skip to main content

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP PRAJURIT TNI PELAKU TINDAK PIDANA UMUM

*Hari Soebagijo  -  Master of Law Program, Diponegoro University, Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract
Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 74 Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia merupakan saduran langsung tanpa perubahan dari Pasal 3 ayat (4) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri, dinyatakan bahwa Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, dalam hal ini akan mengubah salah satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia yaitu yang berkaitan dengan masalah pemeriksaan terhadap militer yang melakukan tindak pidana umum.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

  1. THE NATURE OF THE MILITARY POLICE’S INVESTIGATIVE AUTHORITY AGAINST MEMBERS OF THE MILITARY POLICE WHO COMMIT GENERAL CRIMINAL ACTIONS

    Sonder Wendhy, Prija Djatmika, Abdul Madjid, Nurini Aprilianda. Economics & Law, 5 (1), 2023. doi: 10.37708/el.swu.v5i1.6

Last update: 2024-07-17 14:41:35

No citation recorded.