skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM MELINDUNGI TRANSAKSI E - COMMERCE DI INDONESIA

*Rizka Andi Fitriono  -  Master of Law Program, Diponegoro University, Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract
Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal tersebut dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya teknologi yang berbasis internet yang dikenal dengan nama e-commerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, media yang dipergunakan internet.Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan bagi para pihak baik konsumen maupun pelaku usaha karena Akses ke pasar global secara langsung dan banyak pilihan yang didapat dengan mudah, di sisi lain menimbulkan kejahatan baru karena karakteristik e-commerce yang khas. Maka dari itu sangat diperlukan perlindungan hukum dalam transaksi e-commerce. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam tesis ini diangkat tiga permasalahan yaitu pertama bagaimanakah kebijakan formulasi hukum pidana dalam melindungi terhadap transaksi e commerce saat ini dan kedua bagaimanakah Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam melindungi terhadap transaksi e-commerce yang akan datang. Metodelogi yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yang yang bersifat yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji/menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, Serta ditunjang dengan pendekatan yuridis historis dan yuridis komparatif. Hasil analisa yang dapat dijadikan sebagai kesimpulan dalam tesis ini terhadap Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam melindungi terhadap transaksi e commerce saat ini  belum tercantumnya secara jelas dan terpadu dalam hukum positif di Indonesia, baik dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), maupun dalam perundang-undangan di luar KUHP. Akan tetapi, terdapat ketentuan dalam KUHP dan dalam perundang-undangan di luar KUHP yang dapat diterapkan terhadap transaksi e-commerce. Kebijakan formulasi perlindungan hukum pidana dalam transaksi e-commerce  yang akan datang adalah Konsep KUHP 2008 namun kebijakan formulasi ini dirasa masih kurang karena tidak mengatur secara khusus terhadap tindak pidana transaksi e-commerce. Oleh karena itu, menurut penulis Para pembuat kebijakan formulasi hukum pidana dalam melindungi  terhadap transaksi e-commerce seyogyanya adanya hubungan dan harmonisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik yang bisa dikatakan cyberlaw Indonesia dengan undang-undang induk yaitu KUHP dan undang-undang khusus lainnya maupun konvensi internasional yang berkaitan dengan transaksi e-commerce.
 
Kata Kunci : Kebijakan Formulasi, Transaksi E-Commerce, Hukum Pidana
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

  1. Consumer protection in digital transactions in Medan

    H Panjaitan, M L Panggabean, B Nainggolan. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 452 (1), 2020. doi: 10.1088/1755-1315/452/1/012037

Last update: 2024-03-29 02:57:56

  1. Consumer protection in digital transactions in Medan

    H Panjaitan, M L Panggabean, B Nainggolan. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 452 (1), 2020. doi: 10.1088/1755-1315/452/1/012037
  2. A comparison between Chinese e-commerce laws and indonesian information and electronic transactions laws against cross-border online services

    Yue G.. International Journal of Scientific and Technology Research, 8 (10), 2019.