skip to main content

Analisis Kekuatan Hukum Akta Notaris terhadap Ketidaklengkapan Syarat Formil Data Pribadi

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Pancasila Jakarta, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Pancasila Jakarta, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

A notary’s noncompliance with formal requirements for obtaining personal data may result in the deed losing its authentic evidentiary power and lead to legal consequences. This study aims to analyze the impact of the Personal Data Protection Law (PDP Law) on the implementation of the Notary Position Law (UUJN) regarding personal data acquisition, and to examine its legal implications on the evidentiary strength of notarial deeds if formal requirements are unmet. Using a normative juridical method and statutory approach, the findings indicate that the PDP Law strengthens notaries’ obligation to manage personal data lawfully and responsibly. Failure to comply may weaken the authenticity of the deed, create legal uncertainty, and undermine professional accountability.

Keywords: Notarial Deed; Formal Requirement; Personal Data.

ABSTRAK

Ketidakpatuhan notaris terhadap ketentuan formil pemerolehan data pribadi dapat menyebabkan akta kehilangan kekuatan otentik dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi notaris. Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis pengaruh UU PDP terhadap penerapan UUJN dalam pemerolehan data pribadi, serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap kekuatan pembuktian akta notaris apabila syarat formil tersebut tidak dipenuhi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan UU Perlindungan Data Pribadi memperkuat kewajiban notaris menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola data pribadi secara sah dan akuntabel. Kelalaian notaris dalam memenuhi ketentuan formil pemerolehan data pribadi dapat menurunkan kekuatan pembuktian akta otentik dan menciptakan ketidakpastian hukum serta mencederai tanggung jawab profesi.

Kata Kunci: Akta Notaris; Syarat Formil; Data Pribadi.
Fulltext View|Download
Keywords: Notarial Deed; Formal Requirement; Personal Data. ABSTRAK

Article Metrics:

  1. Adi, Y.P., et al. (2022). Document Digitization by Notary as Part of Cyber Notary Provision. Pandecta, Vol. 17, (No. 2), p.313-322. https://doi.org/10.15294/pandecta.v17i2.40181
  2. Afrihani, A., et al. (2024). Tanggung Jawab Notaris dalam Memberikan Perlindungan Data Pribadi Para Pihak. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 9, (No. 01), p.115-126. https://doi.org/10.15575/kh.v2i3
  3. Akbari, Taufan Teguh., & Pratomo, Rizky Ridho. (2022). Higher Education Digital Transformation Implementation In Indonesia During The COVID-19 pandemic. Jurnal Kajian Komunikasi, Vol. 10, (No. 1), p.52–65. https://doi.org/10.24198/jkk.v10i1.38052
  4. Budhijanto, D. (2023). Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Cyberlaw & Cybersecurity (Cetakan 1). Bandung: Refika Aditama
  5. Consoleo., Aditya Salsabila, Sulasno., & Rokilah. (2023). Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Identitas Penghadap dalam Pembuatan Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Jual. JURNAL HAK: Kajian Ilmu Hukum, Administrasi dan Komunikasi Vol. 1, (No. 1), p. 97-106. https://doi.org/10.30656/jhak.v1i1.7443
  6. Damayanti, R. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Hak dan Kewajiban Notaris dalam Era Digitalisasi: Analisis Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 dan Regulasi Tambahan. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 5, (No. 3), p.1242-1249. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.3.2024.1242-1249
  7. Maharani, A.T. (2021). Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Terkait Ketidakcakapan Penghadap Setelah Penandatanganan Akta. Officium Notarium, Vol. 1, (No. 1), p.1-10. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art1
  8. Mipon, I.P. (2023). Penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi oleh Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 53, (No. 3). https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no3.1576
  9. Najib, A. (2023). Perlindungan Hukum Keamanan Data Cyber Notary Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 7, (No. 1), p.43-59. https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1680
  10. Nugroho, Sigit Sapto., Haryani, Anik Tri., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. Madiun: Oase Pustaka
  11. Nurhayati, Yati., Ifrani., & Said, M. Yasir. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), Vol. 2, (No. 1), p.1-20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
  12. Putri, Reski Haristya., & M.S., Edith Ratna. (2024). Legalitas Tanda Tangan Elektronik terhadap Akta Notaris. Notarius, Vol. 17, (No. 1), p.547–564. https://doi.org/10.14710/nts.v17i1.44078
  13. Romavita, & Yetniwati. (2022). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta yang Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 227/Pdt.G/2018/Pn.Mlg). Recital Review, Vol. 4, (No. 2), p.452-473. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18949
  14. Sasmita, Ni Nengah Nuri., & Mayasari, I Dewa Ayu Dwi. (2021). Keabsahan Akta yang Dibuat oleh Notaris dengan Digital Signature. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 06, (No. 02), p.288-299. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i02.p06
  15. Satory, A., et al. (2024). Metode Penelitian Hukum. Sukoharjo: Tahta Media Group
  16. Siahaan, Ade Yuliani., & Hasanah, Aida Nur. (2023). Peran Notaris Sebagai Pembuat Akta Otentik dalam Proses Pembuktian di Pengadilan. Al-Usrah: Jurnal Al-Ahwal As-Syakhsiyah, Vol. 11, (No. 01), p.23-37. http://dx.doi.org/10.30821/al-usrah.v11i1.16650
  17. Sidrajat, K.A. (2024). Analisis Hukum Kekuatan Pembuktian Akta Notaris dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro, Vol. 1, (No. 1), p.9-15. Retrievied from https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1090
  18. Suryanto, Dasep., Riyanto, Slamet., & Arffudin. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Industri Ritel Tinjauan terhadap Kepatuhan dan Dampaknya pada Konsumen. Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Vol. 10, (No. 1), 121-135. https://doi.org/10.34005/veritas.v10i1.3711
  19. Telaumbanua, T.H., et.al. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pengguna Media Sosial terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Terkait Hak Privasi Menurut Hukum Positif. Lex Privatum, Vol. 13, (No. 01), p.1-24. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/53779
  20. Tsamara, N. (2021). Perbandingan Aturan Perlindungan Privasi atas Data Pribadi antara Indonesia dengan Beberapa Negara. Jurnal Suara Hukum, Vol. 3, (No. 1), p.53-85. https://doi.org/10.26740/jsh.v3n1.p53-84
  21. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  22. Widiarista, I Putu Putra., & Dewi, Anak Agung Istri Atu. (2024). Keterbatasan Ruang Penyimpanan Protokol Notaris pada Majelis Pengawas Daerah. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 09, (No. 02), p.293-305. https://doi.org/10.24843/AC.2024.v09.i02.p06

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-09-29 12:05:14

No citation recorded.