skip to main content

Perlindungan Hukum Pencipta Lagu Daerah Makassar atas Praktik Cover Tanpa Izin

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

3Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia Kota Makassar Sulawesi Selatan, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The increasing use of digital platforms has intensified the practice of covering regional songs without the creator’s permission, raising concerns over copyright protection. In Makassar, unauthorized cover performances of regional songs frequently occur, often for commercial purposes, potentially infringing both moral and economic rights of the creators. This study aims to analyze the form of legal protection available to creators of Makassar regional songs and to identify factors influencing unauthorized cover practices. The research applies an empirical juridical method through statutory and sociological approaches, supported by interviews with local song creators. The results indicate that although copyright protection is regulated under Law Number 28 of 2014, its implementation remains ineffective due to weak enforcement, limited legal awareness, and the insufficient role of collective management organizations.

Keywords: Legal Protection; Copyright; Regional Songs.

ABSTRAK

Perkembangan platform digital telah meningkatkan praktik cover lagu daerah tanpa izin pencipta sehingga menimbulkan persoalan perlindungan hak cipta. Di Kota Makassar, pembawaan ulang lagu daerah untuk kepentingan komersial kerap terjadi dan berpotensi melanggar hak moral serta hak ekonomi pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta lagu daerah Makassar serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya praktik cover tanpa izin. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis melalui wawancara dengan pencipta lagu daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, implementasinya belum efektif akibat lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, dan belum optimalnya peran lembaga manajemen kolektif.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Hak Cipta; Lagu Daerah.
Keywords: Legal Protection; Copyright; Regional Songs.

Article Metrics:

