skip to main content

Problematika Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

1Progran Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

3Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Fraud committed through deception from the outset constitutes a violation of property rights as a form of human rights; therefore, even when framed within a contractual relationship, such conduct must remain subject to criminal liability under Article 378 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) to ensure substantive justice. This study analyzes the fulfillment of the elements of Article 378 KUHP and examines whether the acquittal decision in Decision Number 1574/Pid.B/2020/PN Jakarta Utara aligns with the objectives of sentencing in the Indonesian criminal law system. Using a descriptive normative legal method with statutory and literature-based approaches, the study finds that the defendant’s conduct fulfilled all elements of fraud, yet the acquittal disregarded deception and victim losses, thereby undermining legal protection and substantive justice.

Keywords: Fraud; Criminal Sentencing; Court Decision.

ABSTRAK

Tindak pidana penipuan yang sejak awal dilakukan melalui tipu muslihat merupakan pelanggaran hak milik sebagai hak asasi manusia, sehingga meskipun dibungkus dalam hubungan perjanjian, perbuatan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP demi terwujudnya keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan unsur Pasal 378 KUHP dan kesesuaian putusan lepas dalam Putusan Nomor 1574/Pid.B/2020/PN Jakarta Utara dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Penelitian hukum normatif ini menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor 1574/Pid.B/2020/PN Jakarta Utara telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, namun putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan karena mengabaikan unsur tipu muslihat dan kerugian korban, sehingga melemahkan perlindungan hukum dan keadilan substantif.

Kata Kunci: Penipuan; Pemidanaan; Putusan Hakim.

Keywords: Fraud; Criminal Sentencing; Court Decision

Article Metrics:

  1. Fauzi, Muhammad Iqbal., Akbar, Muhammad Gary Gagarin., & Abbas, Muhamad. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Arisan Online Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor 37/Pid.B/2024/PN Mad). JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik, Vol. 6, (No. 1), p.162-169. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6078
  2. Irvan., Amiruddin., & Delmiati, Susi. (2024). Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan Restoratif. Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 8, (No. 3), p.711-722. https://doi.org/10.31933/r12cd826
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  4. Kurniawan, Ardian., Rafikah., & Fitrihabi, Nuraida. (2022). Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan Pemidanaan Kejahatan Asal Usul Perkawinan (Analisis Putusan No. 387/Pid.B/2021/PN.Jmb). Jurnal Hukum Pidana Islam: Al-Jinayah, Vol. 8, (No. 1), p.484-505. https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.1.1-13
  5. Lagho, Yohana Oktavia Ngode., Medan, Karolus K., & Manuain, Orpa G. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Onstlag Van Rechtsverloging) pada Tindak Pidana Korupsi (Studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri No. 56/Pid.Sus.Tpk/2017/P.n.Kpg). Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol. 1, (No. 5), p.129-144. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.391
  6. Lase, D. L. P. (2025). Pembuktian Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Secara Bersama-sama (Studi Kasus Putusan Nomor 1311/Pid.B/2023/PN.Pbr). Universitas Islam Riau
  7. Lathif, N. (2017). Teori Hukum Sebagai Sarana/Alat Untuk Memperbaharui atau Merekayasa Masyarakat. Pakuan Law Review Vol. 3, (No. 1), p.73-91. https://doi.org/10.33751/palar.v3i1.402
  8. Limantara, Benny Karya., & Rofi, Ahmad Mahardika Hidayah. (2025). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor: 595/Pid.B/2024/PN Tjk). REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, Vol. 2, (No. 1), p.434-442. https://doi.org/10.5723/jclhr.v1i2.5445
  9. Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press
  10. Muladi., & Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni
  11. Munir, M. (2023). Relevansi Delik Pidana Penipuan dalam Situasi Gagal Bayar Perjanjian Hutang Piutang (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Sorong). Universitas Islam Sultan Agung Semarang
  12. Purnama, Ellis., Saptawan, Ardiyan., & Wardana, Arif Wisnu. (2022). Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Berkedok Kontrak Kerja (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 2001/Pid.B/2020/Pn Plg). Jurnal Hukum Doctrinal, Vol. 7, (No. 2), p.145-163. Retrieved from https://jurnal.um-palembang.ac.id/doktrinal/article/view/5985
  13. Sabani, Nazwa., Johari., & Muhibuddin. (2025). Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Pengurusan Calon Pegawai Negeri Sipil oleh Aparatur Sipil Negara (Studi Putusan Nomor 158/Pid.B/2022/ Pn Lsm. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIMFH), Vol. 8, (No. 3), https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23038
  14. Sirait, O. (2023). Tindak Pidana Penggelapan Akibat Wanprestasi Tidak Melakukan Pembayaran Kepada Perusahaan PT. Agung Bumi Lestari (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 74/Pid.B/2019/PN.Tbt tertanggal 28 Mei 2019). Jurnal Smart Hukum, Vol. 1, (No. 2), p.37-46. https://doi.org/10.55299/jsh.v1i2.268
  15. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  16. Utami, Siti Nabilah., Isma, Anggun Nurul., Tapiansari, Gialdah., Jodi, Faris Fachrizal. (2024). Penerapan Teori Pemidanaan oleh Hakim Terhadap Putusan Pidana pada Perkara Narkotika. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, Vol. 2, (No. 1 ), p.1-25. Retrieved from https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/597
  17. Wiranata, A. (2023). Analisis Yuridis terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum pada Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Studi Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 570/Pid.B/2021/PN. Btm. Universitas Islam Sultan Agung Semarang
  18. Zulhakim., Ekaputra, Mohammad., & Marlina. (2023). Putusan Lepas (Onstlag) pada Kasus Tindak Pidana Penipuan. Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 2, (No. 12), p.976-984. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i12.264

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 15:09:46

No citation recorded.