skip to main content

Pertanggungjawaban Beneficial Ownership pada Korporasi Waralaba yang Terlibat Wanprestasi

Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Kota Surabaya Jawa Timur, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

An example of beneficial owner liability is seen in the Court Decision No. 231/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel, where Defendant II, as Commissioner, was held jointly liable with Defendant I for material losses, despite personally benefiting from the corporation’s activities. This study aims to analyze the principles of beneficial ownership, the position and responsibilities of Commissioners in franchise agreements, and provide both theoretical and practical contributions to corporate law development and fair dispute resolution in Indonesia. Using a normative legal and case-based approach with qualitative literature analysis, the study finds that Defendant II abused authority by using corporate funds for personal gain, incurring losses and being personally liable under good corporate governance, piercing the corporate veil, derivative action, and inclusive legal theory.

Keywords: Liability; Beneficial ownership; Breach of Contract.

ABSTRAK

Contoh tanggung jawab beneficial owner terlihat pada Putusan PN Nomor 231/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel, di mana Tergugat II selaku Komisaris ikut bertanggung renteng atas kerugian materiil bersama Tergugat I, meskipun manfaat kegiatan korporasi diterimanya sendiri. Penelitian ini bertujuan menganalisis prinsip beneficial ownership, kedudukan dan tanggung jawab Komisaris dalam perjanjian waralaba, serta memberikan kontribusi teoritis dan praktis bagi pengembangan hukum perseroan dan penyelesaian sengketa yang adil di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kasus dengan analisis kualitatif studi kepustakaan. Hasil penelitian diketahui bahwa Tergugat II, sebagai Komisaris dan beneficial owner, menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan dana perseroan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian, dan dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi sesuai prinsip good corporate governance, doktrin piercing the corporate veil, mekanisme derivative action, dan teori hukum inklusif.

Kata Kunci: Tanggung Jawab; Beneficial ownership; Wanprestasi.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Instrumen Riset
Putusan No.231/pdt.g/2018/pn.jkt.sel
Subject
Type Instrumen Riset
  Download (249KB)    Indexing metadata
Keywords: Liability; Beneficial ownership; Breach of Contract

Article Metrics:

  1. Auly, R.C. (2025). Penerapan Prinsip Good Corporate Governance di Perusahaan. Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-prinsip-igood-corporate-governance-i-di-perusahaan-cl6890/
  2. Fahrurozi, F.A. (2025). Konsep Pertanggungjawaban oleh Benefical Ownership dalam Menjalankan Kegiatan Korporasi. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 5, (No. 3), p.1877-1886. DOI: https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3773
  3. Firdaus, A.D. (2021). Tinjauan Pengaturan Pemilik Manfaat (Beneficial ownership) terhadap Kepemilikan Perseroan Terbatas Perbankan di Indonesia (Studi PT. Bank Central Asia Tbk). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  4. Turisno, Bambang Eko., Priyono, Ery Agus., & Yunanto. (2024). Strengthening Corporate Governance Through Legal Compliance and Ethical Codes of Conduct. Jurnal Hukum Unissula, Vol. 40, (No. 2), p.214-234. http://dx.doi.org/10.26532/jh.40.2.214-234
  5. Item. J.E. (2021). Aspek Hukum Tanggung Jawab Dewan Komisaris terhadap Direksi yang Melakukan Pelanggaran Fiduciary Duty Sehingga Menyebabkan Kerugian Bagi Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lex Privatum, Vol. 9, (No. 4), p.65-74. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33346
  6. Jatmiko, Burhan., & Prananingtyas, Paramita. (2023). Kajian Yuridis Ketentuan Mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial owner) Perseroan. Notarius, Vol. 16, (No. 1), p.236-252. https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.37779
  7. Kinanti, Adhisty., Saptono, Hendro., & Mahmudah, Siti. (2016). Tanggung Jawab Direksi dalam Tindakan Ultra Vires Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diponegoro Law Journal, Vol. 5, (No. 3), p.1-11. Retrieved from https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/viewFile/12073/11725
  8. Kogin, K. (2013). Aspek Hukum Kontrak Waralaba pada Kegiatan Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol. 2, (No. 2), p.1-19. Retrieved from https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/726/562
  9. Maarif, T. (2023). Kedudukan Anak di Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Islam Progresif yang Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia. Universita Islam Negeri Raden Intan Lampung
  10. Muskibah., Hidayah, Lili Naili., & Alissa, Evalina. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat terkait Kegiatan Pertambangan Batubara di Kabupaten Sarolangun. Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 5, (No. 1), p.60-78. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i1.421
  11. Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media
  12. Monica, E. (2024). Keabsahan Pendirian Korporasi yang Didirikan Berdasarkan Nominee Arrangement dan Implementasi Pertanggungjawaban Pidana bagi Beneficial Owner di Indonesia. Padjadjaran Law Review, Vol. 12, (No. 1), p.60-70. https://doi.org/10.56895/plr.v12i1.1649
  13. Paderi, A. (2024). Tantangan Mengungkap Tabir Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi. Retrieved from https://cekhukum.com/tantangan-mengungkap-tabir-pemilik-manfaat-beneficial-owner-korporasi/
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
  15. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
  16. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
  17. Putusan Pengadilan Nomor 231/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel (BHT) tentang Wanprestasi Perjanjian Waralaba
  18. Rahardjo. S. (2008). Membedah Hukum Progresif (III). Jakarta: Kompas Media Nusantara
  19. Razi, Fatrul., Rembrandt., & Mannas, Yussy Adelina. (2023). Kepastian Hukum Prinsip Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Serta Peranan Notaris Berdasarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019. Unes Law Review, Vol. 5, (No. 4), p.4683-4703. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.807
  20. Sinaga, N.A. (2019). Implementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol. 10, (No. 1), p.1-18. Retrieved from https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/400/677
  21. Suyanto, N. (2017). Tanggung Jawab Komisaris dalam Mengelola Perusahaan Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Journal of Law and Policy Transformation, Vol. 2, (No. 2), p.170-190. Retrieved from https://journal.uib.ac.id/index.php/jlpt/article/view/268/262
  22. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  23. Wiraguna, S.A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, Vol. 3, (No. 3), p.58-64. https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
  24. Zainudin, A. (2018). Eksistensi Teori Hukum Inklusif dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Al-Himayah, Vol. 2, (No. 1), p.17–30. Retrieved from https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah/article/view/577/457

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-09-29 12:03:48

No citation recorded.