skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA JASA PENGIRIMAN PAKET BARANG DOMESTIK ATAS TINDAKAN KONSUMEN YANG BERITIKAD TIDAK BAIK (STUDI PADA PT. POS INDONESIA (PERSERO) YOGYAKARTA)

*Widyananda Yudikindra  -  PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM, Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah  -  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Sengketa dengan konsumen dalam penyelenggaraan jasa pengiriman paket barang domestik justru diciderai sendiri oleh konsumen, yakni dengan melakukan kekhilafan atau kekeliruan, paksaan, dan penipuan. Sementara pembelaan PT. Pos Indonesia dengan membuktikan letak kesalahan pada konsumen membawa konsekuensi perjanjian menjadi tidak sah sesuai Pasal 1321 KUH Perdata dan dapat dibatalkan. Selain itu PT. Pos Indonesia (Persero) juga tidak dapat dituntut dari segala kerugian yang diderita konsumen. Sementara secara yuridis, adanya ketentuan UU No.8 Tahun 1999, UU No. 38 Tahun 2009 maupun Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.65/DIRUT/0812 hanya menunjukan perlindungan hukum secara represif untuk menyelesaikan sengketa. Oleh karena itu masih diperlukan penataan kembali upaya perlindungan hukum dengan merujuk asas-asas hukum yang diatur UU No. 8 Tahun 1999 sehingga diharapkan lebih terwujud upaya perlindungan hukum secara preventif yang efektif untuk mewujudkan keadilan serta kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen.

Fulltext View|Download
Keywords: Itikad Tidak Baik; Jasa Pengiriman; Pelaku Usaha; Perlindungan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-25 03:05:00

No citation recorded.