skip to main content

Urgensi Perlindungan Hukum Notaris terhadap Keterangan Palsu Penghadap dalam Pembuatan Akta Otentik

1PT Media Cepat Indonesia Kabupaten Brebes Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

3Fakultas Hukum, Universitas Islam Nusantara Kota Bandung Jawa Barat, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

The increasing criminalization of Notaries as a result of the expansion of legal liability beyond the limits of formal truth in the making of authentic deeds has created a chilling effect on civil legal services in Indonesia. This study aims to examine and analyze the disconnection of Notarial legal responsibility, as well as the impact of criminalization and the resulting chilling effect on civil law services in Indonesia. The research employs a normative juridical method using statutory and qualitative descriptive approaches. The results of this study indicate that the disconnection in the limits of Notarial formal liability and the increasing criminalization of Notaries have generated a chilling effect that adversely affects legal certainty, civil legal services, and public trust in authentic deeds.

Keywords: Legal Protection; False Statements; Appearing Parties; Authentic Deed.

ABSTRAK

Meningkatnya kriminalisasi terhadap Notaris sebagai akibat dari perluasan pertanggungjawaban hukum oleh notaris yang melampaui batas kebenaran formil dalam pembuatan akta autentik, sehingga menimbulkan chilling effect terhadap pelayanan hukum keperdataan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis diskoneksi tanggung jawab hukum Notaris serta dampak kriminalisasi dan chilling effect terhadap pelayanan hukum keperdataan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa diskoneksi batas pertanggungjawaban formil Notaris dan meningkatnya kriminalisasi telah menimbulkan chilling effect yang berdampak pada kepastian hukum, pelayanan hukum keperdataan, dan kepercayaan masyarakat terhadap akta autentik.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Keterangan Palsu; Penghadap; Akta Otentik.

Keywords: Legal Protection; False Statements; Appearing Parties; Authentic Deed.

Article Metrics:

