BibTex Citation Data :
@article{LR12179, author = {Paulus Hadisuprapto}, title = {PENATAAN SISTEM DAN KELEMBAGAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA ANAK}, journal = {LAW REFORM}, volume = {1}, number = {1}, year = {2006}, keywords = {}, abstract = { Hukum dilihat secara sistem didalamnya terkandung adanya mekanisme kerja kelembagaan yang berupaya mewujudkan tercapainya tujuan sistem hukum bersangkutan. Hukum Pidana Anak sebagai bagian dari Hukum Pidana pun pada hakikatnya merupakan ketentuan norma-norma hukum yang secara sistematik merupakan mekanisme bekerjanya kelembagaan yang diperankan oleh lembaga penyelidik dan penyidikan (kepolisian), lembaga penuntutan (kejaksaan), lembaga ajudikasi (pengadilan), dan lembaga pelaksana pidana (lembaga pemasyarakatan). Telaah substantif terhadap Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak belum sepenuhnya mampu mencerminkan dirinya sebagai sistem hukum pidana anak (sebagai sistem ia harus mengatur tentang hukum pidana anak materiil dan formil). Demikian juga ditelaah dari aspek kelembagaan seperti dituntut oleh Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, ternyata dikaji operasionalisasi mekanisme bekerjanya kelembagaan pun belum sesuai dengan yang diharapkan. Atas dasar itu maka tidak berkelebihan bila dalam penegakan hukum pidana anak, perlu adanya penataan sistem dan kelembagaan sehingga apa yang menjadi tujuan sistem peradilan pidana anak menjadi terwujud secara konkrit dalam praktek-praktek penanganan anak-anak pelaku delinkuen. Kata Kunci : Penataan Sistem dan Kelembagaan, Hukum Pidana Anak }, issn = {2580-8508}, pages = {28--39} doi = {10.14710/lr.v1i1.12179}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12179} }
Refworks Citation Data :
Hukum dilihat secara sistem didalamnya terkandung adanya mekanisme kerja kelembagaan yang berupaya mewujudkan tercapainya tujuan sistem hukum bersangkutan. Hukum Pidana Anak sebagai bagian dari Hukum Pidana pun pada hakikatnya merupakan ketentuan norma-norma hukum yang secara sistematik merupakan mekanisme bekerjanya kelembagaan yang diperankan oleh lembaga penyelidik dan penyidikan (kepolisian), lembaga penuntutan (kejaksaan), lembaga ajudikasi (pengadilan), dan lembaga pelaksana pidana (lembaga pemasyarakatan). Telaah substantif terhadap Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak belum sepenuhnya mampu mencerminkan dirinya sebagai sistem hukum pidana anak (sebagai sistem ia harus mengatur tentang hukum pidana anak materiil dan formil). Demikian juga ditelaah dari aspek kelembagaan seperti dituntut oleh Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, ternyata dikaji operasionalisasi mekanisme bekerjanya kelembagaan pun belum sesuai dengan yang diharapkan. Atas dasar itu maka tidak berkelebihan bila dalam penegakan hukum pidana anak, perlu adanya penataan sistem dan kelembagaan sehingga apa yang menjadi tujuan sistem peradilan pidana anak menjadi terwujud secara konkrit dalam praktek-praktek penanganan anak-anak pelaku delinkuen.
Kata Kunci : Penataan Sistem dan Kelembagaan, Hukum Pidana Anak
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-04 06:50:19
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.