skip to main content

Kekuatan Hukum Akta Notaris Elektronik dalam Transaksi Perdata di Era Digital

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The development of digital technology has created legal uncertainty regarding the status and evidentiary strength of electronic notarial deeds in the Indonesian legal system. This study applies a normative juridical approach using secondary data analyzed qualitatively through library research to examine the legal position and evidentiary value of electronic notarial deeds in civil law. The results show that electronic notarial deeds have not been explicitly recognized as authentic deeds because the Civil Code, the Law on Notary Office, and the Law on Electronic Information and Transactions have not fully accommodated electronic mechanisms. Consequently, regulatory reconstruction is necessary to ensure legal certainty. In civil disputes, the evidentiary value of electronic notarial deeds remains relative and largely depends on judicial assessment.

Keywords: Electronic Notarial Deed; Authentic Deed; Civil Law; Digitalization.

ABSTRAK

Perkembangan teknologi digital menimbulkan ketidakjelasan mengenai kedudukan dan kekuatan pembuktian akta notaris elektronik dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan untuk mengkaji kedudukan dan kekuatan pembuktian akta notaris elektronik dalam hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan Kedudukan akta notaris elektronik dalam hukum perdata Indonesia belum diakui secara tegas sebagai akta autentik karena ketentuan KUH Perdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, dan Undang-Undang ITE belum sepenuhnya mengakomodasi mekanisme elektronik, sehingga masih diperlukan rekonstruksi pengaturan untuk menjamin kepastian hukum. Kekuatan pembuktian akta notaris elektronik dalam sengketa perdata masih bersifat relatif dan bergantung pada penilaian hakim karena belum diatur secara tegas sebagai akta autentik, sehingga diperlukan harmonisasi pengaturan antara KUH Perdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, dan Undang-Undang ITE.

Kata Kunci:  Akta Notaris Elektronik; Akta Autentik; Hukum Perdata; Digitalisasi.
Keywords: Electronic Notarial Deed; Authentic Deed; Civil Law; Digitalization.

Article Metrics:

  1. Abdillah, Satrio., & Sahindra, Roni. (2022). Spesialitas Notaris-PPAT Sebagai Profesi dan Jabatan dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, Vol. 1, (No. 1), p.21. https://doi.org/10.55583/jkih.v1i1.189
  2. Bariq, Mochamad Rifqi., & Santoso, Budi. (2025). Rekonstruksi Kewenangan Notaris dalam Pengesahan Dokumen Digital pada Era Transformasi Teknologi Hukum. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Potilik, Vol. 6, (No. 2), p.1614-1623. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6941
  3. Fauziannor, Ahmad., Rahman, M. Aditya., Syaugi, Ahmad., & Ilham, Muhammad Idrus. (2025). Perbandingan Kekuatan Pembuktian antara Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan dalam Sengketa Perdata. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, Vol. 3, (No. 2), p.1963-1976. Retrieved from https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/1198
  4. Fauziannor, Ahmad., Rahman, M. Aditya., Syaugi, Ahmad., & Ilham, Muhammad Idrus. (2025). Perbandingan Kekuatan Pembuktian antara Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan dalam Sengketa Perdata. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, Vol. 3, (No. 2), p.1963-1976 https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1198
  5. Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
  6. Istiqomah., & Wijaya, Arif. (2025). Tanggung Jawab Hukum Notaris terhadap Cacat Formil dalam Akta Perjanjian. Jurnal Dimensi Hukum, Vol. 9, (No. 10), p.141-149. Retrieved from https://law.ojs.co.id/index.php/jdh/article/view/790
  7. Juliani A. D. (2025). Penyusunan Akta Perjanjian Elektronik dalam Hukum Keperdataan: Peran Notaris dan Tanggung Jawab Hukum. Officium Notarium, Vol. 4, (No. 2), p.177-201. https://doi.org/10.20885/JON.vol4.iss2.art2
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  9. Kristianto, Elena., Kencanawati, Erny., & Anwar, Khoirul. (2026). Kepastian Hukum Atas Kekuatan Pembuktian Akta Notaris yang Disangkal dalam Proses Peradilan. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 5, (No. 1), p. 339-359. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i1.6854
  10. Kusuma, Amelia Elisabeth Putri., & Adhari, Ade. (2021). Kepastian Hukum Ketentuan Pelaku Utama dalam Kriteria Justice Collaborator di Indonesia. Indonesia Journal of Criminal Law, Vol. 3, (No. 2), p.262-271. Retrieved from https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/1499
  11. Mulyana, D. (2025). Legalitas Akta Elektronik Sebagai Perjanjian yang Sah Menurut Hukum Positif. JIL: PersJournal of Interdisciplinary Legal Perspectives, Vol. 1, (No. 2), p.1-7. https://doi.org/10.70837/3cprv913
  12. P.Z, Fitrah Maryam., Wulandari, Frasisi., Retno, Wulandari., & Handayani, Sri. (2026). Inkonsistensi Pertimbangan Hakim terhadap Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata. Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik Vol. 3, (No. 1), p.15-28. https://doi.org/10.62383/sosial.v3i1.2901
  13. Pratama, Endi., & Astariyani, Ni Luh Gede. (2025). Peran Notaris dalam Memperkuat Fungsi Hukum sebagai Sarana Rekayasa Sosial. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 10, (No. 2), p.275-289. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p4
  14. Rachmawati, Tiara Febry., & Silviana, Ana. (2025). Tinjauan Hukum Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris Berdasarkan Konsep Cyber Notary. Inovasi: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, Vol. 4, (No. 2), p.171-180. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i2.4025
  15. H.S., S. (2021). Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia. Depok: RajaGrafindo Persada
  16. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajagrafindo Persada
  17. Taliwongso, Candella Angela Anatea., Rumimpunu, Dientje., & Soepeno Muhammad. Hero. (2022). Kedudukan Akta Otentik Sebagai Alat Bukti dalam Persidangan Perdata Ditinjau dari Pasal 1870 KUH Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 347/Pdt.G/2012/PN.Mdn). Lex Administratum, Vol. 10. (No. 2). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/40531/36293
  18. Ulandari, A. (2025). Transformasi Digital dalam Kenotariatan: Validitas Akta Elektronik dan Tanggung Jawab Notaris di Era E-Government. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial HumanioraVol. 3, (No. 1), p.1-13. https://doi.org/10.62383/aliansi.v3i1.1425
  19. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2oo8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  20. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  21. Wijayanti, M. (2017). Akibat Hukum Pembuatan Akta Notaris yang Tidak Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Universitas Semarang
  22. Zulfikar., & Meiliawati, Indri. (2025). Tantangan Yuridis dan Harmonisasi Regulasi Kedudukan Akta Notaris dalam Pembuktian Perjanjian Elektronik di Era Digital Indonesia. Lex Lectio: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 4, (No. 1), p.1-13. https://doi.org/10.61715/jll.v4i1.121

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 15:09:37

No citation recorded.