BibTex Citation Data :
@article{LR12177, author = {Barda Nawawi Arief}, title = {KEBIJAKAN PENANGGULANGAN CYBER CRIME DAN CYBER SEX}, journal = {LAW REFORM}, volume = {1}, number = {1}, year = {2006}, keywords = {}, abstract = { Cyber crime di bidang kesusilaan, yang berupa cyber pornography dan cyber sex dapat menjadi masalah yang serius apabila tidak diantisipasi melalui kebijakan hukum pidana. Kebijakan umum yang perlu diterapkan adalah dengan pendekatan integral/sistemik yang memadukan pendekatan teknologi, pendekatan budaya/kultural, pendekatan moral/edukatif, dan pendekatan global. Kebijakan penanggulangan cyber pornography dapat ditemukan dalam KUHP dan juga dalam UU No.32/2002 tentang Penyiaran, meskipun terdapat kelemahan dalam asas teritorial. Untuk mengantisipasi hal tersebut dalam Konsep RUU KUHP 2004/2005, dirumuskan perluasan asas teritorial dan perumusan delik Pornografi Anak melalui Komputer. Sedangkan cyber sex sulit dijangkau oleh hukum pidana positif saat ini, karena perbuatannya bersifat maya/abstrak/non-fisik dan sangat individual serta selalu bertolak dari paradigma perbuatan dalam arti fisik/materiel. Oleh karena itu dalam praktek peradilan, hakim dapat melakukan konstruksi hukum dengan menyatakan bahwa cyber sex atau \"hubungan seksual non-fisik (maya)\" ini merupakan bentuk zina dalam pengertian Pasal 284 KUHP. Hal itu didasarkan pada alasan juridis normatif, juridis konseptual/teoritik/keilmuan, jurisprudensi, pandangan pakar, agama, dan dari sudut akibat sosial (dampak negatifnya) Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Cyber Crime, Cyber Pornography, Cyber Sex }, issn = {2580-8508}, pages = {11--27} doi = {10.14710/lr.v1i1.12177}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12177} }
Refworks Citation Data :
Cyber crime di bidang kesusilaan, yang berupa cyber pornography dan cyber sex dapat menjadi masalah yang serius apabila tidak diantisipasi melalui kebijakan hukum pidana. Kebijakan umum yang perlu diterapkan adalah dengan pendekatan integral/sistemik yang memadukan pendekatan teknologi, pendekatan budaya/kultural, pendekatan moral/edukatif, dan pendekatan global. Kebijakan penanggulangan cyber pornography dapat ditemukan dalam KUHP dan juga dalam UU No.32/2002 tentang Penyiaran, meskipun terdapat kelemahan dalam asas teritorial. Untuk mengantisipasi hal tersebut dalam Konsep RUU KUHP 2004/2005, dirumuskan perluasan asas teritorial dan perumusan delik Pornografi Anak melalui Komputer. Sedangkan cyber sex sulit dijangkau oleh hukum pidana positif saat ini, karena perbuatannya bersifat maya/abstrak/non-fisik dan sangat individual serta selalu bertolak dari paradigma perbuatan dalam arti fisik/materiel. Oleh karena itu dalam praktek peradilan, hakim dapat melakukan konstruksi hukum dengan menyatakan bahwa cyber sex atau "hubungan seksual non-fisik (maya)" ini merupakan bentuk zina dalam pengertian Pasal 284 KUHP. Hal itu didasarkan pada alasan juridis normatif, juridis konseptual/teoritik/keilmuan, jurisprudensi, pandangan pakar, agama, dan dari sudut akibat sosial (dampak negatifnya)
Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Cyber Crime, Cyber Pornography, Cyber Sex
Article Metrics:
Last update:
Perlindungan Data Konsumen Pengguna Fintech Terhadap Penyalahgunaan Data Baik Sengaja Maupun Tidak Sengaja Terhadap Serangan Hacker dan Malware (Studi Pada Lembaga Perlindungan Konsumen di Lampung)
Last update: 2024-11-20 20:20:56
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.