skip to main content

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN BAYI

*Herlina Herlina  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kajian ini ditujukan untuk mengetahui kebijakan penanggulangan tindak pidana perdagangan bayi dalam hukum pidana pada saat ini dan prospek kebijakan di masa mendatang. Kebijakan penanggulangan tindak pidana perdagangan bayi dalam KUHP yang berlaku saat ini tidak mengenal tindak pidana perdagangan bayi. KUHP hanya mengatur perdagangan perempuan dan anak laki-laki yang belum cukup umur dimana tujuannya berbeda dengan tujuan perdagangan bayi. Demikian pula korporasi dalam KUHP tidak diakui sebagai subjek hukum sehingga hal ini menyulitkan dalam pertanggungjawaban pidananya. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak secara tegas mengatur tentang perdagangan bayi namun secara implisit telah dapat mengakomodir tindak pidana perdagangan bayi. Tetapi undang-undang tersebut tidak menjelaskan secara rinci perbuatan-perbuatan apa saja yang sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana perdagangan anak termasuk bayi. Kebijakan penanggulangan tindak pidana perdagangan bayi dalam hukum pidana di masa mendatang, baik itu dalam konsep KUHP tahun 2004 maupun dalam RUU Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak belum ada pasal yang khusus mengatur perdagangan bayi, oleh sebab itu perlu dikaji kembali dan perlu adanya perbandingan dengan negara lain untuk mencapai hasil yang maksimal.

Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Tindak Pidana, Perdagangan Bayi

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-07-16 10:57:13

No citation recorded.