cibinong. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan studi dokumen putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam Putusan Nomor 3714/Pdt.G/2021/PA. Cibinong memutus perceraian karena perilaku homoseksual Tergugat yang menimbulkan konflik berkelanjutan, dengan pertimbangan yang menyeimbangkan nilai maslahah dan kepastian hukum. Putusan ini menegaskan bahwa perceraian akibat orientasi homoseksual membawa konsekuensi hukum terhadap hubungan suami istri, hak asuh anak, dan kewajiban nafkah, dengan tujuan mewujudkan keadilan, kemaslahatan, serta kepastian hukum bagi para pihak.

Kata Kunci: Perceraian; Homoseksual; Akibat Hukum
Fulltext View|Download
Keywords: Divorce; Homosexual; Legal Consequences

Article Metrics:

  1. Badawi, Ah., & Nasution, Khoiruddin. (2021). Deviasi Seksual Sebagai Alasan Perceraian Perspektif Hukum Islam. Jurnal Studi Agama, Vol. 20, (No. 2), p.417-448. https://doi.org/10.20885/millah.vol20.iss2.art9
  2. Fitri, Desi Widya , Azwar, Zainal., & Bahar, Muchlis. (2024). Biseksual Sebagai Alasan Perceraian Perspektif Maqashid Syari’ah (Studi Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor: 162/Pdt.G/2023/PA.Bpp). Tahkim: Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 20, (No. 2), p.264-277. https://doi.org/10.33477/thk.v20i2.6527
  3. Gunawan, I. (2022). Metode Penelitian Kualitataif: Teori dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara
  4. Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
  5. Hidayat, Muh. Adistira Maulidi., Rohmani, Muhammad Fadil Dzikru., Zahra, Magfira Aulia., & Rosadi, Aden. (2024). Perbedaan Orientasi Seksual Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan Perspektif Hukum Positif. Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 16, (No. 2), p.126. https://doi.org/10.20414/alihkam.v16i2.10535
  6. Husaini, A. (2024). Analisis Hukum Perceraian dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, (No. 1), p.73-87. Retrieved from https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/ainulhaq/article/view/712
  7. Kabalmay, H. A. (2015). Kebutuhan Ekonomi dan Kaitannya dengan Perceraian (Studi atas Cerai Gugat di Pengadilan Agama Ambon). Tahkim, Vol. 11, (No. 1), p.48-66. https://doi.org/10.33477/thk.v11i1.3
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  9. Kompilasi Hukum Islam
  10. Liza, R. (2023). Analisis Yuridis Perceraian Disebabkan Suami Biseksual (Studi Putusan Pengadilan Agama Pariaman Nomor 69/Pdt.G/2019/PA.Prm). Jurnal of Islamic Family Law, Vol. 13, (No. 1), p.46-59. Retrieved from https://jurnalfsh.uinsa.ac.id
  11. Manna, Nibras Syafriani., Doriza, Shinta., & Oktaviani, Maya. (2021). Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian pada Keluarga di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia: Seri Humaniora, Vol. 6, (No. 1), p.13-18. https://doi.org/10.36722/sh.v6i1.443
  12. Marzuki, M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenada Media Group
  13. Meliala, D. S. (2022). Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum Keluarga. Bandung: Nuansa Aulia
  14. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  16. Pratama, Dian., & Isnina. (2021). Kajian Hukum terhadap Perceraian yang Disebabkan oleh Faktor Kemandulan (Studi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam). Jurnal Ilmiah Mahasiswa UMSU, Vol. 1, (No. 1), p.1. Retrieved from https://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/view/127/61
  17. Rustam, Muhammad Yusup., Kumaini, Ruston., & Ramadhan, Abdul Rahman. (2025). Pembatalan Pernikahan Karena Homoseksual. Al-Majaalis: Jurnal Dirasat Islamiyah, Vol. 12, (No. 2), p.298-318. https://doi.org/10.37397/al-majaalis.v12i2.806
  18. Siregar, Dahris., Sitepu, Karolina., Darma, Mospa., Na’im, Khairun., Tarigan, M. Tommy Umaro., Razali, & Harahap, Faisal Sadat. (2023). Studi Hukum tentang Tingkat Perceraian dan Efeknya terhadap Anak. Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI), Vol. 3,(No. 2). https://doi.org/10.54123/deputi.v3i2.276
  19. Sugianto, Eko., Prawesthi, Wahyu., & Marwiyah, Siti. (2022). Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 1, (No. 3). https://doi.org/10.62383/majelis.v1i3.346
  20. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  21. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
  22. Yainahu, M. (2025). Analisis Yuridis terhadap Cacat Badan Sebagai Alasan Perceraian dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Mirsa Yainahu Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula, Maluku Utara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 11, (No. 3 A), p.218. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11635/8042
  23. Zainuddin, TM., & Madchaini, Kuntari . (2022). Analisis Faktor Penyebab Perceraian dengan Alasan Perselisihan Terus-Menerus Perspektif Fikih Munakahat. Jeulame: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1, (No. 1). https://doi.org/10.47766/jeulame.v1i1.1206

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-12-29 16:30:20

No citation recorded.