skip to main content

Klausula Eksonerasi Fintech Lending: Uji Keabsahan dan Keadilan Kontraktual pada Platform Kredivo

Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

Exoneration clauses in standard electronic contracts used by Kredivo have the potential to create contractual imbalance because they unilaterally limit the provider’s liability and disadvantage consumers. This study aims to analyze the substantive validity of exoneration clauses based on civil law and their application from the perspective of contractual justice between providers and users. The research method employed is normative juridical research using statutory, conceptual, and case study approaches on the Kredivo platform. The results of the study indicate that the validity of exoneration clauses on the Kredivo platform must comply with the principles of justice, good faith, and consumer protection. Therefore, clauses that are unilaterally drafted and disproportionately transfer risks to consumers may be declared invalid because they do not reflect contractual fairness.

Keywords: Exoneration Clause; Fintech Lending; Substantive Validity; Contractual Fairness; Kredivo.

ABSTRAK

Klausula eksonerasi dalam kontrak baku elektronik pada layanan Kredivo berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan kontraktual karena membatasi tanggung jawab penyelenggara secara sepihak dan merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan substantif klausula eksonerasi berdasarkan hukum perdata serta penerapannya ditinjau dari perspektif keadilan kontraktual antara penyelenggara dan pengguna. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus pada platform Kredivo. Hasil penelitian yakni keabsahan klausula eksonerasi pada platform Kredivo harus memenuhi prinsip keadilan, itikad baik, dan perlindungan konsumen, sehingga klausula yang disusun sepihak dan mengalihkan risiko secara tidak proporsional kepada konsumen berpotensi dinyatakan tidak sah karena tidak mencerminkan keadilan kontraktual.

Kata Kunci: Klausula Eksonerasi; Fintech Lending; Keabsahan Substantif; Keadilan Kontraktual; Kredivo
Keywords: Exoneration Clause; Fintech Lending; Substantive Validity; Contractual Fairness; Kredivo.

Article Metrics:

  1. Aldaufa, Azwar Fariz., & Naza, Muhammad Ainun. (2025). Integrasi Keadilan Kontraktual dan Perlindungan Data Pribadi dalam Perjanjian-perjanjian Fintech Peer to Peer Lending. El-Dusturie: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, Vol. 4, (No. 2), p.194-206. https://doi.org/10.21154/eldusturie.v4i2.12287
  2. Ariyani, N. D. (2023). Klausula Eksonerasi pada Perjanjian Pinjam Meminjam Uang dalam Layanan Pinjaman Online (Fintech Peer to Peer Lending). Zaaken: Journal of Civil and Business Law, Vol. 4, (No. 2), p.259-272, https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i2.24050
  3. Bidasari, Anindya., Elsarina., Pujiningsih, Diana., Saryana., & Bagenda, Christina. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pihak Lemah dalam Perjanjian Leasing Perspektif Asas Keadilan Kontraktual. Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 8, (No. 11), p.7165-7172. https://doi.org/10.56338/jks.v8i11.9291
  4. Chandra, D. (2022). Analisis Yuridis Klausula Eksonerasi pada Perjanjian Baku PT. Amartha Mikro Fintek Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Universitas Katolik Parahyangan
  5. Gunawan, Komang Pebri., Ardhya, Si Ngurah., & Hadi, I Gusti Ayu Apsari. (2024). Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Baku dalam Perjanjian. Jurnal Pacta Sunt Servanda, Vol. 6, (No. 2), p.130-139. Retrieved from https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/6960/2073
  6. Ilham. M. P. (2021). Perlindungan Konsumen Nasabah Bank atau Debitur dalam Perjanjian Kredit Bank yang Memuat Klausula Baku. Lex Crimen, Vol. 10, (No. 8), p.153–160. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/35310
  7. Irawan, F. S. (2025). Keseimbangan Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Hukum Kontrak. Pemuliaan Keadilan Vol. 2, (No. 2), p.51-65. https://doi.org/10.62383/pk.v2i2.586
  8. Kapoh, S. J. (2020). Kajian Hukum Penerapan Kontrak Baku Elektronik pada Transaksi E-Commerce. Lex et Societatis, Vol. 8, (No. 3), p.118-126. https://doi.org/10.35796/les.v8i3.30671
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  10. Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  11. Pohan, Theresia Gabriella., Ramlo, Tasya Safiranita., & Priowirjanto, Enni Soerjati. (2023). Analisis Penggunaan Perjanjian Baku Elektronik Berklausula Eksonerasi pada Marketplace Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. COMSERVA: (Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat), Vol. 3, (No. 7), p.2913-2923. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i07.1075
  12. Saifullah, Abdian., Adhyputra, Muhammad Fadel., & Fikri, Ziadul. (2024). Implikasi Klausula Eksonerasi terhadap Perlindungan Konsumen dalam Kontrak Financial Technology Peer-to-Peer Lending. Jurnal Restorasi Hukum. Pusat Studi dan Konsultasi Hukum, Vol. 7, (No. 2), p.236-253. https://doi.org/10.14421/zmpxcr40
  13. Sanmas, Rusdi., Suryoutomo, Markus., Arliyanda., Triestanto, Johannes., & Rasiwan, Iwan. (2026). Digital Contract Disputes in the FinTech Era: Legal Analysis of Consumer Protection and the Obligations of the Parties. International Journal of Humanities Education and Social Sciences (IJHESS), Vol. 5, (No. 5), p.2373-2382. https://doi.org/10.55227/ijhess.v5i5.2153
  14. Sartika, Evi Febri., Bhakti, Rizki Tri Anugrah., Maileni, Dwi Afni., Fernando, Rico., Novianti, Tri., Yulisa, Putri Dwi., Kelvin, Edwar., Heryanto, Medi., Anwar, Fachrul., & Pramesti, Adelia Widya. (2025). Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Kredit Perbankan di Indonesia: Kebebasan Berkontrak Vs Imperatif Perlindungan Konsumen. Dimensi, Vol. 14, (No. 3), p.998-1000. https://doi.org/10.33373/dms.v14i3.8690
  15. Sasmita, Helena Toshely., Kamilah, Suci., Wardodo, Rina Irsni., & Wicaksana, Thody Daniel Satya Wira. (2022). Analisis Faktor Perlindungan Konsumen dalam Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pinjaman Online (Peer to Peer Lending). Media Iuris, Vol. 5, (No. 1), p.39-53. https://doi.org/10.20473/mi.v5i1.27733
  16. Suteki., & Taufani, Galang. (2020). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Press
  17. Syarifa, Rizka., Rahmawati, Laeli, Andini, Putri Fildzah., Simanjuntak, Megawati., & Anggraini, Anna Maria Tri. (2022). Menyelisik Isu Perlindungan Konsumen pada Klausula Eksonerasi di Sektor Jasa Keuangan dan Retail dengan Pendekatan Mixed Methods. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, Vol. 15, (No. 2), p178-191. https://doi.org/10.24156/jikk.2022.15.2.178
  18. Tatuu, Juneidy., Anis, Friend H., & Tooy, Christine S. (2026). Keabsahan Perjanjian Baku (Standar Clause) dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah melalui Aplikasi Online. Lex Crimen, Vol. 15, (No. 2), p.24-31. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/67609/52420
  19. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  20. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-07-01 10:46:42

No citation recorded.