skip to main content

KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79/PUU-IX/2011

*Novira Maharani Sukma  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pertimbangan dilaksanakannya pengangkatan wakil menteri dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, untuk mendeskripsikan dan menganalisis kedudukan wakil menteri pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PUU-IX/2011, dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kedudukan wakil menteri pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber data sekunder sebagai landasan pemikiran yang bersifat teoritis, kemudian data itu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan kedudukan Wakil Menteri pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 apabila dilihat dari segi kewenangannya, kedudukan Wakil Menteri di bawah Presiden dan di bawah Menteri, karena Wakil Menteri bertanggungjawab kepada Menteri dan bertugas sebagai pembantu Menteri. Dari segipengangkatannya, kedudukan Wakil Menteri di bawah Presiden, sedangkan Menteri dan Wakil Menteri kedudukannya adalah sama, dikarenakan sama-sama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui tata cara dan prosedur yang sama, sedangkan Wakil Menteri kedudukannya di atas Sekretariat Jenderal/Sekretariat Kementerian. Kedudukan wakil menteri di masa yang akan datang sebaiknya ditiadakan saja, karena peraturan perundang-undangan yang mengatur wakil menteri telah diubah pasca putusan Mahkamah Konstitusi, namun belum mampu memberikan ketegasan mengenai pengaturan Wakil Menteri
Kata Kunci: Kedudukan Wakil Menteri, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Putusan MK

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

  1. The Urgency of Presidential Institution Regulations in Strengthening the Presidential Government System

    Widayati Widayati, Mas Nooraini binti Haji Mohiddin, Ratna Herawati, Winanto Winanto. LAW REFORM, 19 (2), 2023. doi: 10.14710/lr.v19i2.57880

Last update: 2024-11-22 23:41:34

No citation recorded.