skip to main content

Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah WNI dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin

1Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2University of Malaya Kuala Lumpur Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Malaysia, Indonesia

3Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Mixed marriages involving differences in nationality between WNI and WNA give rise to legal consequences regarding land ownership, particularly when such marriages are conducted without a prenuptial agreement. This issue is significant because legal certainty for WNI in maintaining land ownership, which  is reserved exclusively for Indonesian citizens, has not been fully ensured. This study aims to examine legal certainty concerning land ownership for WNI in mixed marriages without a marital property separation agreement. The research employs a normative juridical method with a literature-based approach. The findings indicate that in mixed marriages without a prenuptial agreement, WNI may lose certain land rights, as land acquired during the marriage is considered joint marital property, thereby granting WNA an indirect legal interest in the land. 

Keywords: Legal Certainty; Mixed Marriage; Land Ownership Right.

ABSTRAK

Perkawinan campuran yang melibatkan perbedaan kewarganegaraan antara WNI dan WNA menimbulkan akibat hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah apabila perkawinan dilangsungkan tanpa perjanjian kawin. Kondisi ini penting dikaji karena belum terdapat kepastian hukum yang memadai bagi WNI dalam mempertahankan hak atas tanah yang secara hukum hanya dapat dimiliki WNI. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum kepemilikan tanah bagi WNI dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian perkawinan pemisahan harta. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa perkawinan campuran tanpa perjanjian pemisahan harta bagi WNI berpotensi kehilangan hak atas tanah tertentu karena kepemilikan tanah akan menjadi harta bersama dan WNA secara tidak langsung memiliki bagian dari tanah tersebut.

Kata Kunci: Kepastian Hukum; Perkawinan Campuran; Hak Milik Atas Tanah.
Keywords: Legal Certainty; Mixed Marriage; Land Ownership Right.

Article Metrics:

  1. Anugerahayu, Ayang Afira., Fanggi, Pandi Arthayoga., & Setiawan, Muhammad Rifaldy. (2025). Kepastian Hukum Hak Milik atas Tanah dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Pisah Harta: Tinjauan Putusan Verstek terhadap Harta Bersama. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol. 5, (No. 2). Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/id/article/view/7213
  2. Bandiyah, Irma., & Rosando, Abraham Ferry. (2017). Kepemilikan Hak atas Tanah Warga Negara Indonesia yang Melaksanakan Perkawinan Campuran. DiH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13, (No. 25), p.105-123. https://doi.org/10.5281/zenodo.1171059
  3. Budiartha, I. N. (2017). Dilema Penegakan Hukum Putusan MK No.69/PUU-xii/2015 (Persoalan Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin). Jurnal Notariil, Vol. 1, (No. 2), p.1-12. https://doi.org/10.22225/jn.2.1.151.1-12
  4. Ghazaly, J. H. (2019). Kepemilikan Hak atas Tanah dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5, (No. 1), p.117-130. https://doi.org/10.3376/jch.v5i1.183
  5. Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu
  6. Harahap, Annisa Pebrina., & Setyorini, Hening Hapsari. (2023). Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. UNES Law Review, Vol. 6, (No. 2), p.6027-6038. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2
  7. Harahap, S. (2016). Penerapan Ketentuan Pasal 21 ayat (3) UUPA tentang Kepemilikan Tanah Bagi WNI dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 4, (No. 3), p.438-451. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.328
  8. Nugroho, Sigit Sapto., Tohari, Mohammad., & Rahardji, Mudji. (2017). Hukum Agraria Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam
  9. Nurlailatri, Elsa Siffa., Azzahra, Printa Dewi., Prihastuti, Dina., Pakasy, Reinhart., Anggita, Nimas Callista., & Adi, Vektor Setya. (2023). Dampak Perkawinan Campuran terhadap Harta Kekayaan Pasangan Suami Istri. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, Vol. 1, (No. 4), p.258-273. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i4.1772
  10. Permatadani, Ega., & Irawan, Anang Dony. (2021). Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Ditinjau dari Hukum Tanah Indonesia. Khatulistiwa Law Review, Vol. 2, (No. 2), p.348-358. https://doi.org/10.24260/klr.v2i2.356
  11. Pertiwi, Endah., Nurpadilah, Ai Pitri., & Wijaya, Dodik. (2022). Akibat Perkawinan Campuran terhadap Anak dan Harta Benda yang Diperoleh Sebelum dan Sesudah Perkawinan. Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 1, (No. 2), p.1-12. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i2.36
  12. Prastyawan, Y. N. (2021). Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah dalam Perkawinan Campuran di Indonesia. Media of Law and Sharia, Vol. 2, (No. 4), p.316-328. https://doi.org/10.18196/mls.v2i4.12813
  13. Putra, Muhammad Rendy., Susetyo, Heru., & Afdol. (2022). Kedudukan Hak atas Tanah di Indonesia Akibat Perkawinan Campuran (Studi Putusan Mk No: 69 /Puu/Xiii/2015). Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 11, (No. 1), p.34-46. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1393
  14. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Perkawinan
  15. Ramayudha, A. A. A. R. (2023). Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, Vol. 6, (No. 2), p.278-290. https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4799
  16. Samekto, A. (2023). Penelitian Hukum dalam Aliran Legal Positivisme. Jakarta: Raja Grafindo
  17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
  19. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 15:09:47

No citation recorded.