skip to main content

ANALISIS YURIDIS AKIBAT PERUBAHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DARI PAJAK PUSAT MENJADI PAJAK DAERAH TERHADAP DAERAH TERTINGGAL (STUDI DI KABUPATEN SITUBONDO PROVINSI JAWA TIMUR)

*Aprilianita Khusnul A’in  -  PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM, Indonesia
Budi Ispriyarso  -  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract
PBB merupakan pajak pusat yang hasil penerimaannya 90% untuk daerah, 10% untuk pusat kemudian dibagi ke daerah secara merata. Berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, maka PBB P2 menjadi pajak daerah dengan hasil penerimaan PBB P2 100% sebagai penerimaan daerah, dimana semua daerah diharuskan mandiri. Perubahan PBB P2 memudarkan semangat gotong-royong sebagai falsafah negara Indonesia sehingga terjadi kesenjangan antar daerah.Kemudian, perubahan PBB P2 pada Kabupaten Situbondo sebagai daerah tertinggal mengakibatkan meningkatnya penerimaan PBB P2, namun pemerintah Kabupaten Situbondo perlu merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah agar klausul PBB P2 dimasukan dalam jenis pajak daerah.
Fulltext View|Download
Keywords: Daerah Tertinggal; Pajak Daerah; PBB

Article Metrics:

Last update:

  1. Optimizing the Role of State Administrative Court Decisions in State Financial Recovery

    Yulius Yulius, Yos Johan Utama. LAW REFORM, 20 (1), 2024. doi: 10.14710/lr.v20i1.61779
  2. The New Renewable Energy Consumption Policy of Rare Earth Metals to Build Indonesia's National Energy Security

    Muhamad Azhar, Solechan Solechan, Retno Saraswati, Putut Suharso, Suhartoyo Suhartoyo, Budi Ispriyarso, M. Amin. E3S Web of Conferences, 68 , 2018. doi: 10.1051/e3sconf/20186803008

Last update: 2024-11-13 19:25:01

No citation recorded.