skip to main content

Sinergitas Aparat Penegak Hukum, INI, dan MKN terhadap Modus Kriminalisasi kepada Notaris

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

2Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Kota Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2026 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

ABSTRACT

As public officials, notaries require legal certainty and protection in performing their duties, particularly when facing potential criminalization arising from parties acting in bad faith. This study aims to analyze the synergy among Law Enforcement Agencies (LEAs), the Indonesian Notary Association (INI), and the Notary Honorary Council (MKN) in providing legal protection against the criminalization of notaries under the prevailing laws and regulations. The result of the study findings reveal that the authority of LEAs, INI, and MKN is coordinative and harmonious relationship. Legal protection is implemented through preventive measures by INI and MKN, while LEAs provide repressive legal protection by ensuring due process of law and legal certainty.

Keywords: Legal Protection; Criminalization; Notary.

ABSTRAK

Notaris sebagai pejabat umum memerlukan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan jabatannya, terutama ketika menghadapi dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi akibat itikad tidak baik para pihak. Artikel ini bertujuan menganalisis sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH), Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap modus kriminalisasi kepada notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil artikel menunjukkan bahwa hubungan kewenangan APH, INI, dan MKN bersifat koordinatif dan harmonis. Perlindungan hukum diwujudkan melalui upaya preventif oleh INI dan MKN dalam pembinaan serta pengawasan, sedangkan APH memberikan perlindungan represif melalui proses penegakan hukum yang menjunjung due process of law dan kepastian hukum.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Kriminalisasi; Notaris.
Keywords: Legal Protection; Criminalization; Notary.

Article Metrics:

