skip to main content

OPEN SOURCE SEBAGAI ALTERNATIF PENGURANGAN PELANGGARAN HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER DI INDONESIA

*Nuzulia Kumala Sari  -  PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

                Program  komputer  sebagai  hasil  pemikiran  intelektual  dari pembuat program atau pencipta diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta,  rasa  dan  karsa  nya  yang  dilindungi dengan  hak  cipta.

                Pelanggaran Hak Cipta di bidang program komputer pada saat ini marak terjadi di Indonesia.Berdasarkan pengamatan UTR (United Trade Representative) Indonesia berada dalam kelompok negara Priority Watch list, yaitu daftar negara yang dianggap perlu diawasi karena penegakan hukumnya di anggap lemah terhadap pelanggaran Hak Milik Intelektual, dan menobatkan Indonesia sebagai nomor tiga dalam daftar “20 Country with the Highest Piracy Rates”. Penelitian ini bermaksud memperoleh kejelasan masalah: (a) pelanggaran hak cipta program komputer di Indonesia; (b) perlindungan hak cipta program komputer dalam UU Hak Cipta di Indonesia; (c) Open Source sebagai alternatif mengurangi tingkat pelanggaran hak cipta program komputer di Indonesia.

                Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis-normatif yaitu melihat hukum dalam perspektif hukum positif atau hukum di konsep kan sebagai norma-norma positif di dalam sistem perundang- undangan. Dalam pendekatan ini lebih jauh melihat substansi, asas, doktrin, maupun peraturan dalam hukum positif mengenai hak cipta. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pengumpulan data Sekunder yang dilakukan melalui studi kepustakaan atau teknik dokumentasi.

                Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (a) Gejala pelanggaran hak cipta program komputer dilakukan dengan lima kategori (b) Di Indonesia,  program  komputer  termasuk  dalam  salah  satu  karya yang dilindungi dengan hak cipta (c)  Dengan menggunakan open  source  hak  ekonomi dari  pemegang  Hak  Cipta  telah  dilepas  dari  semula, sehingga  setiap  pengguna  dapat  dengan  bebas  untuk  memperbanyak, mendistribusikan ulang, menyewakan bahkan merubah atau menambah Source Code dari suatu program, jadi biaya lisensi dapat dikatakan menjadi nol rupiah.

                 Atas dasar penelitian tersebut, direkomendasikan:(a)sosialisasi terhadap penggunaan software open source yang relatif masih baru ini sehingga masyarakat pengguna   software   dapat   mengetahui  adanya   software   alternatif   yang   aman digunakan dan mudah untuk dioperasikan. Aman artinya software yang digunakan tersebut tidak melanggar hukum dan mudah dioperasikan artinya pengoperasiannya tidak  jauh  berbeda  dengan  sistem  operasi  yang  sekarang  ada;  (b)  penggunaan software open source dapat dioptimalkan pemanfaatannya karena berbagai potensi dan keunggulan yang dimilikinya, sehingga dapat digunakan dalam berbagai bidang. 

Kata Kunci: Hak Cipta ; Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer ; Open Source


Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-20 06:09:21

No citation recorded.