  1. Achmad, A. S. (2023). Tanggung Jawab Profesi Hukum Notaris dalam Tindakan Malapraktek dan Deliberate Dishonesty Action. Yogyakarta: Jejak Pustaka
  2. Achmad, Helmy., & Sihotang, Biner. (2025). Optimalisasi Peran Ikatan Notaris Indonesia dalam Perlindungan Hukum bagi Notaris. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 3, (No. 4), p. 5320-33. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2125
  3. Aziza, Qonitah Annur., Damayanti, Ferina Yola,. & Indrawati. (2022). Kewajiban Notaris dalam Melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Notarire, Vol. 5, (No. 2), p. 297-312. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i2.36445
  4. Candra, Arifin Samuel., & Anzward, Bruce. (2022). Pertanggungjawaban Hukum bagi Notaris terhadap Aktanya yang Mengandung Keterangan Palsu. Jurnal de Facto, Vol. 8, (No. 2), p.122-142. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldefacto/article/view/114/95
  5. Daradinanti, Ni Putu Angie., Dewi, Anak Agung Sagung Laksmi., & Widiantara, Made Minggu. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Memerintah Mencantumkan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 6, (No. 2), p.239-244. https://doi.org/10.22225/jph.6.2.2025.239-244
  6. Erlys., Fadlan., Nofrial., Respationo, Ramon Soerya., & Erniyanti. (2023). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik (Studi Penelitian di Kota Batam). Unes Law Review, Vol. 6, (No. 1), p.3743-3752. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1
  7. Firmanto, Taufik., Sufiarina., Reumi, Frans., & Saleh, Indah Nur Shanty. (2024). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. Tangerang: PT. Sonpedia Publishing Indonesia
  8. Hakim, Rahman., Sumarni., & Mauludin, Novie Afif. (2023). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penghadap yang Membuat Keterangan Palsu dalam Akta Authentic yang Dibuat Notaris. Unizar Recht Journal, Vol. 2, (No. 4), p.668-674. https://doi.org/10.36679/urj.v2i4.157
  9. Hidayah, F. N. (2025). Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik yang Penghadapnya Menggunakan Identitas Palsu dalam Perspektif Hukum Intenasional. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Vol. 3, (No. 2), p.44-52. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/42236
  10. Illiyyin, Diena Zhafira., & Octarina, Nynda Fatmawati. (2025). Peran Notaris dalam Menciptakan Kepastian Hukum bagi Investor. Jurnal Civic Hukum, Vol. 8, (No. 1), p.14-27. https://doi.org/10.22219/jch.v8i1.22565
  11. Kinasih, N. P. (2024). Kepastian Hukum Notaris Menerapkan Cyber Notary dalam Verlidjen Akta Notaris Secara Digital. Acten Journal Law Review, Vol. 1, (No. 3), p. 231-252 https://doi.org/10.71087/ajlr.v1i3.7
  12. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  13. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  14. Mahendra, M. I. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Pembuatan Akta Autentik dengan Dokumen Palsu: Analisis Perspektif Jabatan Notaris dan KUHP. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 13, (No. 11), p.263848. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p16
  15. Nisa, Shafa Khairun., & Gozali, Djoni Sumardi. (2025). Notaris sebagai Terpidana dalam Sengketa Para Pihak atas Akta Perjanjian yang Dibuatnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 248/Pid. B/2022/Pn. Jkt. Brt). Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 8, (No. 6). p.3493-3514. https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7865
  16. Ompusunggu, Dicky Perwira., Simbolon, Dian Sahaya., Sihombing, Amanda Hot Tua., Siahaan, Lastri Debora., Nainggolan, Rebecca Rosalia., & Yolanda. (2026). Dampak Perubahan Tarif Penghasilan dalam Perspektif Fiskal terhadap Daya Tarik Investasi dan Stabilitas Ekonomi Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 12, No. 1B), p.183-91. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/12308
  17. Pradigdo, Yolanda Yuliani., Setyabudhi, Jusup Jacobus., & Achmad, Andyna Susiawati. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Notaris atas Pemalsuan atau Penyalahgunaan Akta oleh Penghadap: Analisis Putusan MA No. 432 K/Pid/2022. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 3, (No. 6), p.11446-11450. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2976
  18. Prananda, V. O. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Notaris atas Pembuatan Akta oleh Penghadap yang Dinyatakan Palsu (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006). Hukum dan Masyarakat Madani, Vol. 8, (No. 2), p.131-143. https://doi.org/10.26623/humani.v8i2.1378
  19. Sakina, Nesha., & Santoso, Budi. (2024). Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik yang Mengandung Keterangan Palsu. Notarius, Vol. 17, (No. 3), p.2415-2417. https://doi.org/10.14710/nts.v17i3.47166
  20. Sari, Ratna Kumala., & Idham. (2021). Novriwan Novriwan Perbandingan Kebijakan Formulasi Alasan Pengahapusan Pidana dan Konrtibusinya terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, (No. 2), p.355-71. https://doi.org/10.24967/jcs.v6i2.1519
  21. Sitaresmi, Adhisty., & Ristawati, Rosa. (2025). Perlindungan Data Pribadi Post-Mortem oleh Notaris melalui Penyimpanan Protokol Notaris: Prospek dan Tantangannya. Law Review, Vol. 9, (No. 1), p.42-58. https://doi.org/10.33561/holrev.v9i1.125
  22. Subiyantana., & Octarina, Nynda Fatmawati. (2020). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Notaris yang Membuat Keterangan Palsu dalam Akta Otentik. Jurnal Rechtens, Vol. 9, (No. 2), p.93-104. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2
  23. Sugianto, Qisthi Fauziyyah., & Handoko, Widhi. (2019). Peluang dan Tantangan Calon Notaris dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital. Notarius, Vol. 12, (No. 2), p.656-668. https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29004
  24. Sulistyowati, R. I. (2023). Pertanggungjawaban Pidana atas Keterlibatan Pejabat Badan Pertanahan Nasional dalam Kasus Mafia Tanah di Jakarta Selatan. Universitas Sultan Agung
  25. Syarofi, S. (2025). Perlindungan Hukum Notaris dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) Berdasarkan Pasal 17 Huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Borneo Law Review, Vol. 9, (No. 2), p. 123-39. https://doi.org/10.35334/q2tff547
  26. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  27. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  28. Wahyudi, Yudha Ilham., Ohoiwutun, Y.A. Triana., & Ali, Moh. (2025). Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik yang Didasarkan Keterangan Palsu dari Pihak Penghadap. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol. 4, (No. 4), p.681-688. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i4.8589
  29. Wijayanti, Mita Anggraini., Marniati, Sri Felicitas., & Setiadi, Yuliana. (2025). Kepastian Hukum Akta Autentik yang Dibuat Dihadapan Notaris Terkait Adanya Keterangan Palsu Penghadap. Yustisi, Vol. 13, (No. 1), p.12-23. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22654
  30. Wiryawan, W. F. (2025). Analisis Yuridis terhadap Dugaan Pelanggaran Notaris dalam UU Jabatan Notaris dan Etika Profesi. Syntax Idea, Vol. 7, (No. 9), p.1184-96. https://doi.org/10.46799/syntaxidea.v7i9.13554
  31. Zuhdiantito, A. (2025). Urgensi Pembaharuan Hukum terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris Berbasis Praktik Persaingan Tidak Sehat Antar Notaris di Era Disrupsi Digital. Universitas Islam Indonesia

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-07-01 10:46:44

No citation recorded.