skip to main content

KAJIAN TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG DISPARITAS PIDANA DALAM KASUS-KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang

*Aghata Langlang Buana  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Kajian terhadap Pertimbangan Hakim tentang Disparitas Pidana dalam Kasus-kasus Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang). Banyak putusan PN Semarang yang penerapan pidananya berbeda, padahal tindak pidana-tindak pidananya sama, misal kasus pencurian. Tindak pidananya sama tentang pencurian, tetapi pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana berbeda-beda. Dalam konteks ini maka ada disparitas pidana yaitu penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas.
Bagaimanakah disparitas pidana dalam kasus-kasus tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Semarang? Apa yang menjadi pertimbangan hakim tentang disparitas pidana atas kasus tindak pidana pencurian? Bagaimanakah pengaruh disparitas pidana terhadap tujuan pemidanaan tindak pidana pencurian? Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mendeskripsikan disparitas pidana dalam kasus-kasus tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Semarang; untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim tentang disparitas pidana atas kasus tindak pidana pencurian; untuk mengetahui pengaruh disparitas pidana terhadap tujuan pemidanaan tindak pidana pencurian.
Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis atau yuridis empiris. Spesifikasi penelitian adalah penelitian deskriptif analitis. Sebagai data primer yaitu hasil wawancara, sedangkan data sekunder yaitu bahan-bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu sejumlah referensi yang relevan dan aktual. Metode pengumpulan data adalah studi pustaka dan wawancara/Interview. Metode analisis data menggunakan analisis data empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya disparitas pidana ini bukan hanya di PN Semarang, namun pada seluruh pengadilan di Indonesia bahkan di dunia ini tidak bisa sama sekali meniadakan disparitas pidana. Disparitas pidana tidak bisa ditiadakan sama sekali karena menyangkut persoalan sampai sejauh mana hal itu sebagai akibat yang tidak terelakkan dari kewajiban hakim untuk mempertimbangkan seluruh elemen yang relevan dalam perkara individu tentang pemidanaannya. Simpulan: disparitas tidak secara otomatis mendatangkan kesenjangan yang tidak adil. Demikian pula persamaan dalam pemidanaan tidak secara otomatis mendatangkan pidana yang tepat. Saran: hendaknya ada penelitian yang lebih dalam lagi tentang disparitas pidana. Sehubungan dengan itu, akademik perlu membuka seluas-luasnya pada peneliti lainnya untuk meneliti terhadap upaya mengatasi disparitas pidana, dengan harapan dapat diperkecil dampak negatif dari adanya disparitas pidana.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Disparitas Pidana, Kasus-kasus Tindak Pidana Pencurian, Pengadilan Negeri Semarang.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 15:53:11

No citation recorded.