skip to main content

STUDI PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK DI PANTAI KUTA SEBAGAI BAHAN BAKAR MINYAK

*Ni Made Wedayani  -  Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah Dan Pengelolaan Lingkungan (P2WL) Universitas Mahasaraswati, Jl. Soka No.47, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, Indonesia 80237, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Sampah plastik merupakan salah satu indikator pencemar pantai, terlebih pada musim tertentu sampah plastik di lautan akan singgah ke tepi pantai sehingga mengganggu fungsi pantai sebagai tempat rekreasi. Permasalahan sampah ini juga menjadi masalah bagi sebagian pantai di Bali termsuk Pantai Kuta. Sebagai salah satu ikon wisata Bali sudah seharusnya Pantai kuta terbebas dari sampah plastik, sehingga pengolahan sampah plastik dirasa perlu untuk diusahakan. Adapun alternatif penanganan sampah plastik yang saat ini banyak diteliti dan dikembangkan adalah mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar. Mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak dapat dilakukan dengan proses cracking. Ada tiga macam proses yaitu hydro cracking, thermal cracking dan catalytic cracking. Bahan bakar dihasilkan dari cracking sampah plastik tergantung pada jenis plastik, proses retak yang digunakan, katalis jenis, suhu pyrolisis dan suhu kondensor. Bahan bakar dari sampah plastik ini diharapkan dapat mensubstitusi bahan bakar solar. Selain diubah menjadi bahan bakar, plastik juga dapat diolah menjadi bahan pembuat karbon aktif
Fulltext View|Download
Keywords: plastik; bahan bakar; hydrocracking; thermal cracking; catalytic cracking

Article Metrics:

Last update:

  1. Analisis Berbagai Metode Pengolahan Sampah Sebagai Solusi Permasalahan Sampah di Kabupaten Lumajang

    Ike Kumala Sari, Sudarti _. Jurnal Enviscience, 6 (2), 2022. doi: 10.30736/6ijev.v6iss2.361
  2. Evaluating Marine Debris Trends and the Potential of Incineration in the Context of the COVID-19 Pandemic in Southern Bali, Indonesia

    I Wayan Koko Suryawan, Ariyanti Sarwono, Iva Yenis Septiariva, Chun-Hung Lee. Jurnal Ilmiah Perikanan dan Kelautan, 13 (2), 2021. doi: 10.20473/jipk.v13i2.25164

Last update: 2024-03-27 15:41:01

No citation recorded.