skip to main content

PENERAPAN ATAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PRAKTEK PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus Di Kota Mataram)

*Rangga Sasmita  -  Master of Law Program, Diponegoro University, Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Sebagaimana dimaklumi bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada jati diri manusia secara kodrat dan universal berfungsi menjaga integritas keberadaan manusia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun juga.

            Salah satu hak asasi manusia yang diturunkan dari hak asasi manusia adalah hak asasi tersangka/terdakwa pada proses peradilan pidana yaitu hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum dibuktikan kesalahanya atau dikenal dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

            Tesis ini mencoba untuk menganalisis penerapan dan faktor-faktor yang menghambat dari penerapan asas praduga tak bersalah dalam praktek penanganan perkara tindak pidana pencurian, melalui studi kasus di Kota Mataram. Dalam tesis ini, penyusun menambahkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rangka pembaharuan hukum pidana, yaitu hukum pidana formil.

            Dengan mengunakan konsep Hak Aasasi Manusia dan sistem peradilan pidana sebagai pisau analisis diharapakan dapat ditemukan jawaban atas permaslahan pokok yang pada gilirannya dapat dirumuskan suatu konsep harmonisasi hubungan antara asas praduga tak bersalah pada sistem peradilan pidana di Indonesia khususnya sistem peradilan pidana di Kota Mataram pada masa yang akan datang.

 Kata Kunci : Asas Praduga Tak Bersalah, Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan                      

                     Pidana.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

  1. PRAKTIK PENERAPAN EXCLUSIONARY RULES DI INDONESIA

    Adam Ilyas. Masalah-Masalah Hukum, 50 (1), 2021. doi: 10.14710/mmh.50.1.2021.49-59

Last update: 2024-11-21 23:34:27

No citation recorded.