1Progran Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia
2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia
3Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{NTS82044, author = {Anwar Hikam and Muhammad Al Asy’Arie and Anis Widyawati}, title = {Problematika Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia}, journal = {Notarius}, volume = {19}, number = {1}, year = {2026}, keywords = {Fraud; Criminal Sentencing; Court Decision}, abstract = { ABSTRACT Fraud committed through deception from the outset constitutes a violation of property rights as a form of human rights; therefore, even when framed within a contractual relationship, such conduct must remain subject to criminal liability under Article 378 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) to ensure substantive justice. This study analyzes the fulfillment of the elements of Article 378 KUHP and examines whether the acquittal decision in Decision Number 1574/Pid.B/2020/PN Jakarta Utara aligns with the objectives of sentencing in the Indonesian criminal law system. Using a descriptive normative legal method with statutory and literature-based approaches, the study finds that the defendant’s conduct fulfilled all elements of fraud, yet the acquittal disregarded deception and victim losses, thereby undermining legal protection and substantive justice. Keywords: Fraud; Criminal Sentencing; Court Decision. ABSTRAK Tindak pidana penipuan yang sejak awal dilakukan melalui tipu muslihat merupakan pelanggaran hak milik sebagai hak asasi manusia, sehingga meskipun dibungkus dalam hubungan perjanjian, perbuatan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP demi terwujudnya keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan unsur Pasal 378 KUHP dan kesesuaian putusan lepas dalam Putusan Nomor 1574/Pid.B/2020/PN Jakarta Utara dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Penelitian hukum normatif ini menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor 1574/Pid.B/2020/PN Jakarta Utara telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, namun putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan karena mengabaikan unsur tipu muslihat dan kerugian korban, sehingga melemahkan perlindungan hukum dan keadilan substantif. Kata Kunci: Penipuan; Pemidanaan; Putusan Hakim. }, issn = {2686-2425}, pages = {54--72} doi = {10.14710/nts.v19i1.82044}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/82044} }
Refworks Citation Data :
ABSTRACT
Fraud committed through deception from the outset constitutes a violation of property rights as a form of human rights; therefore, even when framed within a contractual relationship, such conduct must remain subject to criminal liability under Article 378 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) to ensure substantive justice. This study analyzes the fulfillment of the elements of Article 378 KUHP and examines whether the acquittal decision in Decision Number 1574/Pid.B/2020/PN Jakarta Utara aligns with the objectives of sentencing in the Indonesian criminal law system. Using a descriptive normative legal method with statutory and literature-based approaches, the study finds that the defendant’s conduct fulfilled all elements of fraud, yet the acquittal disregarded deception and victim losses, thereby undermining legal protection and substantive justice.
Keywords: Fraud; Criminal Sentencing; Court Decision.
ABSTRAK
Tindak pidana penipuan yang sejak awal dilakukan melalui tipu muslihat merupakan pelanggaran hak milik sebagai hak asasi manusia, sehingga meskipun dibungkus dalam hubungan perjanjian, perbuatan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP demi terwujudnya keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan unsur Pasal 378 KUHP dan kesesuaian putusan lepas dalam Putusan Nomor 1574/Pid.B/2020/PN Jakarta Utara dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Penelitian hukum normatif ini menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor 1574/Pid.B/2020/PN Jakarta Utara telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, namun putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan karena mengabaikan unsur tipu muslihat dan kerugian korban, sehingga melemahkan perlindungan hukum dan keadilan substantif.
Kata Kunci: Penipuan; Pemidanaan; Putusan Hakim.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2026-03-31 15:09:46
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id