skip to main content

PENATAAN SISTEM DAN KELEMBAGAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA ANAK

*Paulus Hadisuprapto  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Hukum dilihat secara sistem didalamnya terkandung adanya mekanisme kerja kelembagaan yang berupaya mewujudkan tercapainya tujuan sistem hukum bersangkutan. Hukum Pidana Anak sebagai bagian dari Hukum Pidana pun pada hakikatnya merupakan ketentuan norma-norma hukum yang secara sistematik merupakan mekanisme bekerjanya kelembagaan yang diperankan oleh lembaga penyelidik dan penyidikan (kepolisian), lembaga penuntutan (kejaksaan), lembaga ajudikasi (pengadilan), dan lembaga pelaksana pidana (lembaga pemasyarakatan). Telaah substantif terhadap Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak belum sepenuhnya mampu mencerminkan dirinya sebagai sistem hukum pidana anak (sebagai sistem ia harus mengatur tentang hukum pidana anak materiil dan formil). Demikian juga ditelaah dari aspek kelembagaan seperti dituntut oleh Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, ternyata dikaji operasionalisasi mekanisme bekerjanya kelembagaan pun belum sesuai dengan yang diharapkan. Atas dasar itu maka tidak berkelebihan bila dalam penegakan hukum pidana anak, perlu adanya penataan sistem dan kelembagaan sehingga apa yang menjadi tujuan sistem peradilan pidana anak menjadi terwujud secara konkrit dalam praktek-praktek penanganan anak-anak pelaku delinkuen.

Kata Kunci : Penataan Sistem dan Kelembagaan, Hukum Pidana Anak

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-04 06:50:19

No citation recorded.