skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) SEBAGAI ALASAN PERINGANAN PIDANA DALAM RANGKA PEMBARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

*Rahmi Dwi Sutanti  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi hukum pidana tentang Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) sebagai alasan peringanan pidana saat ini. Tujuan lainnya adalah mengetahui kebijakan formulasi hukum pidana tentang Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) sebagai alasan peringanan pidana yang akandatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan formulasi hukum pidana saat ini mengenai Saksi Pelaku yang Bekerjasama dapat ditemukan dalam beberapa peraturan, yang telah merumuskan adanya peringanan pidana. Data lainnya menjukan bahwa Kebijakan formulasi hukum pidana yang akan datang mengenai Saksi Pelaku yang Bekerjasama sebagai alasan peringanan pidana dapat dilakukan dengan memperhatikan Pengertian.
Kata Kunci: kebijakan, Justice Collaborator, keringanan pidana,

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 02:21:44

No citation recorded.