Universitas Diponegoro, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{Politika20206, author = {Budi Setiyono}, title = {PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA}, journal = {Politika: Jurnal Ilmu Politik}, volume = {9}, number = {2}, year = {2018}, keywords = {welfare system, healthcare, social health insurance, BPJS Kesehatan}, abstract = { Mengikuti tren universal coverage , sejak awal tahun 2000, pemerintah Indonesia menyusun kebijakan yang ambisius terhadap sistem asuransi kesehatan negara dalam mengejar cakupan universal dan adil dengan distribusi ulang yang lebih besar. Untuk itu, pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004. UU ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial adalah sesuatu yang wajib tersedia bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penyempurnaan dan pelaksanaan dari konsep jaminan sosial tersebut kemudian direalisasikan melalui pembentukan badan penyelanggara teknis yang tertuang dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan bertugas untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang implementasinya dimulai pada tanggal 1 Januari tahun 2014. Konsep JKN mengintegrasikan mekanisme bantuan social (social assistance) oleh negara ditujukan untuk penduduk yang kurang mampu, sehingga seluruh penduduk pada saatnya nanti akan menjadi peserta JKN. Asuransi kesehatan ini diharapkan akan mengurangi risiko masyarakat dalam menanggung biaya kesehatan dari kantong sendiri out of pocket , yang seringkali jumlahnya sulit diprediksi dan seringkali membutuhkan biaya yang sangat besar. Melalui asuransi kesehatan sosial ini, peserta hanya membayar premi dengan besaran tetap, untuk meng-cover biaya layanan kesehatan yang mungkin timbul manakala mereka sakit. Akan tetapi, program JKN masih menghadapi berbagai kendala, terutama berkaitan dengan keseimbangan antara optimalisasi manfaat dengan ketersediaan sumber dana yang menyebabkan defisit bagi BPJS. Persoalan tersebut perlu diatasi dengan melakukan upaya revitalisasi kebijakan yang ada sehingga program JKN dapat terus berkelanjutan. }, issn = {2502-776X}, pages = {38--60} doi = {10.14710/politika.9.2.2018.38-60}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/view/20206} }
Refworks Citation Data :
Mengikuti tren universal coverage, sejak awal tahun 2000, pemerintah Indonesia menyusun kebijakan yang ambisius terhadap sistem asuransi kesehatan negara dalam mengejar cakupan universal dan adil dengan distribusi ulang yang lebih besar. Untuk itu, pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004. UU ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial adalah sesuatu yang wajib tersedia bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penyempurnaan dan pelaksanaan dari konsep jaminan sosial tersebut kemudian direalisasikan melalui pembentukan badan penyelanggara teknis yang tertuang dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan bertugas untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang implementasinya dimulai pada tanggal 1 Januari tahun 2014. Konsep JKN mengintegrasikan mekanisme bantuan social (social assistance) oleh negara ditujukan untuk penduduk yang kurang mampu, sehingga seluruh penduduk pada saatnya nanti akan menjadi peserta JKN. Asuransi kesehatan ini diharapkan akan mengurangi risiko masyarakat dalam menanggung biaya kesehatan dari kantong sendiri out of pocket, yang seringkali jumlahnya sulit diprediksi dan seringkali membutuhkan biaya yang sangat besar. Melalui asuransi kesehatan sosial ini, peserta hanya membayar premi dengan besaran tetap, untuk meng-cover biaya layanan kesehatan yang mungkin timbul manakala mereka sakit. Akan tetapi, program JKN masih menghadapi berbagai kendala, terutama berkaitan dengan keseimbangan antara optimalisasi manfaat dengan ketersediaan sumber dana yang menyebabkan defisit bagi BPJS. Persoalan tersebut perlu diatasi dengan melakukan upaya revitalisasi kebijakan yang ada sehingga program JKN dapat terus berkelanjutan.
Article Metrics:
Last update:
SOCIAL EXCLUSION IN INDONESIA MILITARY HOSPITAL
The strategy of health insurance-bpjs in efforts to increase jkn-kis participation in business entity on the segment of workers receiving wage
BPJS Kesehatan’s Interpersonal Communication Goals in Handling Participant Complaints
Predictors of national health insurance membership among the poor with different education levels in Indonesia
Sentiment Analysis on Social Security Administrator for Health Using Recurrent Neural Network
Proceedings of the Fifth Annual International Conference on Business and Public Administration (AICoBPA 2022)
Last update: 2024-12-28 05:47:30
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Politika: Jurnal Ilmu Politik journal and Master of Political Science Program, Department of Politics and Governance, Universitas Diponegoro as publisher of the journal.
Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Politika: Jurnal Ilmu Politik journal and Master of Political Science Program, Department of Politics and Governance, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Politika: Jurnal Ilmu Politik journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.