BibTex Citation Data :
@article{LR12427, author = {Novira Sukma}, title = {KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79/PUU-IX/2011}, journal = {LAW REFORM}, volume = {8}, number = {2}, year = {2013}, keywords = {}, abstract = { Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pertimbangan dilaksanakannya pengangkatan wakil menteri dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, untuk mendeskripsikan dan menganalisis kedudukan wakil menteri pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PUU-IX/2011, dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kedudukan wakil menteri pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber data sekunder sebagai landasan pemikiran yang bersifat teoritis, kemudian data itu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan kedudukan Wakil Menteri pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 apabila dilihat dari segi kewenangannya, kedudukan Wakil Menteri di bawah Presiden dan di bawah Menteri, karena Wakil Menteri bertanggungjawab kepada Menteri dan bertugas sebagai pembantu Menteri. Dari segipengangkatannya, kedudukan Wakil Menteri di bawah Presiden, sedangkan Menteri dan Wakil Menteri kedudukannya adalah sama, dikarenakan sama-sama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui tata cara dan prosedur yang sama, sedangkan Wakil Menteri kedudukannya di atas Sekretariat Jenderal/Sekretariat Kementerian. Kedudukan wakil menteri di masa yang akan datang sebaiknya ditiadakan saja, karena peraturan perundang-undangan yang mengatur wakil menteri telah diubah pasca putusan Mahkamah Konstitusi, namun belum mampu memberikan ketegasan mengenai pengaturan Wakil Menteri Kata Kunci: Kedudukan Wakil Menteri, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Putusan MK }, issn = {2580-8508}, pages = {113--137} doi = {10.14710/lr.v8i2.12427}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12427} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pertimbangan dilaksanakannya pengangkatan wakil menteri dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, untuk mendeskripsikan dan menganalisis kedudukan wakil menteri pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PUU-IX/2011, dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kedudukan wakil menteri pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber data sekunder sebagai landasan pemikiran yang bersifat teoritis, kemudian data itu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan kedudukan Wakil Menteri pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 apabila dilihat dari segi kewenangannya, kedudukan Wakil Menteri di bawah Presiden dan di bawah Menteri, karena Wakil Menteri bertanggungjawab kepada Menteri dan bertugas sebagai pembantu Menteri. Dari segipengangkatannya, kedudukan Wakil Menteri di bawah Presiden, sedangkan Menteri dan Wakil Menteri kedudukannya adalah sama, dikarenakan sama-sama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui tata cara dan prosedur yang sama, sedangkan Wakil Menteri kedudukannya di atas Sekretariat Jenderal/Sekretariat Kementerian. Kedudukan wakil menteri di masa yang akan datang sebaiknya ditiadakan saja, karena peraturan perundang-undangan yang mengatur wakil menteri telah diubah pasca putusan Mahkamah Konstitusi, namun belum mampu memberikan ketegasan mengenai pengaturan Wakil MenteriKata Kunci: Kedudukan Wakil Menteri, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Putusan MK
Article Metrics:
Last update:
The Urgency of Presidential Institution Regulations in Strengthening the Presidential Government System
Last update: 2024-11-22 23:41:34
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.