skip to main content

Analisis Yuridis tentang Pelanggaran Notaris terhadap Kode Etik Terkait Pemalsuan Akta Otentik

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Notary have an important role in making authentic deeds as valid evidence, but in practice there is often abuse of authority, especially in falsifying deeds. This study aims to analyze the forms of violations committed by notaries in making authentic deeds and their legal responsibilities based on the Notary Law and the Criminal Code (KUHP). The method used is normative juridical with a statutory approach and case studies. The results of the study indicate that notaries who are proven to have falsified deeds can be subject to administrative, ethical, and criminal sanctions as regulated in the Notary Law and the Criminal Code (KUHP), and have the potential to harm interested parties legally and materially.

Keywords: Notary; Forgery of an Authentic Deed; Accountability.

ABSTRAK

Notaris memiliki peranan penting dalam pembuatan akta otentik sebagai alat bukti yang sah, namun dalam praktiknya sering terjadi penyalahgunaan wewenang terutama di dalam melakukan pemalsuan akta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran yang dilakukan notaris dalam pembuatan akta otentik serta tanggung jawab hukumnya berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris yang terbukti melakukan pemalsuan akta dapat dikenakan sanksi administratif, etik, dan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta berpotensi merugikan pihak-pihak yang berkepentingan secara hukum dan materiil.

Kata Kunci: Notaris; Pemalsuan Akta Otentik; Pertanggungjawaban.
Keywords: Notary; Forgery of an Authentic Deed; Accountability.

Article Metrics:

  1. Fatimah, P. T. (2020). Tanggung Jawab Notaris dan PPAT yang Melakukan Pemalsuan Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 451/K.Pid/2018). Indonesian Notary, Vol. 2, (No. 23), p.540-556. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss4/23/
  2. Fauzal, N. D. C. (2021). Akibat Perbuatan Melawan Hukum Pemalsuan Tanda Tangan oleh Penghadap dalam Akta Notaris (Studi Kasus Putusan PT Bandung Nomor 256/Pdt/2020/PT.BDG). Indonesian Notary, Vol. 3, (No. 13), p.194-209. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss4/23/
  3. Fuandy, M. (2018). Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep. Depok: Rajawali Press
  4. Hamdi, Anisa Nabila., & Putra, Mohammad Fajri Mekka. (2024). Tanggung Jawab Notaris atas Keterangan Palsu dalam Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Unes Law Review, Vol. 7, (No. 1), p.381-390. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
  5. Hardianti, E. P. (2022). Pertanggungjawaban Notaris yang Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 83/Pid/2016/PT SMG). Indonesian Notary, Vol. 4, (No. 1), p.891-909. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss2/1/
  6. HS, S. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
  7. Indirayanti, A. (2022). Perlindungan Hukum bagi Notaris Sebagai Korban Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik Studi Putusan No. 249/Pid.B/2020/PNPTK. Indonesian Notary, Vol. 4, (No. 2), p.914-930. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss2/2/
  8. Jalal, Abdul., Suwitno, & Wahyuningsih, Sri Endah. (2018). Keterlibatan Pejabat Notaris terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan dalam Pemalsuan Dokumen. Jurnal Akta, Vol. 5, (No. 1), p.227-233. https://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2551
  9. Jamil, M. (2019). Pemalsuan Akta Autentik Sebagai Aspek Pidana Notaris. Jurnal Bestuur, Vol. 7,(No. 2), p.115-120. https://doi.org/10.20961/bestuur.v7i2.40453
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  12. Nindita, Mahatmi., & Lisdiyono, Edy. (2024). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Pemalsuan Akta Kuasa Menjual (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.773/Pid.B/2021/PNSmg). Jurnal Akta Notaris, Vol. 3, (No. 2), p.171-193. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2. 2170
  13. Nurlete, M. (2020). Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Palsu Berdasarkan dan Sanksinya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 244/Pid.B/PN.TJK). Indonesian Notary, Vol. 2, (No. 16), p.379-400. Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss3/18/
  14. Prasetyawati, B. I., & Prananingtyas, P. (2022). Peran Kode Etik Notaris dalam Membangun Integritas Notaris di Era 4.0. Notarius, Vol. 15,(No. 1), p.310-321. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46043
  15. Pratama, I. P., Wisnaeni, F., & Cahyaningtyas, I. (2021). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kewajibannya dalam Hal Pembacaan Akta. Notarius, Vol. 14,(No. 2), p.809-815. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43806
  16. Purwaningsih, I. (2019). Pemalsuan Akta Autentik yang Melibatkan Notaris. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, Vol. 3,(No. 1), p.1-12. https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1914
  17. Qodarrahman, A., Febrian, & Sagita, A. (2022). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta yang Dibuat Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap oleh Notaris. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 11,(No. 2), p.209-219. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i2.2434
  18. Raihan, I., & Hertanto, H. (2024). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap atas Akta Kuasa Jual Beli (Studi Putusan Nomor: 773/Pid.B/2021/PN.Smg). Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 8,(No. 1), p.27-36. https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.475
  19. Sabrina, R. R., & Musyafah, A. A. (2024). Pertanggung Jawaban Notaris dalam Kesalahan Pembuatan Akta. Notarius, Vol. 17,(No. 2), p.731-748. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v17i2.54095
  20. Sakina, N., & Santoso, B. (2024). Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik yang Mengandung Keterangan Palsu. Notarius, Vol. 17,(No. 3), p.2415-2428. https://doi.org/10.14710/nts.v17i3.47166
  21. Santoso, E. A., & Priyono, F. J. (2023). Analisis Yuridis Autentisitas Akta Notaris yang Dipalsukan. Notarius, Vol. 16,(No. 1), p.18-33. https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.37244
  22. Suryanto, J. P. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik oleh Notaris : Studi Kasus No . 146 K / PID / 2015. Unes Law Review, Vol. 6,(No. 3), p.8095-8103. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3
  23. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 15:10:06

No citation recorded.