skip to main content

KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BAGI ORANG ASING DI INDONESIA

*Mira Novana Ardani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Orang asing yang berkedudukan di Indonesia memerlukan tanah yang akan dijadikan tempat tinggal mereka selama berada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris/sosiologis. Pengaturan kepemilikan hak atas tanah bagi orang asing di Indonesia, mulai dari mendapat izin tinggal berada di Indonesia sampai dengan memperoleh hak atas tanah untuk tempat tinggalnya perlu mendapat perhatian. Pelaksanaan dari aturan yang telah ada harus dilaksanakan secara konsisten.

Fulltext View|Download
Keywords: Hak Atas Tanah; Kepemilikan; Orang Asing

Article Metrics:

  1. Hanitijo, Ronny, Soemitro, 1992, Metodologi Penelitian Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia
  2. Harsono, Boedi, 2008, HukumAgraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan
  3. Ismaya, Samun, 2011, Pengantar Hukum Agraria, Yogyakarta : Graha Ilmu
  4. Parlindungan,A,P, 1990, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Alumni
  5. Santoso, Urip, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta : Kencana
  6. -------, Hukum Perumahan, 2014, Surabaya: Kencana
  7. Soekanto, Soerjono, 1988, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, Jakarta : Bina Aksara
  8. Sumardjono, S.W, Maria , 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Kompas
  9. Supramono, Gatot, 2012, Hukum Orang Asing di Indonesia, Banjarmasin: Sinar Grafika
  10. Sutadi, Adrian, 2009, Tinjauan Hukum Pertanahan, Jakarta: Pradnya Paramita
  11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
  13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian
  14. Undang-UndangDaruratNomor 9 Tahun 1955 tentangKependudukan Orang Asing
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
  16. PeraturanPemerintahNomor 103 Tahun 2015 tentangPemilikanRumahTempatTinggalatauHunianOleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  18. PeraturanMenteriAgrariadan Tata RuangatauKepalaBadanPertanahanNasionalNomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, pelepasan, ataupengalihanhakataspemilikanrumahtempattinggalatauhunianoleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia
  19. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata cara penggunaan tenaga kerja asing
  20. Sumanto, Listyowati, 2013, PembatasanPemilikanHakAtas Tanah Oleh Orang AsingdanBadanHukumAsing (StudiPerbandingan Indonesia-Turki), JurnalHukumPrioris, Vol.3 No.3

Last update:

  1. Pencegah Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing Oleh Kantor Imigrasi Semarang

    Mega Bintang Ninage, Amalia Diamantina. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4 (2), 2022. doi: 10.14710/jphi.v4i2.197-212
  2. Incongruence in the Definition of Land Rights in National Agrarian Law: A Path to Legal Uncertainty

    Muh. Afif Mahfud, Sia Chin Chin. LAW REFORM, 20 (1), 2024. doi: 10.14710/lr.v20i1.49047
  3. The Legality of Grants by Foreign Citizens on Land Objects in Indonesia: Case Studies of Court Decisions

    Safira Ayudiatri, Akhmad Budi Cahyono. SIGn Jurnal Hukum, 4 (1), 2022. doi: 10.37276/sjh.v4i1.131
  4. Program Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kenongomulyo

    Ferry Irawan Febriansyah, Siwi Ellis Saidah, Saiful Anwar. Yustitiabelen, 7 (2), 2021. doi: 10.36563/yustitiabelen.v7i2.361

Last update: 2024-12-23 16:25:21

No citation recorded.