skip to main content

Urgensi Akta Notaris dalam Pendirian Perseroan Perseorangan Pasca Cipta Kerja

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

3Fakultas Hukum, Universitas Pekalongan Kota Pekalongan Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2025 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The simplification of establishing a Sole Proprietorship Company through the Job Creation Law (UUCK) eliminates the requirement for a notarial deed, creating a problem gap in the form of potential data inaccuracies, unverified documents, and weak legal protection for founders. This study aims to analyze the urgency of notarial deeds in ensuring the legality of Sole Proprietorship Company formation within the electronic registration system. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, with qualitative descriptive analysis of legal materials. The findings indicate that notaries remain essential to ensuring data validity, legal certainty, and risk mitigation for founders, despite the simplified procedure. Moreover, notaries provide crucial legal guidance to help founders understand their rights, obligations, and liability limits.

Keywords: Notarial Deed; Sole Proprietorship Company; Job Creation Law

ABSTRAK

Penyederhanaan pendirian Perseroan Perseorangan melalui UUCK menghilangkan kewajiban akta notaris sehingga menimbulkan problem gap berupa potensi ketidakpastian data, verifikasi dokumen, dan lemahnya perlindungan hukum bagi pendiri. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi akta notaris terhadap legalitas pendirian Perseroan Perseorangan dalam sistem pendaftaran elektronik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis bahan hukum secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran notaris tetap diperlukan untuk memastikan keabsahan data, kepastian hukum, dan mitigasi risiko bagi pendiri, meskipun proses pendirian telah disederhanakan. Selain itu, kehadiran notaris memberikan edukasi hukum yang penting agar pendiri memahami hak, kewajiban, dan batas tanggung jawabnya

Kata Kunci: Akta Notaris; Perseroan Perseorangan; Undang-Undang Cipta Kerja

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  common.other
Untitled
Subject
Type Other
  Download (66KB)    Indexing metadata
Keywords: Notarial Deed; Sole Proprietorship Company; Job Creation Law

Article Metrics:

  1. Aprilia, I. S. (2020). Aspek Hukum Pemegang Saham dalam Perseroan dengan Satu Pemegang Saham (Single Share-holder) (Studi Komparasi Indonesia dengan China). SUPREMASI Jurnal Hukum, Vol. 3, (No. 2), p.1-14. https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i2.128
  2. Arnawa, Putu Bagus Bimandika., & Laksana, I Gusti Ngurah Dharma. (2022). Pendirian Perseroan Perorangan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Vol. 11, (No. 4), p.845-856. https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.io4.p14
  3. Aziz, Muhammad Faiz., & Febrianingsih, Nunuk. (2020). Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 9, (No. 1), p.91-106. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.405
  4. Azzurba, Muhammad Arya., Borahima, Anwar., & Sitorus, Winner. Keabsahan Akta Penegasan Dalam Pembukaan Rekening Perseroan Terbatas Perorangan. JIS: Ilmu Sosial, Vol. 3, (No. 3), p.314. https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/socialscience/article/view/352
  5. Bediona, Kornelis., Herliansyah, Muhamad Rafly Falah., Nurjaman, Randi Hilman., & Syarifuddin, Dzulfikri. (2024). Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M. Hadjon dalam Kaitannya dengan Pemberian Hukuman Kebiri terhadap Pelaku Kejahatan Seksual. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, Vol. 2, (No. 1), p.1-25. Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/557
  6. Fauzi, W. (2023). Kajian Yuridis Konsep Perseroan Perseorangan Sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia. UNES Law Review, Vol. 5, (No. 4), p.1772-1783. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.563
  7. Harahap, Yuliana Duti., Santoso, Budi., & Prasetyo, Mujiono Hafidh. (2021). Pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan Serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Notarius, Vol. 14, (No. 2), p.725-737. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43800
  8. Hartono. (2022). Peran Notaris dalam Pendirian Perseroan Perorangan yang tidak Membutuhkan Akta Autentik. Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 1, (No. 3), p. 953-959. https://doi.org/10.58344/jmi.v1i3.90
  9. Hsb, N. L. (2025). Implikasi Hukum Kedudukan Perseroan Terbatas Perorangan Sebagai Suatu Entitas Bisnis Yang Berstatus Badan Hukum Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jurnal Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 11, (No. 1), p.160. https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v11i1.16313
  10. Ibrahim, J. (2009). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia
  11. Jaya, F. (2021). Potensi Konflik Kepentingan dalam Pendirian Badan Hukum Perorangan Pasca Revisi Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam Omnibus Law. Kosmik Hukum, Vol. 21, (No. 2), p.48-56, https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v21i2.10310
  12. Kasih, Desak Putu Dewi., Santosa, A.A. Gede Duwira Hadi., Wijaya, I Made Marta., & Dwijayathi, Putri Triari. (2022). Perorangan Pasca UU Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal. Arena Hukum, Vol. 15, (No. 1), p.20-37. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.0150
  13. Louisa, Ruth Deta., & Putra, Mohammad Fajri Mekka. (2023). Pendirian Persero Perorangan Tanpa Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ius Constituendum, Vol. 8, (No. 2), p.193. https://doi.org/10.26623/jic.v8i2.6722
  14. Marzuki, P. M. (2016). Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke-9. Jakarta: Kencana
  15. Masitah, Dewi., Fahamsyah, Ermanto., & Anggraini, R. A. Rini. (2023). Urgensi Adanya Akta Notaris Terkait Pendirian Perseroan Perseorangan Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Syntax Idea, Vol. 5, (No. 8), p. 160-1073. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v5i8.2471
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
  17. Prasetyo, A. (2021). Kepemilikan Tunggal Perseroan Terbatas dalam UU Cipta Kerja Berdasarkan Teori Badan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum: Alethea, Vol. 5, (No. 1), p.39-54. https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no1.p39-54
  18. Soemadji, Riani Talitha Nazhiif., Hoesin, Siti Hajati., & Putra, Mohamad Fajri Mekka. (2021). Peran Notaris dalam Legalitas Perseroan Pemegang Saham Tunggal untuk Pembangunan Ekonomi Nasional. Pakuan Law Review, Vol. 7, (No. 2), p.353-372. https://doi.org/10.33751/palar.v7i2.4218
  19. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  20. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  21. Widjada, G. (2022). Omnibus Law Diterapkan: Prediksi antara Reformasi Politik dan Hukum di Indonesia. Gorontalo Law Review Vol. 5, (No. 1), p.1-9. https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.2013

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-12-29 16:30:15

No citation recorded.