skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI (VICARIOUS LIABILITY) DALAM KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DI INDONESIA

*Fines Fatimah  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Regulasi vicarious liability dalam Konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan pengecualian dari asas “tiada pidana tanpa kesalahan” sekaligus merupakan wujud dari ide keseimbangan sekaligus pelengkap (complement) dari asas Geen Straft Zonder Schuld, hal ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 38 ayat (2) Konsep KUHP/RKUHP 2008. Penjelasan Pasal 38 ayat (2), menyatakan bahwa vicarious liability harus dibatasi untuk kejadian-kejadian tertentu yang ditentukan secara tegas oleh undang-undang agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Dari sinilah penulis merasa perlu untuk membuat sebuah penelitian tentang vicarious liability dalam kebijakan hukum pidana, karena pada kenyataannya pengaturan vicarious liability dalam Konsep KUHP belum menegaskan dalam hal-hal apa saja subjek hukum dapat dipertanggunjawabkan secara vicarious.
Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah bertujuan mencari jawaban atas permasalahan-permasalahan mengenai: pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) dalam kebijakan formulasi hukum pidana saat ini, dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) dalam kebijakan formulasi hukum pidana yang akan datang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yakni yang memusatkan penelitian pada sumber data sekunder. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual.
1 Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Undip
2 Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum Undip
1
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, Kebijakan formulasi vicarious liability/ pertanggungjawaban pengganti di Indonesia saat ini lebih tertuju pada kejahatan korporasi. Kebijakan formulasi vicarious liability/ pertanggungjawaban pengganti di Indonesia yang akan datang sebaiknya dirumuskan tidak hanya untuk tindak pidana korporasi, atau tidak hanya pada hubungan kerja, tapi juga dapat diterapkan pada hubungan orang tua dengan anaknya, dan suami dengan isterinya. Vicarious liability seharusnya diterapkan pada tindak pidana yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai tindak pidana strict liability (dilakukan oleh orang dalam “hubungan” yang telah disebutkan), dan tindak pidana tersebut diancam dengan pidana denda.
Kata kunci: Pertanggungjawaban pengganti, kebijakan

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-07-17 22:27:03

No citation recorded.