skip to main content

Tinjauan Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik Melalui Akta PPAT

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

3Kantor Notaris & PPAT Taufan Fajar Riyanto S.H. M.Kn Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Indonesia

4 Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul Jakarta Barat DKI Jakarta, Indonesia

View all affiliations
Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

This study examines the impact of land registration digitalization in Indonesia on the transfer of land rights and the role of Land Deed Officials (PPAT). It aims to analyze the electronic transfer process of land rights based on deeds of exchange, inbreng, and the Deed of Distribution of Joint Property (APHB), as well as the process of drafting such deeds by PPAT. The research employs a normative juridical method with a statutory approach and descriptive qualitative analysis. The findings reveal that electronic land transfer is generally supported by existing regulations, yet challenges remain in technical procedures and sistem integration. Moreover, PPAT still follows conventional procedures with limited electronic adaptation, highlighting the need for regulatory harmonization to ensure legal certainty and protection.

Keywords: Transfer of Land Rights; Electronic Land Registration; PPAT Deed.

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh digitalisasi pendaftaran tanah di Indonesia yang menimbulkan kebutuhan penyesuaian dalam proses peralihan hak atas tanah dan pembuatan akta oleh PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses peralihan hak atas tanah secara elektronik terhadap akta tukar menukar, inbreng, dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), serta mengkaji proses pembuatan akta-akta tersebut oleh PPAT. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses peralihan hak secara elektronik telah didukung oleh regulasi yang ada, namun masih terdapat kendala dalam prosedur teknis dan integrasi sistem. Selain itu, proses pembuatan akta oleh PPAT tetap berpedoman pada ketentuan konvensional dengan penyesuaian terbatas terhadap sistem elektronik, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi untuk menjamin kepastian hukum.

Kata Kunci: Peralihan Hak Atas Tanah; Pendaftaran Tanah Elektronik; Akta PPAT.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
Untitled
Subject
Type Research Instrument
  Download (106KB)    Indexing metadata
Email colleagues
Keywords: Transfer of Land Rights; Electronic Land Registration; PPAT Deed.

Article Metrics:

  1. Ardani, M. N. (2019). Keterkaitan Asas Terjangkau dari Pendaftaran Tanah dengan Pelayanan Pendaftaran Tanah Berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali terhadap Pihak Tertentu. Notarius, Vol. 12, (No. 1), p.69-80. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.23763
  2. Aryatie, Indira Retno., Moechthar, Oemar., & Widjaja, Angela Melani. (2022). Kekuatan Pembuktian Sertipikat Hak atas Tanah (Konvensional dan Elektronik). Perspektif Hukum, Vol. 22, (No. 1), 1-28, https://doi.org/10.30649/ph.v22il.88
  3. Christya, V. (2021). Pelaksanaan Pendaftaran Hak Milik Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  4. Darwin, Merah., Hamid, Adnan., & Samosir, Tetty. (2025). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Fakta Materiil (Studi Kasus Putusan Nomor: 248/Pid.B/2022/PN Jkt Brt). Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, (No. 9), p.1-42. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1496
  5. Dhinata, I Kadek Mahardika Rangga., & Putra, I Made Walesa. (2025). Autensitas Akta PPAT Sebagai Alat Bukti Sempurna dalam Mencapai Vis-Probandi dari Perspektif Asas KesesuaianAutensitas Akta PPAT Sebagai Alat Bukti Sempurna dalam Mencapai Vis-Probandi dari Perspektif Asas Kesesuaian. Acta Comitas, Vol. 10, (No. 2), p.399-418. https://dx.doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p12
  6. Eunice, S. (2019). Kedudukan Akta di Bawah Tangan yang Membatalkan Akta Notariil. Sapientia et Virtus, Vol. 4, (No. 1), p.66-78. https://doi.org/10.37477/sev.v4i1.188
  7. Farahzita, Nurul., & Arsin, Fransiscus Xaverius. (2022). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Mendukung Implementasi Transformasi Digital Layanan Pertanahan Terkait Sertipikat Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum: The Juris, Vol. 6, (No. 1), p.113-126, https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.428
  8. Harnisaa, Widya., Suryantib, Nyulistiowati., & Rubiat, Betty. (2018). Status Hak atas Tanah yang Dijadikan Modal Perseroan Terbatas Tanpa Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah. ACTA DIURNAL Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, Vol. 1, (No.2), p.175-185. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/167
  9. Harsono, H. (2019). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Hukum Tanah Nasional, 1st ed. Jakarta: Universitas Trisakti
  10. Jessica, P. (2023). Cyber Notary dan Digitalisasi Tanda Tangan, 1st ed. Yogyakarta: Deepublish (Grup Penerbitan CV Budi Utama
  11. Peraturan Menteri Agrarian dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
  12. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
  13. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  15. Pulungan, Syarif Hidayatullah., Yamin, Muhammad., Sembiring, Rosnidar., & Yefrizawati. (2024). Analisis Hukum Peralihan Hak atas Tanah Bersetifikat Hak Milik dengan Surat di Bawah Tangan (Studi Putusan Nomor 30/Pdt.G/2020/Pn Nabire). Journal of Law and Nation (JOLN) Vol. 3, (No. 1), p. 24-37. Retrieved from https://joln.org/index.php/joln/article/view/88
  16. Purbowati, Lindri., & Hoesein, Zaenal Arifin. (2024). Reinterpretasi Hukum Positivisme dalam Perspektif Civil Law: Menemukan Keseimbangan antara Norma dan Keadilan Sosial. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 15, (No. 1), p.3. https://doi.org/10.35968/jihd.v15i1.1370
  17. Rezeki., Dara Sri., & Nasution, Adawiyah. (2023). Tinjauan Yuridis Peralihan Hak Milik atas Tanah Karena Tukar Menukar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pada Kantor Pertanahan Kota Medan. Mediation: Journal of Law, Vol. 2, (No. 1), p.1-27. https://doi.org/10.51178/mjol.v2i1.1277
  18. Silviana, A. (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia. Administrative Law & Governance Journal, Vol. 4, (No. 1), p.2621-2781, https://doi.org/10.14710/alj.v4i1.51-%2068
  19. Sinaga, S. H. M. T. (2024). Perkembangan Pengaturan Peralihan Hak atas Tanah Melalui Jual Beli. Jurnal Hukum to-ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, Vol. 10, (No. 1), p.138-148. https://doi.org/10.55809/tora.v10i1.334
  20. Sirojudin, A. (2024). Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik dalam Perspektif Utilitarianisme. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  21. Soebagyo, Soegeng Ari., & Gunarto. (2017). Akibat Hukum Akta Otentik yang Terdegradasi Menjadi Akta di bawah Tangan. Jurnal Akta, Vol. 4, (No. 3), p.323-329. https://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i3.1804
  22. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE
  23. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-03-31 15:09:36

No citation recorded.