skip to main content

Peran Notaris dalam Menjamin Kepastian Hukum Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Cipta Kerja

1Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah Lampung, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Significant changes occurred with the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, later refined through Law Number 6 of 2023 regarding the Stipulation of the Job Creation Government Regulation in Lieu of Law. This regulation introduces a new paradigm in the establishment of business entities, including Limited Liability Companies. The research method used is normative juridical, with a qualitative approach based on literature study and statutory regulations. This research uses an empirical juridical method with a descriptive qualitative approach. The results show that the establishment procedure has become simpler through the electronic Legal Entity Administration System, while notaries remain essential in verifying data and ensuring compliance with applicable regulations.

Keywords: Notary; Legal Certainty; Limited Company.

ABSTRAK

Perubahan signifikan terjadi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Regulasi ini membawa paradigma baru dalam sistem pendirian badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan tanggung jawab notaris dalam menjamin kepastian hukum pendirian Perseroan Terbatas pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pendirian Perseroan Terbatas menjadi lebih sederhana melalui sistem administrasi badan hukum secara elektronik, namun notaris tetap berperan penting dalam verifikasi data, penyusunan akta pendirian, serta memastikan kesesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Cipta Kerja, dan peraturan pelaksananya.

Kata Kunci: Notaris; Kepastian Hukum; Perseroan Terbatas.

Keywords: Notary; Legal Certainty; Limited Company

Article Metrics:

  1. Aspan, H. (2018). Rekonstruksi Hukum Perseroan Terbatas dalam Rangka Peningkatan Kepastian Hukum Investasi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, (No. 3), p.415-430. https://doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.415-430
  2. Budiartha, I. N. P. (2019). Kepastian Hukum dalam Reformasi Hukum Perusahaan di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, Vol. 8, (No. 2), p.235-247. https://doi.org/10.20961/yustisia.v8i2.31245
  3. Gunawan, J. (2019). Implikasi Perubahan Struktur Permodalan Perseroan Terbatas terhadap Perlindungan Kreditor. Hasanuddin Law Review, Vol. 5, (No. 3), p.312-326. https://doi.org/10.20956/halrev.v5i3.1890
  4. Hartono, S. (2020). Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Brawijaya Law Journal, Vol. 7, (No. 2), p.198-214. https://doi.org/10.21776/ub.blj.2020.007.02.04
  5. HS, S. (2020). Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
  6. Kurniawan, M. (2021). Analisis Yuridis Pendirian Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, (No. 2), p.301-320. https://doi.org/10.22304/pjih.v8n2.a6
  7. Lestari, N. P. (2022). Harmonisasi Regulasi Hukum Perusahaan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Sriwijaya. Law Review, Vol. 6, (No. 2), p.215-232. https://doi.org/10.28946/slrev.Vol6.Iss2.1456.pp215-232
  8. Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana
  9. Nasution, B. J. (2020). Asas Kepastian Hukum dalam Perubahan Regulasi Perseroan Terbatas. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, (No. 3), p.255-270. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v14no3.1897
  10. Prasetyo, T. (2021). Politik Hukum Omnibus Law dalam Pembaruan Hukum Perusahaan di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 21, (No. 1), p.12-25. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2021.21.1.2890
  11. Rahardjo, S. (2022). Digitalisasi Administrasi Badan Hukum dan Jaminan Kepastian Hukum. Jurnal Rechts Vinding, Vol. 11, (No. 3), p.401-418. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i3.987
  12. Sa’adiya, Z. (2025). Peran Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Dibentuknya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jurnal Penelitian Multidisiplin, Vol. 3, (No. 2). https://doi.org/10.60126/maras.v4i1
  13. Santoso, U. (2020). Transformasi Hukum Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Indonesia Law Review, Vol. 10, (No. 3), p.421-438. https://doi.org/10.15742/ilrev.v10n3.640
  14. Sendjaja, A. R. (2025). Peran Notaris dalam Proses Perubahan Status Perseroan Perseorangan Menjadi Perseroan Terbatas Umum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 6, (No. 1). https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6558
  15. Sjahdeini, S. R. (2019). Reformasi Hukum Perseroan dan Dampaknya Terhadap Iklim Investasi Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49, (No. 4), p.789-806. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2345
  16. Ukami, A. H. (2024). Peran Notaris dalam Proses Perubahan Status Perseroan Perorangan Menjadi Perseroan Persekutuan Modal Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Unes Law Review, Vol. 6, (No. 4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
  17. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  18. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
  19. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  20. Wibisono, Lutecia Zahra Maharani., & Sadiawati, Diani. (2021). Kedudukan Perseroan Perorangan dalam Sistem Hukum Perusahaan Indonesia. Udayana Journal of Law and Culture, Vol. 5, (No. 2), p145-160. https://doi.org/10.24843/UJLC.2021.v05.i02.p03
  21. Wibowo, A. (2022). Konsekuensi Hukum Perseroan Terbatas Perorangan Terhadap Tanggung Jawab Pemegang Saham. Jurnal Media Hukum, Vol. 29, (No. 1), p.77-92. https://doi.org/10.18196/jmh.v29i1.13245

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 15:09:36

No citation recorded.