skip to main content

Implikasi Hukum Pengalihan Saham di Bawah Tangan terhadap Tanggung Jawab Jabatan Notaris

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

3Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The transfer of shares in a Limited Liability Company is often conducted through private deeds which, although materially valid, may create legal uncertainty when later formalized into authentic deeds by a Notary. This study aims to analyze the validity and evidentiary strength of such transfers, as well as the legal implications and limits of Notarial liability. Using a normative juridical method with a doctrinal approach, the results show that private share transfers are materially valid but do not bind the company or third parties unless recorded in the Register of Shareholders. Notaries are responsible for formal truth, yet must apply due diligence. This research contributes by strengthening theoretical understanding of evidentiary law and offering practical guidance for Notaries in mitigating legal risks.

Keywords: Transfer of Rights; Shares; Notary.

ABSTRAK

Pengalihan saham dalam Perseroan Terbatas yang dilakukan melalui akta di bawah tangan, meskipun sah secara materiil, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum ketika dituangkan ke dalam akta otentik oleh Notaris. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan dan kekuatan pembuktian pengalihan saham serta implikasi hukum dan batas tanggung jawab Notaris. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan saham sah secara materiil, namun tidak mengikat perseroan dan pihak ketiga sebelum dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham. Notaris bertanggung jawab pada kebenaran formil, namun wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan teori pembuktian serta memberikan pedoman praktis bagi Notaris dalam memitigasi risiko hukum.

Kata Kunci: Pengalihan Hak; Saham; Notaris.

Keywords: Transfer of Rights; Shares; Notary

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2018a). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (5th ed.). Bandung: PT Refika Aditama
  2. Adjie, H. (2018b). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Cet. IV. Bandung: PT Refika Aditama
  3. Amanda, B. O. (2022). Prinsip Kehati-Hatian Notaris di dalam Pembuatan Akta yang Sempurna. Recital Review, Vol. 4, (No. 1), p.240. https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.13815
  4. Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press
  5. Ariani, Nurul Nunny., Kadir, Taqiyuddin., & Nurwidiatmo. (2019). Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang Tidak Memenuhi Syarat. Jurnal Nuansa Kenotariatan, Vol. 4, (No. 2), p.86. https://doi.org/10.31479/jnk.v4i2.178
  6. Bawembang, P. S. (2018). Analisa Yuridis Fungsi Saham dalam Badan Usaha Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lex Privatum, Vol. 6, (No. 1), p.22. https://share.google/jNRRMwticZDcjMPZ4
  7. Farhana, I. (2020). Perlindungan Hukum bagi Para Pemegang Saham yang Belum Tercatat pada Daftar Pemegang Saham Akibat Pengabaian Kewajiban Pemeliharaan Daftar Umum Pemegang Saham oleh Organ Perseroan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2845K/PDT/2017). Indonesian Notary, Vol. 2, (No. 22), p.97. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss2/22
  8. Hidayat, T. (2026). Peran Notaris dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Kewajiban Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan. Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)
  9. Imelda, Fransiska., Judge, Zulfikar., Asri, Permata Budi Dyah., Fitria, Annisa., & Tuti, Elawati. (2025). Kepastian Hukum Akta Otentik Peralihan Saham Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 148/Pdt.G/2023 Pn. Btm Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 399 K/Pdt/2025). Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora (ASH), Vol. 2, (No. 3), p. 466. https://doi.org/10.63821/ash.v2i3.559
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  11. Mario, Dian., Hirsanuddin, & Muhaimin. (2020). Keabsahan Pengalihan Saham Tanpa melalui Perjanjian Jual Beli Muhaimin. Jatiswara, Vol. 35, (No. 2), p.236-239. https://doi.org/https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i2.246
  12. Maydner, L. (2021). Ketidakabsahan Pemindahan Hak atas Saham Akibat Transaksi Menggunakan Cek Kosong (Studi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Register Perkara Nomor 51/PDT/2019/PT.DKI.). Indonesian Notary, Vol. 3, (No. 1), p.5-15. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss1/29
  13. Mowoka, V. P. (2014). Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex et Societatis, Vol. 2, (No. 4), p.64. https://doi.org/10.35796/les.v2i4.4671
  14. Nizwana, Yulia., & Fransiska, Duri Yurike. (2020). Tanggung Jawab Notaris terhadap Legalisasi dan Waarmeking Akta di bawah Tangan Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Sarak Mangato Adat Mamakai, Vol. 5, (No. 2), p.19-27. https://doi.org/10.36665/sarmada.v5i2.157
  15. Rahmadhani, F. (2020). Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan Waarmerking dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Recital Review, Vol. 2, (No. 2), p.101-107. https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9135
  16. Ramadhan, Gilang., & Lyanthi, Merline. E. (2025). Media Hukum Indonesia (MHI) Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta atas Keabsahan Akta Peralihan Saham yang Dibuat di Hadapannya Tanpa Persetujuan Semua Ahli Waris dalam RUPS. Media Hukum Indonesia, Vol. 2, (No. 7), p.81-88. https://doi.org/10.5281/zenodo.15581053
  17. Romli, Sadi Is, Muhammad., Ifrohati, Huzaimah, Arne., Tamudin, Fernando, Henky., Andriyani, Suryati, Sardana, Layang., Husnulwati, Sri., Wahyuningsih, Sri., Disurya, Ramanata., Ermini, Syam, Putra Yanuar., Nabilah, Deva., Sultan, Benny., Sabilah, Halwa., Pertiwi, Hana., & Irawan, Dodi. (2024). Perlindungan Hukum. Palembang: CV. Doki Course and Training
  18. Samekto, F. X. A. (2023). Penelitian Hukum dalam Aliran Legal Positivisme. Depok: PT RajaGrafindo Persada
  19. Suhaimi, Fitriani R. Eva., & Samosir, Tetti. (2023). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Akibat Pemalsuan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pengalihan Saham oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 1857/PID.B/2017/PN.TNG). Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, Vol. 2, (No. 02), p.548. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/4185/2360
  20. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  21. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  22. Wilman, Septirita., Sriwidodo, Joko., & Martanti, Yurisa. (2025). Kepastian Hukum terhadap Pihak Penjual dalam Peralihan Kepemilikan Saham Tanpa Adanya Akta Jual Beli Saham yang Dibuat oleh Notaris. Journal of Legal Research, Vol. 5, (No. 2), p.47-68. https://doi.org/10.15408/jlr.v4i6.30496
  23. Wiweldy, C. S. (2023). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Pemalsuan Kepemilikan Saham dalam Akta Otentik. Vol. 6, (No. 2), p.6402–6403. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-07-01 10:46:43

No citation recorded.