skip to main content

PROSES PEMBUATAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004 DI KABUPATEN BUTON


Citation Format:
Abstract

Penelitian ini membahas proses pembuatan peraturan daerah di Kabupaten Buton. Rancangan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Bupati Kepala Daerah.

Kewenangan membentuk peraturan daerah merupakan wujud nyata dari pelaksanaan otonomi daerah dan peraturan daerah merupakan salah satu sarana penyelenggaraan otonomi daerah.

Dalam proses pembuatan peraturan daerah harus memenuhi aspek filosofis, yuridis, sosiologis, dan politis.

Melalui metodologi kualitatif dengan pendekatan bersifat yuridis normatif diperoleh kesimpulan bahwa proses pembuatan peraturan daerah pada umumnya telah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian dalam teknis penulisannya masih ditemukan beberapa peratuaran perundang-undangan (Perda) yang belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kata Kunci : Peraturan Daerah sebagai Sarana Otonomi Daerah

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-25 02:17:07

No citation recorded.