skip to main content

PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DAN PERANANNYA TERHADAP PEMBANGUNAN DAERAH (STUDI DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH)

*Muhammad Rusmawardi  -  , Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Pembangunan khususnya dibidang ekonomi agar dapat berjalan lancar dan baik diperlukan adanya dana dan biaya sebagai faktor penunjang antara lain dengan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Konsepsi dasar model pembiayaan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, adalah penyerahan kewenangan pemerintah kepada daerah baik menurut azas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan harus diikuti biaya, perangkat, dan tenaga yang memadai, agar daerah mampu menyelenggarakan semua kewenangan yang diserahkan tersebut.

Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengeluarkan Peraturan-Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah sebagai payung hukum (peraturan pelaksana) dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Kata Kunci : Peraturan-Peraturan Daerah, Pajak, Retribusi Daerah

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-22 07:05:36

No citation recorded.