skip to main content

Perlindungan Hukum Pembeli Beriktikad Baik Sengketa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kota Surakarta

1Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

3Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia Sleman Yogyakarta, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Purchasers of land who have fully paid under a Sale and Purchase Binding Agreement (PPJB) are entitled to legal protection in the event of future disputes, provided they act in good faith and fulfill the legal requirements of a valid contract. This study aims to analyze the forms of legal protection and judicial considerations in District Court Decision Number 100/Pdt.G/2024/PN.Skt in realizing substantive justice for purchasers. The research employs a doctrinal legal method with statutory and case approaches. The findings indicate that bona fide purchasers who meet contractual validity requirements and conduct open and fully paid transactions are legally protected. Judicial decisions at the appellate and cassation levels reflect the application of legal certainty and substantive justice principles.

Keywords: Good Faith; Legal Protection; Judicial Consideration.

Pembeli tanah yang telah melunasi transaksi berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) berhak memperoleh perlindungan hukum dalam hal timbul sengketa, sepanjang pembeli bertindak dengan itikad baik dan memenuhi syarat sah perjanjian.Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bentuk perlindungan hukum serta pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Skt guna mewujudkan keadilan substantif bagi pembeli. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli yang bertindak dengan itikad baik, memenuhi syarat sah perjanjian, serta melakukan transaksi secara terang dan tunai berhak memperoleh perlindungan hukum. Putusan Hakim pada tingkat banding dan kasasi mencerminkan penerapan asas kepastian hukum dan keadilan substantif.

Kata Kunci: Itikad Baik; Perlindungan Hukum; Pertimbangan Hakim.
Keywords: Good Faith; Legal Protection; Judicial Consideration.

Article Metrics:

  1. Adolf, H. (2024). BANI Arbitration and Law Journal. Vol. 1, (No. 1), p.26-42. https://doi.org/10.63400/balj.v1i1.3
  2. Agripinia, Felita., & Aminah. (2025). Penyelesaian Permasalahan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Gugatan Perdata. Jurnal Notarius, Vol. 18, (No. 3), p.828-844. https://doi.org/10.14710/nts.v18i3.64818
  3. Arief, Anggreany., Asma., Muhdar, Muh. Zulkifli., & Gazali, Indrahayu M. Umar. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Kepemilikan Tanah. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, Vol. 4, (No. 1), p.276-288. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i1.4302
  4. Asril., Rachman, Irfan A,. & Kurniawan, Rifki. (2025). Perjanjian Pengikatan Jual Beli: Hak atas Tanah dan Kompleksitas Permasalahannya. Bandung: PT. Refika Aditama
  5. Dewanto, P. (2020). Rekonstruksi Pertimbangan Hakim terhadap Putusan Sengketa Perdata Berbasis Nilai Keadilan, Jurnal Ius konstituendum, Vol. 5, (No. 2), p.303-323. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2307
  6. Feprianda, R. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pembeli yang Beriktikad Baik (Studi Kasus Nomor 145/Pdt.G/2022/PN.Pbr). Universitas Andalas
  7. Haryono. (2019). Penegakan Hukum Berbasis Nilai Keadilan Substansif (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 Tertanggal 13 Februari 2012). Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7, (No. 1), p.20. https://doi.org/10.14710/hp.7.1.20-39
  8. Holidi, M. (2023). Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dalam Proses Peradilan Perdata pada Pengadilan Negri di Yogyakarta. JURIDICA: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, Vol. 4, (No. 2), p.39-48. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v4i2.220
  9. Khairandy, R. (2003). Itikad Baik dalam Kontrak. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  11. Prayoga, Daffa Arya., Husodo, Jadmiko Anom., & Maharani, Andina Elok Putri. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Hak Warga Negara dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional. Vol. 2, (No.2). https://journal.uns.ac.id/index.php/sovereignty/article/view/865
  12. Prodjodikoro, W. (1981). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur Bandung
  13. Putro, Widodo Dwi., Zuhairi, Ahmad., & Pancaningrum, Rina Khairani. (2020). Perlindungan Bagi Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah Protection For Good Faith Buyers In Civil Disputes About Land. Jurnal Kompilasi Hukum, Vol. 5, (No. 2). https://doi.org/10.29303/jkh.v5i2.89
  14. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 3132 K/Pdt/2025
  15. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor Putusan 100/Pdt.G/2024/PN.Skt
  16. Putusan Pengadilan Tinggi No.31/Pdt/2025/PT. Smg
  17. Rahim, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Ahli dalam Proses Peradilan. The Prosecutor Law Review, Vol. 1, (No. 2), p.36-66. https://doi.org/10.64843/prolev.v1i2.12
  18. Rasji., & Harmono, Harry. (2025). Problematika Pertimbangan Hukum Oleh Hakim dalam Mewujudkan Keadilan di Masyarakat. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 5, (No. 10), p.1-16. https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.939
  19. Riana, Ana., & Setyawati, Latifah. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Disabilitas di Indonesia: Perspektif Perlindungan Hukum Sadjipto Raharjo. Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, Vol. 5, (No. 2). p.883-507. https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v5i2.4664
  20. SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
  21. Tabroni, Nurul Miftahussofa., Lontoh, Rielly., & Sahril, Iran. (2024). Kepastian Hukum Proses Jual Beli Tanah Dilakukan di Bawah Tangan: Setelahnya Tidak Diketahui Keberadaan Pihak Penjual. Jurnal Esensi Hukum, Vol. 6, (No. 2), p.46-57. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v6i2.394
  22. Tanoto, Damario., & Rusyad, Aad Nurdin. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Beritikad Baik pada Jual Beli Hak atas Tanah. Collegium Studiosum Journal, Vol. 6, (No. 2), p.479-491. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1099
  23. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  24. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  25. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasaan Kehakiman
  26. Wulandari S, L. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Kepemilikan Tanah. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, Vol. 4, (No. 1), p.276-288. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i1.4302

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 15:09:51

No citation recorded.