  1. Adjie, Habib., & Hafidh, Muhammad. (2023). Hukum Protokol Notaris. Bandung: Refika Aditama
  2. Alvanso, Tonicca., & Prasetyo, Mujiono Hafidh. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Kriminalisasi Jabatan Notaris. Al-Manhaj, Vol. 5, (No. 2,), p.2195-2204. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3153
  3. Budiono, H. (2017). Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  4. Chandra, Sherly Angelina., & Ridwan, Fully Handayani. (2025). Kriminalisasi Notaris Akibat Keterangan yang Dipalsukan oleh Penghadap dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat. Dinasti Review, Vol. 5, (No. 4), p. 3521-3532. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4624
  5. Dani, Muhammad., & Hafidh, Muhammad. (2025). Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Identitas Penghadap dalam Pembuatan Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Jual. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 5, (No. 5), p.3955. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4754
  6. Edwar, Rani, Faisal A., & Ali, Dahlan. (2019). Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum Ditinjau dari Konsep Equality Before the Law. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49, (No. 1), p.187. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no1.1164
  7. Galang, A. (2022). Urgensi Kewenangan Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Jurnal Diskresi, Vol. 1, (No. 1), p.10. https://doi.org/10.29303/diskresi.v1i1.1307
  8. Ghuto, Ilham Prabowo., Ruslijanto, Patricia Audrey., & Wardani, Diah Aju Wisnu. (2024). Implikasi Hukum bagi Notaris yang Menghindari Panggilan Penyidik. Jurnal Usm Law Review, Vol. 7, (No. 2), p.573-575. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8981
  9. Ginting, P. (2024). Perlindungan Hukum Jabatan Notaris. Jakarta Selatan: CV. Damera Press
  10. Hambali, A. R. (2020). Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Kalabbirang Law Journal, Vol. 2, (No. 1), p.15-19. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang36
  11. Hasan, Zainudin., Efendi, Aulia Putri., & Setiawan, M. Rio Darma. (2024). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris Secara Perdata terhadap Akta yang Telah Dikeluarkan. Journal of Law, Education and Business, Vol. 2, (No. 2), p.1219. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3016
  12. Jalal, Abdul., Suwitno & Wahyuningsih, Sri Endah. (2018). Keterlibatan Pejabat Notaris terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Turut serta Tindak Kejahatan dalam Pemalsuan Dokumen. Jurnal Akta, Vol. 5, (No. 1), p.227. https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2551
  13. Kholidah., Hasibuan, Putra Halomoan., Alamsyah, Muhammad Reza., Ramadani, Ade Fitri., & Keramat, Amil. (2023). Notaris dan PPAT di Indonesia Aplikasi Teori dan Praktik dalam Pembuatan Akta. Yogyakarta: Semesta Aksara
  14. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  15. Kusuma, I. M. H. (2021). Problematik Notaris dalam Praktik. Bandung: Alumni
  16. Mardiansyah, Alfiyan., Adisti, Neisa Angrum., RS, Iza Rumesten., Nurliyantika, Rizka., & Ramadhan, Muhammad Syahri. (2020). Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Pada Proses. Repertorium, Vol. 9, (No. 1), p.52. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i1.596
  17. Nasution, Dewi Rahmawati., & Yudhantaka, Lintang. (2025). Tanggung Gugat Developer dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Pembeli dan Developer Perumahan Diamond Village Juanda di Kabupaten Sidoarjo. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 6. (No. 4). p.4. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2206
  18. Nurarifah, Raden Ajeng Herning., & Hakim, Lukman. (2024). Perlindungan Hukum dari Negara terhadap Notaris yang Diakui sebagai Officium nobile. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 1, (No. 9), p.100-104. https://doi.org/10.5281/zenodo.11067821
  19. Oetomo, Ivana Budiani., & Latumeten, Pieter E. (2024). Notaris Sebagai Subyek Hukum Pidana dalam Sistem Peradilan Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 12, (No. 2), p.209. https://doi.org/10.25157/justisi.v12i2.12803
  20. Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris
  21. Purnama, Siti Alfiari Sabihisma., & Santoso, Budi. (2025). Peran Etika Profesi Notaris dalam Menjaga Martabat dan Kepercayaan Publik terhadap Jabatan Notaris di Indonesia. Unes Law Review, Vol. 8, (No. 2), p.594. https://doi.org/10.31933/r3fe3j37
  22. Rachmadi, Indra., & Yahya, Nur. (2022). Optimalisasi Notaris dalam Memverifikasi Keterangan dan Data Pendukung untuk Pembuatan Akta Otentik. Perspektif, Vol. 27, (No. 2), p.26. https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i1.820
  23. Ripandi., & Fitriasih, Surastini. (2022). Legal Protection for Notaries in Related Criminal Justice Proceedings in the Making of Deeds. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, (No. 1), p.147. https://doi.org/10.30596/dll.v7i1.8092
  24. Soenaryo, C. (2023). Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Konteks Pelayanan Hukum di Indonesia. Sumatera Utara: USU Press
  25. Sudarsono, Aditya Laras Sakti., & Faishal, Achmad. (2026). Peran Majelis Kehormatan Notaris terhadap Pejabat Notaris yang Menggunakan Hak Ingkar dalam Menjaga Kerahasiaan Isi Akta. Ahkam, Vol. 5, (No. 3), p.3045. https://doi.org/10.58578/ahkam.v5i3.10881
  26. Syafran., Hasibuan, Fauzi Yusuf., & Irhamsyah. (2020). Pemidanaan terhadap Profesi Notaris dalam Rangka Mewujudkan Perlindungan Hukum. Jurnal Nuansa Kenotariatan, Vol. 6, (No. 1), p.7-9. https://doi.org/10.31479/jnk.v6i1.188
  27. Tauratiya., & Danni, Rahmat. (2023). Juridical Review of Instrumentair Witness Responsibility Towards The Content of Notarial Deeds. Refleksi Hukum, Vol. 8, (No. 1), p.8. https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v8.i1.p1-16
  28. Talango, Asfariyani A., Ismail, Nurwita., & Kasim, Ramdhan. (2025). Perlindungan Hukum Pidana terhadap Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Menjalankan Kewenangan Membuat Akta Otentik. Terang Jurnal Kajian Ilmu Sosial Politik dan Hukum, Vol. 2, (No. 2), p. 90-106. https://doi.org/10.62383/terang.v2i2.942
  29. Tigris, Howard Julio., Yusuf, Chandra., & Santosa, Irwan. (2023). Peranan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Jurnal Ilmiah Global Education, Vol. 5, (No. 1), p.500. https://doi.org/10.55681/jige.v5i1.2445
  30. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  31. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  32. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  33. Wijayanto, A. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Kriminalisasi Notaris dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagai Pejabat Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Akta, Vol. 4, (No. 4), p.796. https://doi.org/10.30659/akta.v4i4.2620
  34. Yustica, Anugrah., Ngadino & Sukma, Novira Maharani. (2019). Peran Etika Profesi Notaris sebagai Upaya Penegakan Hukum. Notarius, Vol. 13, (No. 1), p.66. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29162

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-09-30 10:03:20

No citation recorded.