BibTex Citation Data :
@article{LR12411, author = {Aghata Buana}, title = {KAJIAN TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG DISPARITAS PIDANA DALAM KASUS-KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang}, journal = {LAW REFORM}, volume = {7}, number = {2}, year = {2012}, keywords = {}, abstract = { Kajian terhadap Pertimbangan Hakim tentang Disparitas Pidana dalam Kasus-kasus Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang). Banyak putusan PN Semarang yang penerapan pidananya berbeda, padahal tindak pidana-tindak pidananya sama, misal kasus pencurian. Tindak pidananya sama tentang pencurian, tetapi pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana berbeda-beda. Dalam konteks ini maka ada disparitas pidana yaitu penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. Bagaimanakah disparitas pidana dalam kasus-kasus tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Semarang? Apa yang menjadi pertimbangan hakim tentang disparitas pidana atas kasus tindak pidana pencurian? Bagaimanakah pengaruh disparitas pidana terhadap tujuan pemidanaan tindak pidana pencurian? Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mendeskripsikan disparitas pidana dalam kasus-kasus tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Semarang; untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim tentang disparitas pidana atas kasus tindak pidana pencurian; untuk mengetahui pengaruh disparitas pidana terhadap tujuan pemidanaan tindak pidana pencurian. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis atau yuridis empiris. Spesifikasi penelitian adalah penelitian deskriptif analitis. Sebagai data primer yaitu hasil wawancara, sedangkan data sekunder yaitu bahan-bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu sejumlah referensi yang relevan dan aktual. Metode pengumpulan data adalah studi pustaka dan wawancara/Interview. Metode analisis data menggunakan analisis data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya disparitas pidana ini bukan hanya di PN Semarang, namun pada seluruh pengadilan di Indonesia bahkan di dunia ini tidak bisa sama sekali meniadakan disparitas pidana. Disparitas pidana tidak bisa ditiadakan sama sekali karena menyangkut persoalan sampai sejauh mana hal itu sebagai akibat yang tidak terelakkan dari kewajiban hakim untuk mempertimbangkan seluruh elemen yang relevan dalam perkara individu tentang pemidanaannya. Simpulan: disparitas tidak secara otomatis mendatangkan kesenjangan yang tidak adil. Demikian pula persamaan dalam pemidanaan tidak secara otomatis mendatangkan pidana yang tepat. Saran: hendaknya ada penelitian yang lebih dalam lagi tentang disparitas pidana. Sehubungan dengan itu, akademik perlu membuka seluas-luasnya pada peneliti lainnya untuk meneliti terhadap upaya mengatasi disparitas pidana, dengan harapan dapat diperkecil dampak negatif dari adanya disparitas pidana. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Disparitas Pidana, Kasus-kasus Tindak Pidana Pencurian, Pengadilan Negeri Semarang. }, issn = {2580-8508}, pages = {98--120} doi = {10.14710/lr.v7i2.12411}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12411} }
Refworks Citation Data :
Kajian terhadap Pertimbangan Hakim tentang Disparitas Pidana dalam Kasus-kasus Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang). Banyak putusan PN Semarang yang penerapan pidananya berbeda, padahal tindak pidana-tindak pidananya sama, misal kasus pencurian. Tindak pidananya sama tentang pencurian, tetapi pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana berbeda-beda. Dalam konteks ini maka ada disparitas pidana yaitu penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas.Bagaimanakah disparitas pidana dalam kasus-kasus tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Semarang? Apa yang menjadi pertimbangan hakim tentang disparitas pidana atas kasus tindak pidana pencurian? Bagaimanakah pengaruh disparitas pidana terhadap tujuan pemidanaan tindak pidana pencurian? Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mendeskripsikan disparitas pidana dalam kasus-kasus tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Semarang; untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim tentang disparitas pidana atas kasus tindak pidana pencurian; untuk mengetahui pengaruh disparitas pidana terhadap tujuan pemidanaan tindak pidana pencurian.Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis atau yuridis empiris. Spesifikasi penelitian adalah penelitian deskriptif analitis. Sebagai data primer yaitu hasil wawancara, sedangkan data sekunder yaitu bahan-bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu sejumlah referensi yang relevan dan aktual. Metode pengumpulan data adalah studi pustaka dan wawancara/Interview. Metode analisis data menggunakan analisis data empiris.Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya disparitas pidana ini bukan hanya di PN Semarang, namun pada seluruh pengadilan di Indonesia bahkan di dunia ini tidak bisa sama sekali meniadakan disparitas pidana. Disparitas pidana tidak bisa ditiadakan sama sekali karena menyangkut persoalan sampai sejauh mana hal itu sebagai akibat yang tidak terelakkan dari kewajiban hakim untuk mempertimbangkan seluruh elemen yang relevan dalam perkara individu tentang pemidanaannya. Simpulan: disparitas tidak secara otomatis mendatangkan kesenjangan yang tidak adil. Demikian pula persamaan dalam pemidanaan tidak secara otomatis mendatangkan pidana yang tepat. Saran: hendaknya ada penelitian yang lebih dalam lagi tentang disparitas pidana. Sehubungan dengan itu, akademik perlu membuka seluas-luasnya pada peneliti lainnya untuk meneliti terhadap upaya mengatasi disparitas pidana, dengan harapan dapat diperkecil dampak negatif dari adanya disparitas pidana.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Disparitas Pidana, Kasus-kasus Tindak Pidana Pencurian, Pengadilan Negeri Semarang.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-22 06:35:26
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.