skip to main content

Perlindungan Hukum Merek Terdaftar terhadap Praktik Peniruan pada Industri Kreatif

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The rapid expansion of global trade has intensified trademark counterfeiting, necessitating robust legal protection under the Law on Trademarks and Geographical Indications, the Industrial Design Law, and the Copyright Law, whose effectiveness depends on proper registration and consistent enforcement. This study aims to analyze the practical implementation of these regulations and to examine governmental measures to strengthen legal protection within the creative industry sector. Employing a normative juridical method with a qualitative approach, this research relies on literature review and statutory analysis. The findings demonstrate that Law Number 20 of 2016 provides both preventive and repressive mechanisms, ensuring exclusive rights and legal certainty for trademark holders, although its effectiveness ultimately relies on consistent law enforcement and business awareness.

Keywords: Trademark Registration; Trademark Protection; Trademark Counterfeiting.

ABSTRAK

Perkembangan perdagangan global meningkatkan pemalsuan merek sehingga perlindungan melalui UU Merek dan Indikasi Geografis, UU Desain Industri, dan UU Hak Cipta diperlukan, dengan efektivitas bergantung pada pendaftaran dan penegakan hukum. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan peraturan tersebut dalam praktik serta mengkaji langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum bagi industri kreatif. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dan perundang-undangan.. Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah memberikan perlindungan preventif dan represif terhadap pemalsuan merek di industri kreatif sehingga menjamin hak eksklusif dan kepastian hukum bagi pemegang merek. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan serta melindungi mereknya.

Kata Kunci: Pendaftaran Merek; Perlindungan merek;  Peniruan Merek.

Keywords: Trademark Registration; Trademark Protection; Trademark Counterfeiting.

Article Metrics:

  1. Arifin, Zaenal., & Iqbal, Muhammad. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5, (No. 1, p.50. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117
  2. Arika, Defi., Syarief, Elza., & Amboro, Yudhi Priyo. (2023). Perlindungan Hukum atas Mode Pakaian Sebagai Desain Industri di Indonesia. Jurnal Yustisiabel Fakultas Hukum, Vol. 7, (No. 2), p.265-279. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i2.2429
  3. Ayuhandika, Ninik., Putri, Rendie Meita Sarie., & Yovitasari, Amara. (2023). Putusan Hakim dalam Memutus Perkara Perdata Khusus Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pemegang Hak Merek. Jurnal Panorama Hukum, Vol. 8, (No. 2), p.164-174. https://doi.org/10.21067/jph.v8i2.9030
  4. Balqis, Wizna Gania., & Santoso, Budi. (2020). Arti Penting Perlindungan Merek Terdaftar Bagi Komunitas Penghasil Produk Ekonomi Kreatif. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, (No. 2), p. 207. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.205-221
  5. Ernanda, A. D. (2025). Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar dalam Mencegah Pemalsuan dan Sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia. Padjadjaran Law Review, Vol. 13, (No. 1), p.88-98. https://doi.org/10.56895/plr.v13i1.2213
  6. Hayfa, Kayla Zendy Alfanny., & Saly, Jeane Neltje. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Penggunaan Merek yang Sudah Terdaftar Ditinjau dari Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Rio Law Jurnal Vol. 4, (No. 1), p.102-112. http://dx.doi.org/10.36355/.v1i2
  7. Hidayah, Nurul., & Zakariya, Hafid. (2017). Keberpihakan Pemerintah dalam Mendukung Daya Saing UMKM Melalui Pendaftaran Merek Kolektif. Jurnal Serambi Hukum., Vol. 10, (No. 2), p.198. Retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/163553/keberpihakan-pemerintah-dalam-mendukung-daya-saing-umkm-melalu-pendaftaran-merek
  8. Ikram, Muhammad Dzul., & Santoso, Budi. (2025). Hak dan Kewajiban Pemegang Merek Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Notarius, Vol. 18, (No. 3), p.698-715. https://doi.org/10.14710/nts.v18i3.68319
  9. Mushafi, Mushafi., Rif’ah, Emi Badriatur., & Ilmiah, Fitayatul. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Masyarakat Desa dalam Kajian terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Legal Studies Journal, Vol. 3, (No. 2), p.75-87. https://doi.org/10.33650/lsj.v3i2.7549
  10. Nuryadin, M. R. (2024). Analisis Peran Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Subsektor Musik di Kota Makassar. Universitas Hasanuddin Makassar
  11. Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  12. Said, Muhammad Fachri., Ilham, M. Azham., & Nugroho, Rizki Hadi. (2025). Analisis Hukum terhadap Perlindungan dan Integrasi Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Tana Mana, Vol. 6, (No. 2), p.245-254. https://doi.org/10.33648/jtm.v6i2.1165
  13. Saiman. (2018). Kajian Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Merek Dagang. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9, (No. 3), p. 192. Retrueved from https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Dinamika_Hukum/article/view/4314
  14. Sudiro, Amad., Rahayu, Mella Ismelina Farma., Markoni & Arafah, Willy. (2025). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif untuk Penulisan Akademis dan Praktis. Purbalingga: CV. Diva Pustaka
  15. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  16. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
  17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  18. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  19. Wicaksono, Alvio Ardianto., Santoso, Budi., & Njatrijani, Rinitami. (2016), Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Merek Dagang Asing dari Tindakan Pemboncengan Reputasi (Passing-Off) dalam Penanaman Merek di Indonesia. Diponegoro Law Journal, Vol. 5, (No. 4), p.5. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.15750

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 15:09:39

No citation recorded.