skip to main content

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PENGRAJIN DI BIDANG KERAJINAN PERAK DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY)

*Qurrotu Aini  -  Master of Law Program, Diponegoro University, Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract
Kotagede mempunyai potensi budaya yang cukup banyak antara lain potensi kerajinan, potensi peninggalan sejarah dan potensi makanan tradisional dan di Kotagede juga terdapat pengrajin perak yang memproduksi kerajinan perak dalam berbagai jenis antara lain perak cetak, perak buatan mesin dan filigree. Potensi industri yang terdapat di DIY yaitu kerajinan batik, kulit, perak, kayu, gerabah dan anyaman dan sosialisasi hki yang dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain melalui pelatihan dan kesepakatan pembentukan klaster IKM perhiasan perak di DIY.  UUHC 2002 sudah memberikan perlindungan  terhadap karya cipta kerajinan perak, hambatan yang dihadapi dalam mengimplementasikan UUHC 2002 karena masyarakat khususnya pengrajin perak di DIY belum mengetahui secara jelas tentang HKI dan pengrajin perak tersebut tidak keberatan apabila hasil ciptaan mereka di tiru oleh pengrajin lain  Kata Kunci : Hak cipta, kerajinan perak.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 03:10:57

No citation recorded.