  1. Ancu, S. (2022). Wawancara Pribadi dengan Syamsul Ancu, Pencipta Lagu Daerah Makassar, berlokasi di Kota Makassar
  2. Agustina, Salma., Bonde, Elsa., Salsabila, Dea Lutfiananda., Hutabarat, Sylvana Murni Deborah., & Wahyuni, Ridha. (2024). Perlindungan Hak Cipta Karya Musik di dalam Digital Service Platform Berbasis User Generated Content Berdasarkan Undang- Undang Hak Cipta. Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 8, (No. 2), p.427-440. https://doi.org/10.31933/d9fgww19
  3. Ahmad., Nawi, Syahruddin., & Qahar, Abdul. (2021). Efektivitas Perlindungan Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta Lagu Musik Daerah di Kota Makassar. Journal of Lex Generalis (JLS), Vol. 2, (No. 2), p.322-339. https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.329
  4. Amalia, Dian Utami., Mulyana, Bagos Budi., Ramadhan, Fajar Falah., & Fajarwati, Noerma Kurnia., (2024). Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual dalam Era Digital di Indonesia. TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Vol. 1, (No. 1), p.26-46. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.52
  5. Aulia, M. Zulfa., & Idris, Isran. (2020). Hak Cipta dan Eksploitasi Ciptaan Lagu Daerah Kerinci: Perspektif Pencipta. Masalah-Masalah Hukum, Vol. 49, (No. 4), p.420-431. https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.420-431
  6. Dharma, Gde Arya Surya., & Mahadewi, Kadek Julia. (2023). Perlindungan Hak Cipta dalam Industri Musik Digital di Indonesia: Studi Normatif terhadap Perlindungan Hak Cipta Penggunaan Musik Digital. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7, (No. 1), p.451-457. https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4815
  7. Dwirani, M. (2022). Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu Daerah yang Dicover di Channel YouTube untuk Tujuan Komersial. Universitas Hasanuddin Makassar
  8. Fadhila, Ghaesany., & Sudjana, U. (2018). Perlindungan Karya Cipta Lagu dan/atau Musik yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) di Jejaring Media Sosial Dikaitkan dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Acta Diurnal, Vol. 1, (No. 2), p.1-14. Retrieved from http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jad/issue/archive
  9. Fitriadina, Azni Isnaeni., Rahayu, Kanti., & Pratama, Erwin Aditya. (2023). Pelanggaran Hak Ekonomi dan Hak Moral terhadap Cuplikan Film yang Diunggah pada Media Sosial Article. Pancasakti Law Journal, Vol. 1, (No. 1), p.13-22. https://doi.org/10.24905/plj.v1i1.3
  10. Hasibuan, M. A. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Cipta atas Pelanggaran Modifikasi dan Penggunaan Musik atau Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Notarius, Vol. 1, (No. 2), p.216-225. Retrieved from https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/13963/8748
  11. Hernawati, E. (2019). Peran Lembaga Manajemen Kolektif sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pencipta Lagu dan Pemilik Hak Terkait. Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan, Vol. 22, (No. 1), p.37-54. https://doi.org/10.24123/yustika.v22i01.1997
  12. Hidayat, Mohamad Adam Putra., & Anggriani, Reni. (2025). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta atas Karya Video YouTube yang di Unggah Ulang di Tiktok oleh Pihak Lain. Recital Review, Vol. 7, (No. 2), p.226-251. Retrieved from https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/46768/22191
  13. Hulaimi, A. M. (2019). Hak Cipta pada Cover Version terhadap Lagu lang Dikomersialisasikan: Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  14. Indarsen, G. (2023). Konsekuensi Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ atau Musik terhadap Pemungutan Royalti Lagu dan/ atau Musik. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 3, (No. 2). https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.44 A
  15. Jonathan, B. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Lagu Daerah yang Tidak Diketahui Penciptanya. University of Bengkulu Law Journal, Vol. 4, (No. 2), p.171-182. https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.2.177-187
  16. Marchellia, S. N. (2023). Larangan Membawakan Lagu Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Journal of Intellectual Property, Vol. 6, (No. 1), p.20-30. https://doi.org/10.20885/jipro.vol6.iss1.art3
  17. Mauludin, N. A. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Karya Cipta Lagu atau Musik Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Legal Protection. Kompilasi Hukum, Vol. 5, (No. 2), p.274-282. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i2.59
  18. Nurhuda, Dede Yudha Wahyu., Puspita, Marisa., & Rosidin, Utang. (2022). Relevansi UU No. 28 Tahun 2014 terhadap Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu atas Maraknya Cover Lagu di Platform Digital. Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan, Vol. 4, (No. 1), p.52-64. https://doi.org/10.15575/vh.v4i1.26751
  19. Nusa, I. B. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Karya Cipta Musik yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Studi Kasus Cover Song pada Channel YouTube Woro Widowati). Universitas Tidar Magelang
  20. Oley, Ghelysia Regina., Wewengkang, Feiby S., & Gerungan, Anastasia Emmy. (2024). Hak Cipta Musik, Perlindungan dan Permasalahan Hukumnya di Indonesia. Lex Privatum, Vol. 13, (No. 2). Retrieved from https://rewangrencang.com/perlindungan-hak-cipta-musik/
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
  22. Putri, Kadek Githa Nirmala., & Putra, Made Aditya Pramana. (2023). Kepastian Hukum bagi Pemegang Hak Cipta atas Royalti Pemutaran Lagu untuk Kepentingan Komersial. Jurnal Kertha Negara, Vol. 11, (No. 10), p.1065-1074. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/106662/53515
  23. Rahmanda, Bagus., & Benuf, Kornelius. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pemilik Lagu Terkait Cover Lagu dan Penggunaan Suara Latar pada Platform YouTube. Jurnal Gema Keadilan, Vol. 8, (No. 2). https://doi.org/10.14710/gk.2021.12643
  24. Rogate, L. (2024). Hak Royalti dalam Industri Musik: Analisis Perlindungan Hukum terhadap Pencipta Lagu Terkait Cover Lagu. Jurnal Globalisasi Hukum, Vol. 1, (No. 2), p.320-341. https://doi.org/10.25105/6g6yfb45
  25. Soraya., Agustin, Noor Isti., Sasmita, Nurul., & Natasya, Cindy. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Terkait Cover Lagu yang Digunakan Tanpa Izin. Jurnal Lex Suprema, Vol. 6, (No. 1), p.191. https://doi.org/10.12345/lexsuprema.v6i1.863
  26. Sulistiorini, L. S. (2022). Database Floklore dalam Undang-Undang Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 52, (No. 3), p.699-716. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no3.3369
  27. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  28. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
  29. Widyanti, Y. E. (2023). Perlindungan Hukum Lisensi Hak Cipta Lagu dan Musik Daerah .Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Konvensi Bern. Warkat, Vol. 3, (No. 1), p.38-48. https://doi.org/10.21776/warkat.v3n1.3
  30. Yulianto, A. R. (2023). The Legal Aspects of Covering Songs on YouTube. Ratio Legis Journal, Vol. 2, (No. 1), p.222--229. Retrieved from https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/rlj/article/view/30221
  31. Zulaika, A. (2022). Wawancara Pribadi dengan Aidil Zulaika, Pencipta Lagu Daerah Makassar, berlokasi di Kota Makassar

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-07-01 09:20:06

No citation recorded.